Harga Emas Antam 23 September 2025 Kembali Cetak Rekor Baru, Logam Mulia Naik Rp41 Ribu, Pegadaian Stagnan

23 September 2025 15:00
Bagikan :
Rekor Baru! Harga Emas Antam Naik Lagi, Ini Rinciannya (Pegadaian)

DOYANDUIT – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan rekor terbaru pada perdagangan Selasa (23/9/2025).

Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp 41.000 menjadi Rp 2.164.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp 2.123.000 per gram.

Kenaikan ini sekaligus memperbarui rekor harga emas Antam tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) yang sebelumnya dicatat sehari lalu.

Sementara itu, harga buyback emas Antam juga diperkirakan ikut menyesuaikan meski belum diumumkan secara resmi pada sesi pagi ini.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Harga emas Antam di Butik Logam Mulia diperbarui setiap pukul 08.30 WIB. Berikut daftar lengkap harga dasar dan harga setelah pajak PPh 22 sebesar 0,25% (dengan NPWP):

Berat Harga Dasar Harga (+PPh 0,25%)
0,5 gr Rp 1.132.000 Rp 1.134.830
1 gr Rp 2.164.000 Rp 2.169.410
2 gr Rp 4.268.000 Rp 4.278.670
3 gr Rp 6.377.000 Rp 6.392.943
5 gr Rp 10.595.000 Rp 10.621.488
10 gr Rp 21.135.000 Rp 21.187.838
25 gr Rp 52.712.000 Rp 52.843.780
50 gr Rp 105.345.000 Rp 105.608.363
100 gr Rp 210.612.000 Rp 211.138.530
250 gr Rp 526.265.000 Rp 527.580.663
500 gr Rp 1.052.320.000 Rp 1.054.950.800
1.000 gr Rp 2.104.600.000 Rp 2.109.861.500

Sumber: Logam Mulia Antam, 23 September 2025

Harga Emas Pegadaian Stagnan

Berbeda dengan Antam, harga emas batangan di Pegadaian pada hari ini terpantau tidak mengalami perubahan berarti. Baik Galeri24, UBS, maupun Antam di Pegadaian cenderung stabil dibanding perdagangan sebelumnya.

Rinciannya sebagai berikut:

Berat Galeri24 Antam UBS
0,5 gr Rp 1.130.000 Rp 1.180.000 Rp 1.185.000
1 gr Rp 2.155.000 Rp 2.255.000 Rp 2.193.000
2 gr Rp 4.245.000 Rp 4.448.000 Rp 4.352.000
3 gr Rp 6.645.000
5 gr Rp 10.533.000 Rp 11.040.000 Rp 10.751.000
10 gr Rp 21.010.000 Rp 22.023.000 Rp 21.388.000
25 gr Rp 52.395.000 Rp 54.926.000 Rp 53.365.000
50 gr Rp 104.707.000 Rp 109.770.000 Rp 106.510.000
100 gr Rp 209.310.000 Rp 219.458.000 Rp 212.937.000
250 gr Rp 523.016.000 Rp 548.369.000 Rp 532.185.000
500 gr Rp 1.045.515.000 Rp 1.096.518.000 Rp 1.063.115.000
1.000 gr Rp 2.091.029.000 Rp 2.192.994.000

Sumber: Pegadaian, 23 September 2025

Aturan Pajak dalam Transaksi Emas

Setiap pembelian emas batangan di Indonesia tetap tunduk pada aturan pajak yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, berdasarkan pembaruan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak bisa lebih rendah, yakni 0,25 persen, asalkan pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi.

Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback, emas senilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan ini langsung dilakukan pada saat transaksi berlangsung.

“Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22,” tulis Kementerian Keuangan dalam PMK tersebut.

Aset Lindung Nilai

Harga emas Antam yang kembali mencetak rekor baru di Rp 2,164 juta per gram menegaskan tren penguatan harga logam mulia di pasar domestik.

Pergerakan harga ini juga menunjukkan bahwa emas masih menjadi aset lindung nilai (safe haven) yang banyak dilirik di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Di sisi lain, stagnannya harga emas di Pegadaian memberi pilihan lain bagi konsumen yang membandingkan harga dari berbagai penyedia.

Meski perbedaan harga tidak terlalu jauh, pembeli tetap perlu memperhatikan aturan pajak dan lokasi pembelian agar transaksi lebih efisien dan menguntungkan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050