Harga Emas Antam 30 September 2025 Tembus Rp 2,234 Juta per Gram, Cek Selisih di Logam Mulia dan Pegadaian

30 September 2025 15:00
Bagikan :
Update Harga Emas Antam dan Pegadaian Hari Ini, 30 September 2025

DOYANDUIT – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Selasa (30/9/2025).

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas hari ini naik Rp 36.000 menjadi Rp 2.234.000 per gram, dari posisi Rp 2.198.000 per gram sehari sebelumnya.

Kenaikan ini memperpanjang tren bullish emas Antam di penghujung September 2025, sekaligus mencatat rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH). Dengan begitu, harga emas Antam sudah beberapa kali mencetak rekor dalam sepekan terakhir.

Sementara itu, harga buyback emas Antam yang merupakan harga jual kembali juga diperkirakan menyesuaikan seiring kenaikan harga jual, meskipun angka resminya belum diumumkan pagi ini.

Daftar Harga Emas Antam 30 September 2025

Harga emas Antam Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Berikut rincian harga dasar dan harga setelah dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% untuk transaksi dengan NPWP:

Berat Harga Dasar Harga (+PPh 0,25%)
0,5 gr Rp 1.167.000 Rp 1.169.918
1 gr Rp 2.234.000 Rp 2.239.585
2 gr Rp 4.408.000 Rp 4.419.020
3 gr Rp 6.587.000 Rp 6.603.468
5 gr Rp 10.945.000 Rp 10.972.363
10 gr Rp 21.835.000 Rp 21.889.588
25 gr Rp 54.462.000 Rp 54.598.155
50 gr Rp 108.845.000 Rp 109.117.113
100 gr Rp 217.612.000 Rp 218.156.030
250 gr Rp 543.765.000 Rp 545.124.413
500 gr Rp 1.087.320.000 Rp 1.090.038.300
1.000 gr Rp 2.174.600.000 Rp 2.180.036.500

Sumber: Logam Mulia Antam, 30 September 2025

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini

Selain Antam, harga emas di Pegadaian juga diperbarui pada Selasa (30/9/2025). Tiga jenis emas yang tersedia, yakni Galeri24, Antam, dan UBS, menunjukkan pergerakan harga yang relatif stabil meski tetap lebih tinggi dibandingkan minggu lalu.

Berat Galeri24 Antam UBS
0,5 gr Rp 1.167.000 Rp 1.220.000 Rp 1.222.000
1 gr Rp 2.225.000 Rp 2.335.000 Rp 2.261.000
2 gr Rp 4.383.000 Rp 4.607.000 Rp 4.486.000
3 gr Rp 6.884.000
5 gr Rp 10.878.000 Rp 11.438.000 Rp 11.085.000
10 gr Rp 21.697.000 Rp 22.818.000 Rp 22.052.000
25 gr Rp 54.107.000 Rp 56.913.000 Rp 55.021.000
50 gr Rp 108.129.000 Rp 113.744.000 Rp 109.816.000
100 gr Rp 216.149.000 Rp 227.405.000 Rp 219.544.000
250 gr Rp 540.108.000 Rp 568.235.000 Rp 548.698.000
500 gr Rp 1.079.682.000 Rp 1.136.250.000 Rp 1.096.106.000
1.000 gr Rp 2.159.364.000 Rp 2.272.457.000

Sumber: Pegadaian, 30 September 2025

Aturan Pajak dalam Transaksi Emas

Setiap transaksi emas batangan diatur oleh pemerintah melalui PMK Nomor 34 Tahun 2017, di mana pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak lebih rendah yakni 0,25 persen, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, tarif PPh 22 yang berlaku adalah:

  • 1,5 persen untuk pemegang NPWP.
  • 3 persen untuk non-NPWP.

Tren Kenaikan Harga Emas

Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam terus mencetak rekor baru, sejalan dengan meningkatnya permintaan di pasar domestik maupun internasional. Faktor-faktor global seperti ketidakpastian geopolitik, pelemahan dolar AS, inflasi tinggi, serta kebijakan bank sentral dunia turut menjadi pendorong penguatan harga logam mulia.

Kondisi ini menjadikan emas semakin diminati, tidak hanya sebagai perhiasan tetapi juga sebagai aset lindung nilai (safe haven) untuk menghadapi risiko ekonomi.

Harga emas Antam yang mencapai Rp 2,234 juta per gram pada 30 September 2025 menutup bulan ini dengan rekor tertinggi baru. Tren kenaikan yang konsisten menguatkan posisi emas sebagai instrumen investasi yang aman dan relevan di tengah ketidakpastian global.

Meski begitu, investor tetap disarankan untuk memperhatikan perbedaan harga antar gerai seperti Antam dan Pegadaian, serta mematuhi aturan pajak agar transaksi lebih optimal.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050