Menkeu Purbaya Sebut Dampak Kenaikan Pertamax ke Inflasi Terbatas, Cek Kendaraan yang Dilarang Gunakan Pertalite

11 Juni 2026 10:00
Bagikan :
Harga Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter mulai 10 Juni 2026. Pemerintah menyebut dampaknya terhadap inflasi terbatas. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Kenaikan harga Pertamax yang berlaku mulai 10 Juni 2026 membuat banyak pengendara terkejut saat tiba di SPBU.

Selisih harga yang mencapai lebih dari Rp3.000 hingga hampir Rp5.000 per liter dibandingkan sebelumnya menjadi perbincangan hangat. Namun, pemerintah menilai dampaknya terhadap inflasi nasional relatif terbatas.

Penilaian itu didasarkan pada karakter pengguna BBM nonsubsidi yang berbeda dengan BBM subsidi. Pertamax, menurut pemerintah, bukan bahan bakar utama untuk angkutan umum maupun distribusi barang yang secara langsung memengaruhi harga kebutuhan pokok masyarakat.

Harga Pertamax dan BBM Nonsubsidi Resmi Naik

Penyesuaian harga mulai berlaku sejak pergantian hari pada Rabu, 10 Juni 2026 atau tepat pukul 00.00 waktu setempat.

Berikut daftar harga BBM terbaru di Indonesia:

Jenis BBM Harga Lama Harga Baru
Pertamax (RON 92) Rp12.300/liter Rp16.250/liter
Pertamax Green 95 Rp12.900/liter Rp17.000/liter
BP 92 Rp12.390/liter Rp16.670/liter
BP Ultimate Rp12.930/liter Rp17.240/liter
Pertalite Rp10.000/liter Tetap
Solar Subsidi Rp6.800/liter Tetap

Sementara itu, harga BBM di sejumlah SPBU swasta lain seperti Shell dan Vivo juga mengalami penyesuaian reguler. Untuk BBM setara RON 92, rata-rata berada pada kisaran Rp16.000 hingga Rp16.600 per liter.

Menkeu: Dampak ke Inflasi Masih Terbatas

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut kenaikan harga Pertamax tidak akan memberikan tekanan besar terhadap inflasi.

Menurutnya, pengguna Pertamax bukan kelompok yang mendominasi sektor transportasi publik maupun distribusi logistik.

“Limited (dampak inflasi) karena kan (Pertamax) bukan buat angkutan umum kan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa kenaikan BBM nonsubsidi diperkirakan tidak langsung mendorong kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat secara luas.

Dalam praktiknya, inflasi sering kali lebih sensitif terhadap perubahan biaya distribusi. Jika angkutan barang menggunakan BBM subsidi yang harganya tetap, maka tekanan terhadap harga pangan dan kebutuhan pokok dinilai bisa ditekan.

Pertalite dan Solar Subsidi Dipastikan Tidak Naik

Kabar yang cukup melegakan datang dari pemerintah terkait BBM subsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga Pertalite, Solar subsidi, hingga LPG subsidi belum mengalami perubahan.

“Saya pikir itu untuk BBM subsidi dan LPG subsidi tidak ada kenaikan (harga),” kata Bahlil saat membuka Musyawarah Nasional XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Lampung, Rabu (10/6/2026).

Keputusan mempertahankan harga subsidi ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Siapa yang Berhak Menggunakan Pertalite? Ini Aturan Kendaraan dan QR Code yang Perlu Diketahui

Kenaikan harga Pertamax membuat sebagian pemilik kendaraan mempertimbangkan beralih ke Pertalite. Namun, tidak semua kendaraan diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi tersebut.

Pemerintah bersama Pertamina menerapkan skema Subsidi Tepat agar penyaluran Pertalite lebih tepat sasaran. Untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite kini menggunakan QR Code yang diperoleh melalui proses pendaftaran kendaraan.

Secara umum, kendaraan yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc, termasuk sejumlah kendaraan kategori LCGC seperti Toyota Calya, Daihatsu Sigra, dan Honda Brio Satya.

Sementara itu, mobil bermesin di atas 1.400–1.500 cc, kendaraan premium, serta mobil dengan rasio kompresi tinggi dianjurkan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax agar pembakaran mesin tetap optimal.

Pada kendaraan roda dua, Pertalite diprioritaskan untuk motor berkapasitas kecil yang digunakan masyarakat sehari-hari. Motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc, motor sport, dan moge diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi.

Wajib QR Code untuk Kendaraan Roda Empat

Pemilik kendaraan roda empat yang berhak membeli Pertalite perlu mendaftarkan kendaraannya melalui program Subsidi Tepat.

Anda tidak harus menggunakan aplikasi MyPertamina saat bertransaksi di SPBU. QR Code cukup disimpan di ponsel atau dicetak untuk dipindai oleh petugas.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • KTP pemilik kendaraan,
  • STNK depan dan belakang,
  • Foto kendaraan tampak depan,
  • Foto kendaraan tampak samping.

Setelah data diverifikasi, QR Code akan diterbitkan dan hanya berlaku untuk satu kendaraan sesuai nomor polisi yang didaftarkan. QR Code tersebut tidak boleh dipinjamkan atau digunakan oleh kendaraan lain.

Jenis Kendaraan Ketentuan Pertalite
Mobil hingga 1.400 cc Boleh menggunakan Pertalite dengan QR Code
Mobil di atas 1.400–1.500 cc Dianjurkan menggunakan BBM nonsubsidi
Motor harian berkapasitas kecil Masih menjadi sasaran Pertalite
Motor di atas 150 cc, motor sport, moge Dianjurkan menggunakan BBM nonsubsidi

Dengan adanya pembatasan ini, masyarakat tidak hanya perlu mempertimbangkan faktor harga, tetapi juga memastikan kendaraan menggunakan BBM yang sesuai spesifikasi serta memenuhi ketentuan subsidi yang berlaku.

 

Kenaikan harga Pertamax mulai 10 Juni 2026 memang cukup signifikan dan langsung dirasakan pengguna kendaraan pribadi. Reaksi kaget di SPBU menjadi gambaran nyata bahwa perubahan harga energi selalu menyentuh kehidupan sehari-hari.

Namun, pemerintah meyakini dampaknya terhadap inflasi nasional masih terbatas karena BBM nonsubsidi bukan tulang punggung transportasi umum maupun distribusi barang.

Yang perlu dicermati ke depan adalah bagaimana respons masyarakat dalam menyesuaikan pola konsumsi energi, serta apakah kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara kesehatan fiskal negara dan daya beli masyarakat.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050