Harga Emas Antam 24 September 2025 Naik ke Rp 2,174 Juta per Gram di Logam Mulia, Cek Juga Harga di Pegadaian

24 September 2025 14:00
Bagikan :
Rekor Baru! Harga Emas Antam 24 September 2025 Sentuh Rp 2,174 Juta

DOYANDUIT – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini, Rabu (24/9/2025), kembali melanjutkan tren penguatan.

Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp 10.000 menjadi Rp 2.174.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp 2.164.000 per gram.

Kenaikan ini menandai rekor harga tertinggi baru sepanjang sejarah (all time high/ATH). Sejak awal pekan ini, harga emas Antam sudah dua kali berturut-turut mencatatkan rekor baru.

Lonjakan tersebut mencerminkan kuatnya minat investor terhadap emas sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian global.

Sementara itu, harga buyback emas Antam juga diperkirakan naik seiring penyesuaian harga jual, meski detail resminya belum diumumkan pagi ini.

Daftar Harga Emas Antam 24 September 2025

Harga emas Antam di butik Logam Mulia diperbarui setiap pukul 08.30 WIB. Berikut daftar harga dasar dan harga setelah ditambah pajak PPh 22 sebesar 0,25% (dengan NPWP):

Berat Harga Dasar Harga (+PPh 0,25%)
0,5 gr Rp 1.137.000 Rp 1.139.843
1 gr Rp 2.174.000 Rp 2.179.435
2 gr Rp 4.288.000 Rp 4.298.720
3 gr Rp 6.407.000 Rp 6.423.018
5 gr Rp 10.645.000 Rp 10.671.613
10 gr Rp 21.235.000 Rp 21.288.088
25 gr Rp 52.962.000 Rp 53.094.405
50 gr Rp 105.845.000 Rp 106.109.613
100 gr Rp 211.612.000 Rp 212.141.030
250 gr Rp 528.765.000 Rp 530.086.913
500 gr Rp 1.057.320.000 Rp 1.059.963.300
1.000 gr Rp 2.114.600.000 Rp 2.119.886.500

Sumber: Logam Mulia Antam, 24 September 2025

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini

Jika dibandingkan, harga emas di Logam Mulia Antam per 24 September 2025 cenderung sedikit lebih tinggi dibandingkan harga emas batangan yang dijual melalui Pegadaian (Galeri24, Antam, maupun UBS).

Misalnya, emas 1 gram di Logam Mulia dibanderol Rp2.174.000 (belum termasuk pajak), sedangkan di Pegadaian harga untuk ukuran yang sama berada di kisaran Rp2.163.000–Rp2.272.000 tergantung mereknya.

Perbedaan harga ini wajar terjadi karena adanya faktor distribusi, merek, serta kebijakan masing-masing lembaga, sehingga konsumen bisa memilih sesuai kebutuhan dan preferensi.

Berdasarkan update resmi Pegadaian pada Rabu (24/9/2025), berikut daftar lengkapnya:

Berat Galeri24 Antam UBS
0,5 gr Rp 1.135.000 Rp 1.189.000 Rp 1.191.000
1 gr Rp 2.163.000 Rp 2.272.000 Rp 2.201.000
2 gr Rp 4.261.000 Rp 4.481.000 Rp 4.368.000
3 gr Rp 6.696.000
5 gr Rp 10.575.000 Rp 11.125.000 Rp 10.794.000
10 gr Rp 21.095.000 Rp 22.191.000 Rp 21.472.000
25 gr Rp 52.606.000 Rp 55.346.000 Rp 53.575.000
50 gr Rp 105.128.000 Rp 110.609.000 Rp 106.930.000
100 gr Rp 210.152.000 Rp 221.135.000 Rp 213.774.000
250 gr Rp 525.119.000 Rp 552.560.000 Rp 534.277.000
500 gr Rp 1.049.720.000 Rp 1.104.900.000 Rp 1.067.295.000
1.000 gr Rp 2.099.440.000 Rp 2.209.757.000

Sumber: Pegadaian, 24 September 2025

Pajak dalam Transaksi Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, tarif pajak bisa lebih rendah, yakni 0,25 persen, jika pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai aturan terbaru PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Untuk transaksi buyback, penjualan emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan dilakukan langsung saat transaksi berlangsung.

“Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22,” demikian tertulis dalam aturan resmi Kementerian Keuangan.

 

Kenaikan harga emas Antam ke level Rp 2,174 juta per gram pada 24 September 2025 memperlihatkan tren penguatan yang konsisten. Dalam tiga hari terakhir, emas terus mencetak rekor baru, menandakan tingginya permintaan pasar.

Bagi investor maupun masyarakat umum, pergerakan harga ini menjadi pengingat bahwa emas masih relevan sebagai aset investasi jangka panjang.

Namun, perbedaan harga di Antam dan Pegadaian, serta aturan pajak yang berlaku, tetap perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050