Harga Emas Antam Turun di Awal Pekan, Update 15 September 2025 Galeri24, UBS di Pegadaian

15 September 2025 15:00
Bagikan :
Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Simak Update Terbarunya (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada awal pekan ini, Senin (15/9/2025). Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp2.000 per gram dari sebelumnya Rp2.095.000 menjadi Rp2.093.000 per gram.

Penurunan ini turut diikuti oleh harga buyback yang juga melemah Rp2.000 menjadi Rp1.940.000 per gram dari sebelumnya Rp1.942.000 per gram.

Mengutip laman Logam Mulia, “Buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.” Harga buyback inilah yang akan diterima konsumen saat menjual kembali emasnya ke Antam.

Sebagai catatan, harga emas yang tertera tersebut berlaku di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga bisa saja berbeda di gerai penjualan emas Antam lainnya di berbagai daerah.

Daftar Harga Emas Antam per 15 September 2025

Berikut adalah rincian harga emas Antam terbaru berdasarkan denominasi:

Denominasi Harga
0,5 gram Rp1.096.500
1 gram Rp2.093.000
2 gram Rp4.126.000
3 gram Rp6.164.000
5 gram Rp10.240.000
10 gram Rp20.425.000
25 gram Rp50.937.000
50 gram Rp101.795.000
100 gram Rp203.512.000
250 gram Rp508.515.000
500 gram Rp1.016.820.000
1.000 gram Rp2.033.600.000

Penurunan harga ini terjadi di tengah sentimen pasar global yang cenderung melepas aset investasi, termasuk logam mulia, akibat pengaruh kebijakan tarif perdagangan dari pemerintahan Amerika Serikat.

Perbandingan Harga Emas di Pegadaian

Selain di Antam, Pegadaian juga menyediakan layanan pembelian emas batangan dari beberapa merek, seperti Galeri24, Antam, dan UBS. Berikut perbandingan harga emas batangan di Pegadaian pada hari yang sama, Senin (15/9/2025):

Denominasi Galeri24 Antam UBS
0,5 gram Rp1.091.000 Rp1.144.000 Rp1.134.000
1 gram Rp2.079.000 Rp2.181.000 Rp2.097.000
2 gram Rp4.095.000 Rp4.300.000 Rp4.161.000
3 gram Rp6.423.000
5 gram Rp10.162.000 Rp10.671.000 Rp10.281.000
10 gram Rp20.271.000 Rp21.283.000 Rp20.453.000
25 gram Rp50.551.000 Rp53.077.000 Rp51.032.000
50 gram Rp101.021.000 Rp106.071.000 Rp101.855.000
100 gram Rp201.944.000 Rp212.060.000 Rp203.628.000
250 gram Rp504.609.000 Rp529.873.000 Rp508.919.000
500 gram Rp1.008.719.000 Rp1.059.527.000 Rp1.016.640.000
1.000 gram Rp2.017.438.000 Rp2.119.012.000

Perbedaan harga ini wajar karena masing-masing merek memiliki biaya produksi dan margin penjualan yang berbeda. Selain itu, Pegadaian menyesuaikan harga secara berkala mengikuti pergerakan harga emas global dan nilai tukar rupiah.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Batangan

Bagi Anda yang berencana membeli atau menjual emas batangan, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Namun, tarif ini dapat lebih rendah, yakni 0,25 persen, jika pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap transaksi, sesuai ketentuan terbaru pada PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari nilai buyback yang diterima.

Pantau Harga Secara Berkala

Fluktuasi harga emas merupakan hal yang wajar karena dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti kondisi ekonomi global, nilai tukar, hingga kebijakan moneter.

Karena itu, penting bagi calon investor untuk rutin memantau perkembangan harga emas, baik melalui situs resmi Logam Mulia maupun layanan resmi Pegadaian.

Dengan memahami tren harga serta ketentuan pajak yang berlaku, Anda dapat merencanakan pembelian atau penjualan emas secara lebih matang dan strategis.

Emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi jangka panjang yang relatif stabil, namun tetap membutuhkan perencanaan yang cermat.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050