
DOYANDUIT – Masih banyak pelaku UMKM yang bertanya-tanya apakah setelah terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026, omzet usaha Rp500 juta pertama masih mendapatkan fasilitas bebas PPh Final 0,5 persen atau justru langsung dikenai pajak sejak rupiah pertama.
Kebingungan ini cukup wajar. Apalagi belakangan muncul berbagai informasi yang menyebut adanya perubahan aturan pajak UMKM. Sejumlah wajib pajak bahkan mengira seluruh omzet usaha kini langsung dikenai tarif PPh Final 0,5 persen tanpa pengecualian.
Faktanya, fasilitas omzet Rp500 juta pertama yang tidak dikenai PPh Final 0,5 persen masih tetap berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM. Ketentuan tersebut tidak diubah oleh PP Nomor 20 Tahun 2026.
Artinya, pelaku UMKM orang pribadi masih bisa menikmati insentif pajak tersebut sepanjang memenuhi syarat yang berlaku.
Dengan kata lain, omzet usaha Rp500 juta pertama tetap tidak terutang PPh Final 0,5 persen.
Dasar Aturan Bebas Pajak Rp500 Juta untuk UMKM
Dikutip dari kanal Telegram FAQ Coretax, fasilitas ini diatur dalam Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022.
Hingga berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, ketentuan tersebut masih tetap dipertahankan dan belum mengalami perubahan.
Namun perlu dipahami bahwa fasilitas ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Ini?
Berikut kategorinya:
| Jenis Wajib Pajak | Fasilitas Rp500 Juta Bebas Pajak |
|---|---|
| Orang Pribadi UMKM | Ya |
| CV | Tidak |
| PT | Tidak |
| Perseroan Perorangan | Tidak |
| Badan Usaha Lainnya | Tidak |
Bagi wajib pajak badan, penghitungan PPh Final UMKM tetap dilakukan sejak omzet pertama dengan tarif 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Menghitung Batas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak
Bagian yang sering membuat bingung adalah cara menghitung omzet yang menjadi dasar fasilitas ini.
Dalam praktiknya, tidak semua jenis penghasilan dimasukkan ke dalam perhitungan.
Hanya Omzet Usaha yang Dihitung
Batas Rp500 juta dihitung berdasarkan peredaran bruto atau omzet usaha yang diperoleh secara kumulatif sejak awal tahun pajak.
Misalnya:
- Januari omzet Rp100 juta
- Februari omzet Rp150 juta
- Maret omzet Rp200 juta
Total omzet hingga Maret menjadi Rp450 juta.
Karena belum melewati Rp500 juta, belum ada PPh Final yang harus dibayar.
Ketika omzet kumulatif berikutnya melewati Rp500 juta, maka bagian yang melebihi batas tersebut mulai dikenai tarif 0,5 persen.
Penghasilan Pekerjaan Bebas Tidak Masuk Perhitungan
Ini poin yang sering terlewat.
Penghasilan dari pekerjaan bebas seperti:
- Dokter
- Notaris
- Akuntan
- Konsultan
- Pengacara
tidak termasuk objek PPh Final UMKM 0,5 persen.
Karena itu, penghasilan tersebut tidak dihitung sebagai bagian dari jatah omzet Rp500 juta yang bebas pajak.
Di lapangan, banyak wajib pajak yang keliru mencampurkan omzet usaha dengan penghasilan profesi. Padahal perlakuan perpajakannya berbeda.
Bagaimana Jika Suami Istri Menggunakan Satu NPWP?
Bagi pasangan suami istri yang menggunakan NPWP gabungan, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi.
Dalam kondisi ini, omzet usaha suami dan istri dihitung secara bersama-sama untuk menentukan penggunaan fasilitas Rp500 juta tersebut.
Ketentuan yang Berlaku
- Omzet usaha suami dan istri digabung.
- Penghasilan anak yang belum dewasa juga menjadi bagian dari kesatuan ekonomi keluarga.
- Fasilitas bebas pajak Rp500 juta hanya diberikan satu kali untuk satu keluarga.
Contoh Perhitungan
Misalnya:
- Omzet usaha suami Rp350 juta
- Omzet usaha istri Rp250 juta
Total omzet usaha keluarga:
Rp350 juta + Rp250 juta = Rp600 juta
Maka:
- Rp500 juta pertama tidak dikenai PPh Final.
- Sisa Rp100 juta dikenai tarif PPh Final 0,5 persen.
Pajak yang harus dibayar:
Rp100 juta × 0,5% = Rp500 ribu.
Bagaimana Jika Suami Istri Memiliki NPWP Terpisah?
Kasus ini cukup menarik karena sering menimbulkan salah paham. Dalam status Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT), suami dan istri memiliki NPWP masing-masing.
Meskipun aturan PP 20 Tahun 2026 memperluas konsep agregasi omzet untuk menguji batas omzet Rp4,8 miliar, fasilitas bebas pajak Rp500 juta tetap mengikuti NPWP masing-masing.
Artinya, suami dan istri dapat memperoleh jatah bebas pajak Rp500 juta secara terpisah.
Mekanisme Pengujiannya
Ada dua tahap yang perlu dilakukan.
1. Menguji Batas Omzet Rp4,8 Miliar
Total omzet agregasi keluarga dihitung terlebih dahulu.
Jika masih di bawah Rp4,8 miliar, maka tarif PPh Final UMKM 0,5 persen masih dapat digunakan.
2. Menguji Jatah Rp500 Juta Masing-Masing
Setelah lolos tahap pertama:
- Suami memiliki fasilitas Rp500 juta sendiri.
- Istri memiliki fasilitas Rp500 juta sendiri.
Menariknya, banyak pelaku usaha baru menyadari aturan ini setelah berkonsultasi dengan konsultan pajak atau memeriksa ketentuan terbaru di Coretax.
Contoh Kasus Suami Istri dengan NPWP Terpisah
Misalkan:
Suami
- Penghasilan dokter Rp1 miliar
- Omzet usaha dagang Rp400 juta
Istri
- Penghasilan agen asuransi Rp1 miliar
- Omzet salon Rp300 juta
Perhitungan
Omzet agregasi penguji batas Rp4,8 miliar:
Rp1 miliar + Rp400 juta + Rp1 miliar + Rp300 juta = Rp2,7 miliar
Karena masih di bawah Rp4,8 miliar, keduanya tetap dapat menggunakan skema PPh Final UMKM.
Namun untuk fasilitas Rp500 juta:
- Omzet usaha suami hanya Rp400 juta.
- Omzet usaha istri hanya Rp300 juta.
Keduanya masih berada di bawah batas Rp500 juta masing-masing.
Hasilnya:
PPh Final yang terutang = Rp0.
Dalam praktiknya, kasus seperti ini cukup sering ditemukan pada keluarga yang memiliki usaha sampingan sekaligus menjalankan profesi tertentu.
Tabel Ringkas Fasilitas Pajak UMKM Rp500 Juta
| Kondisi | Fasilitas Rp500 Juta |
|---|---|
| WP Orang Pribadi UMKM | Berlaku |
| WP Badan | Tidak berlaku |
| Suami-Istri NPWP Gabung | Satu jatah Rp500 juta untuk keluarga |
| Suami-Istri NPWP Terpisah | Masing-masing memperoleh jatah Rp500 juta |
| Penghasilan Pekerjaan Bebas | Tidak dihitung dalam batas Rp500 juta |
Sampai saat ini, omzet usaha Rp500 juta pertama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM masih tetap bebas dari PPh Final 0,5 persen.
PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menghapus fasilitas tersebut. Yang berubah justru mekanisme agregasi omzet untuk pengujian batas tertentu, sementara hak atas fasilitas Rp500 juta tetap berlaku sesuai ketentuan masing-masing status perpajakan.