
DOYANDUIT – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, pemerintah menetapkan tarif khusus sebesar Rp 80 untuk semua moda transportasi umum di Jakarta.
Kebijakan ini berlaku selama dua hari, yakni pada Minggu, 17 Agustus, hingga Senin, 18 Agustus 2025.
“Mau naik apa pun, Transjakarta, MRT, LRT, KRL, semuanya, tarifnya hanya Rp 80 untuk satu hari penuh pada 17 Agustus 2025,” Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Adrianto
Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan perayaan kemerdekaan yang inklusif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Moda Transportasi yang Mendapatkan Tarif Khusus
Beberapa layanan transportasi umum yang akan menerapkan tarif Rp 80 antara lain:
- Transjakarta dan JakLingko
- LRT rute Velodrome–Pegangsaan Dua
- MRT Jakarta
- KRL Commuter Line
Pemberian tarif khusus ini sejalan dengan upaya pemerintah kota Jakarta untuk mendorong masyarakat agar lebih tertarik menggunakan transportasi umum sebagai alternatif mobilitas sehari-hari.
Cara Mendapatkan Tarif Rp 80
Untuk menikmati tarif spesial ini, penumpang dapat membayar menggunakan berbagai Kartu Uang Elektronik (KUE), antara lain:
- E-Money Bank Mandiri
- BCA Flazz
- Tap Cash BNI
- Brizzi BRI
Selain itu, warga juga bisa memanfaatkan kartu dan aplikasi resmi transportasi: JakLingko, KMT, JakCard, aplikasi JakLingko, dan MyMRTJ. Tarif Rp 80 berlaku mulai pukul 00.00 WIB, 17 Agustus 2025, hingga 23.59 WIB, 18 Agustus 2025, tanpa batasan rute tertentu selama masih dalam jaringan layanan publik.

Momen ini menjadi kesempatan yang tepat bagi warga Jakarta untuk merasakan kenyamanan transportasi umum secara lebih luas.
Selain tarif Rp 80, beberapa moda transportasi juga menyiapkan jadwal layanan tambahan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang selama dua hari perayaan HUT RI.
Langkah ini memperlihatkan sinergi antara kebijakan pemerintah pusat dan kota untuk meningkatkan kualitas transportasi publik sekaligus memperingati momen bersejarah secara meriah dan inklusif.