Cetak ATH Lagi di Rp 2,237 Juta! Cek Harga Emas Antam 1 Oktober 2025 di Logam Mulia dan Pegadaian

1 Oktober 2025 15:00
Bagikan :
Update Harga Emas Antam di Logam Mulia dan Pegadaian Hari Ini, 1 Oktober 2025

DOYANDUIT – Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak naik pada perdagangan Rabu (1/10/2025).

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini naik tipis sebesar Rp 3.000 menjadi Rp 2.237.000 per gram dibandingkan penutupan 30 September 2025 yang berada di level Rp 2.234.000 per gram.

Kenaikan ini memperpanjang tren positif harga emas Antam yang sepanjang pekan lalu konsisten menorehkan rekor baru. Emas pun semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu aset lindung nilai utama di tengah ketidakpastian global.

Harga buyback emas Antam, atau harga jual kembali ke Antam, juga diperkirakan bergerak naik mengikuti tren ini, meskipun detail resminya akan diumumkan secara terpisah.

Rincian Harga Emas Antam 1 Oktober 2025

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan berat per batang. Harga sudah diperbarui pada pukul 08.30 WIB dan mencantumkan harga dasar serta harga dengan tambahan PPh 22 sebesar 0,25% untuk transaksi menggunakan NPWP:

Berat Harga Dasar Harga (+PPh 0,25%)
0,5 gr Rp 1.168.500 Rp 1.171.421
1 gr Rp 2.237.000 Rp 2.242.593
2 gr Rp 4.414.000 Rp 4.425.035
3 gr Rp 6.596.000 Rp 6.612.490
5 gr Rp 10.960.000 Rp 10.987.400
10 gr Rp 21.865.000 Rp 21.919.663
25 gr Rp 54.537.000 Rp 54.673.343
50 gr Rp 108.995.000 Rp 109.267.488
100 gr Rp 217.912.000 Rp 218.456.780
250 gr Rp 544.515.000 Rp 545.876.288
500 gr Rp 1.088.820.000 Rp 1.091.542.050
1.000 gr Rp 2.177.600.000 Rp 2.183.044.000

Sumber: Logam Mulia Antam, 1 Oktober 2025

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini

Selain Antam, Pegadaian juga merilis harga emas batangan untuk merek Galeri24, Antam, dan UBS. Berikut daftar harga per 1 Oktober 2025:

Berat Galeri24 Antam UBS
0,5 gr Rp 1.169.000 Rp 1.222.000 Rp 1.220.000
1 gr Rp 2.229.000 Rp 2.338.000 Rp 2.258.000
2 gr Rp 4.390.000 Rp 4.613.000 Rp 4.479.000
3 gr Rp 6.893.000
5 gr Rp 10.893.000 Rp 11.454.000 Rp 11.066.000
10 gr Rp 21.728.000 Rp 22.849.000 Rp 22.015.000
25 gr Rp 54.186.000 Rp 56.992.000 Rp 54.930.000
50 gr Rp 108.287.000 Rp 113.900.000 Rp 109.633.000
100 gr Rp 216.465.000 Rp 227.719.000 Rp 219.180.000
250 gr Rp 540.896.000 Rp 569.019.000 Rp 547.788.000
500 gr Rp 1.081.260.000 Rp 1.137.817.000 Rp 1.094.285.000
1.000 gr Rp 2.162.518.000 Rp 2.275.592.000

Sumber: Pegadaian, 1 Oktober 2025

Aturan Pajak dalam Transaksi Emas

Setiap pembelian emas batangan di Indonesia dikenakan pajak sesuai ketentuan pemerintah. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, tarif pajak bisa lebih rendah yakni 0,25 persen jika pembeli melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Sementara itu, untuk transaksi jual kembali (buyback) emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif pajak PPh 22 sebagai berikut:

  • 1,5 persen untuk pemegang NPWP.
  • 3 persen untuk non-NPWP.

Potongan pajak tersebut dilakukan secara otomatis saat transaksi berlangsung.

Tren Kenaikan Harga Emas

Harga emas Antam terus menunjukkan penguatan sejak pertengahan September 2025. Beberapa faktor yang memengaruhi tren ini di antaranya:

  • Geopolitik global yang masih bergejolak, mendorong investor mencari aset aman.
  • Fluktuasi kurs dolar AS, di mana pelemahan dolar biasanya mendongkrak harga emas.
  • Tingkat inflasi yang masih tinggi di sejumlah negara.
  • Kebijakan moneter bank sentral, terutama The Federal Reserve (The Fed).

Faktor-faktor tersebut memperkuat emas sebagai instrumen investasi dan pelindung nilai jangka panjang.

Dengan harga emas Antam yang menyentuh Rp 2,237 juta per gram pada 1 Oktober 2025, tren penguatan harga logam mulia ini semakin jelas terlihat.

Rekor demi rekor yang dicetak dalam beberapa pekan terakhir menjadi sinyal kuat bahwa emas masih menjadi instrumen yang aman bagi investor di tengah gejolak ekonomi.

Meski begitu, calon pembeli maupun penjual emas tetap perlu memperhatikan perbedaan harga antar gerai, serta aturan pajak yang berlaku, agar setiap transaksi berlangsung optimal.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050