
DOYANDUIT – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli pekerja berpenghasilan rendah.
Program ini menyasar jutaan buruh yang tergolong rentan secara ekonomi, dengan pencairan dijadwalkan mulai awal Juni 2025.
BSU sebelumnya sempat dihentikan setelah pandemi COVID-19 mereda, namun kini kembali dihadirkan dengan skema penyesuaian, baik dari segi jumlah insentif maupun penerima manfaat.
Berikut informasi lengkap mengenai syarat penerima, nominal BSU 2025, hingga jadwal pencairan yang perlu Anda ketahui.
Apa Itu Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
BSU 2025 adalah bantuan tunai langsung dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh aktif, terutama yang memiliki pendapatan rendah. Tujuan utamanya adalah untuk:
- Meringankan beban biaya hidup,
- Menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah,
- Memberikan perlindungan sosial terhadap kelompok pekerja rentan.
Program ini akan kembali menyasar 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Agar tidak salah sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah syarat ketat bagi calon penerima BSU 2025, antara lain:
Syarat Penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki penghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan, atau upah sesuai UMP/UMK wilayah masing-masing
- Bukan PNS, anggota TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti:
- Kartu Prakerja
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Dengan adanya ketentuan ini, BSU diharapkan lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan lainnya.
Berapa Besar Bantuan yang Diberikan?
Berbeda dari periode pandemi sebelumnya yang memberikan Rp600.000 sekaligus, kali ini bantuan akan diberikan secara bertahap.
Besaran BSU 2025:
- Rp300.000 per bulan
- Diberikan selama 2 bulan (Juni dan Juli 2025)
- Total bantuan: Rp600.000 per pekerja
Meski nilai bantuan lebih kecil, program ini tetap penting untuk menopang kebutuhan pokok pekerja di tengah tekanan ekonomi.

Kapan Jadwal Pencairan BSU 2025?
Kementerian Keuangan melalui Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan BSU 2025 dimulai pada 5 Juni 2025, dengan target penyaluran rampung pada akhir bulan Juli.
Namun, hingga awal Juni, laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis pembaruan resmi terkait daftar penerima BSU tahun ini. Informasi di situs masih menampilkan data terakhir tahun 2022.
Bagaimana Cara Cek Status Penerima BSU?
Anda bisa mengecek apakah termasuk penerima BSU melalui portal resmi berikut:
๐ https://bsu.kemnaker.go.id
Langkah-langkah pengecekan:
- Buka laman resmi Kemnaker
- Login atau daftar akun menggunakan NIK
- Masukkan data pribadi dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Cek status bantuan pada dashboard akun
Pastikan data Anda sudah terverifikasi dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan agar proses verifikasi BSU berjalan lancar.
Pemerintah Siapkan Anggaran Triliunan
Pemerintah melalui APBN 2025 mengalokasikan Rp 10,72 triliun untuk mendanai program BSU ini. Dana tersebut akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra teknis.
Dengan dana sebesar ini, diharapkan BSU mampu mendorong stabilitas ekonomi rumah tangga para pekerja di tengah kenaikan harga dan inflasi.