Harga Emas Antam 4 Oktober 2025 Tembus Rp 2,239 Juta per Gram, Pertahankan Rekor Tertinggi

4 Oktober 2025 13:00
Bagikan :
Rekor Baru! Update Harga Emas Antam di Logam Mulia dan Pegadaian 4 Oktober 2025

DOYANDUIT – Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih menunjukkan tren penguatan. Berdasarkan pembaruan resmi di situs Logam Mulia pada Sabtu (4/10/2025), harga emas berada di level Rp 2.239.000 per gram, naik tipis Rp 2.000 dibandingkan posisi 1 Oktober 2025 yang tercatat Rp 2.237.000 per gram.

Peningkatan harga ini menegaskan konsistensi tren positif emas sepanjang akhir September hingga awal Oktober. Dalam kurun dua pekan, harga emas Antam terus mencetak dan mempertahankan posisi tertinggi sepanjang masa (all time high).

Adapun harga buyback emas Antam, yaitu harga jual kembali ke Antam, biasanya ikut bergerak seiring kenaikan harga jual. Angka buyback terbaru akan diumumkan pada sesi perdagangan pagi.

Tabel Harga Emas Antam 4 Oktober 2025

Harga emas Antam di logammulia.com diperbarui setiap hari pukul 08.30 WIB. Berikut detail harga per batang berdasarkan berat, termasuk harga dasar dan harga setelah penambahan PPh 22 sebesar 0,25% untuk pembelian dengan NPWP:

Berat Harga Dasar Harga (+PPh 0,25%)
0,5 gr Rp 1.169.500 Rp 1.172.424
1 gr Rp 2.239.000 Rp 2.244.598
2 gr Rp 4.418.000 Rp 4.429.045
3 gr Rp 6.602.000 Rp 6.618.505
5 gr Rp 10.970.000 Rp 10.997.425
10 gr Rp 21.885.000 Rp 21.939.713
25 gr Rp 54.587.000 Rp 54.723.468
50 gr Rp 109.095.000 Rp 109.367.738
100 gr Rp 218.112.000 Rp 218.657.280
250 gr Rp 545.015.000 Rp 546.377.538
500 gr Rp 1.089.820.000 Rp 1.092.544.550
1.000 gr Rp 2.179.600.000 Rp 2.185.049.000

Sumber: Logam Mulia Antam, 4 Oktober 2025

Harga Emas di Pegadaian per 4 Oktober 2025

Selain di Antam, harga emas batangan juga dapat dilihat melalui Pegadaian. Harga di Pegadaian biasanya sedikit berbeda tergantung jenis emas yang dijual, yakni Galeri24, Antam, dan UBS.

Berat Galeri24 Antam UBS
0,5 gr Rp 1.170.000 Rp 1.223.000 Rp 1.229.000
1 gr Rp 2.230.000 Rp 2.340.000 Rp 2.275.000
2 gr Rp 4.392.000 Rp 4.617.000 Rp 4.514.000
3 gr Rp 6.900.000
5 gr Rp 10.898.000 Rp 11.464.000 Rp 11.152.000
10 gr Rp 21.739.000 Rp 22.870.000 Rp 22.187.000
25 gr Rp 54.213.000 Rp 57.044.000 Rp 55.356.000
50 gr Rp 108.339.000 Rp 114.005.000 Rp 110.484.000
100 gr Rp 216.571.000 Rp 227.928.000 Rp 220.880.000
250 gr Rp 541.159.000 Rp 569.541.000 Rp 552.037.000
500 gr Rp 1.081.784.000 Rp 1.138.862.000 Rp 1.102.773.000
1.000 gr Rp 2.163.568.000 Rp 2.277.682.000

Sumber: Pegadaian, 4 Oktober 2025

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Transaksi emas batangan di Indonesia tunduk pada ketentuan pajak yang diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017, di mana pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, bagi pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi, tarif pajaknya lebih rendah, yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Sementara itu, untuk transaksi jual kembali (buyback) emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, berlaku ketentuan pajak PPh 22:

  • 1,5 persen bagi pemegang NPWP.
  • 3 persen untuk non-NPWP.

Potongan ini dilakukan langsung pada saat transaksi berlangsung.

Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan Harga Emas

Tren penguatan harga emas saat ini tidak lepas dari berbagai kondisi global, seperti:

  • Ketidakstabilan geopolitik internasional yang mendorong investor mengalihkan aset ke instrumen aman.
  • Fluktuasi nilai tukar dolar AS, di mana pelemahan dolar seringkali diikuti kenaikan harga emas.
  • Inflasi tinggi di sejumlah negara.
  • Kebijakan bank sentral dunia, terutama The Federal Reserve, yang memengaruhi arah pasar komoditas.

Kombinasi faktor-faktor ini membuat emas tetap menjadi pilihan utama bagi investor yang ingin menjaga nilai asetnya.

 

Harga emas Antam yang bertahan di level Rp 2,239 juta per gram pada 4 Oktober 2025 mempertegas tren penguatan yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir.

Rekor demi rekor yang dicetak menjelang akhir September dan awal Oktober memperlihatkan bagaimana logam mulia ini terus diminati di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050