
DOYANDUIT – Kenaikan harga Pertamax yang berlaku mulai 10 Juni 2026 membuat banyak pengendara terkejut saat tiba di SPBU.
Selisih harga yang mencapai lebih dari Rp3.000 hingga hampir Rp5.000 per liter dibandingkan sebelumnya menjadi perbincangan hangat. Namun, pemerintah menilai dampaknya terhadap inflasi nasional relatif terbatas.
Penilaian itu didasarkan pada karakter pengguna BBM nonsubsidi yang berbeda dengan BBM subsidi. Pertamax, menurut pemerintah, bukan bahan bakar utama untuk angkutan umum maupun distribusi barang yang secara langsung memengaruhi harga kebutuhan pokok masyarakat.
Harga Pertamax dan BBM Nonsubsidi Resmi Naik
Penyesuaian harga mulai berlaku sejak pergantian hari pada Rabu, 10 Juni 2026 atau tepat pukul 00.00 waktu setempat.
Berikut daftar harga BBM terbaru di Indonesia:
| Jenis BBM | Harga Lama | Harga Baru |
|---|---|---|
| Pertamax (RON 92) | Rp12.300/liter | Rp16.250/liter |
| Pertamax Green 95 | Rp12.900/liter | Rp17.000/liter |
| BP 92 | Rp12.390/liter | Rp16.670/liter |
| BP Ultimate | Rp12.930/liter | Rp17.240/liter |
| Pertalite | Rp10.000/liter | Tetap |
| Solar Subsidi | Rp6.800/liter | Tetap |
Sementara itu, harga BBM di sejumlah SPBU swasta lain seperti Shell dan Vivo juga mengalami penyesuaian reguler. Untuk BBM setara RON 92, rata-rata berada pada kisaran Rp16.000 hingga Rp16.600 per liter.
Menkeu: Dampak ke Inflasi Masih Terbatas
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut kenaikan harga Pertamax tidak akan memberikan tekanan besar terhadap inflasi.
Menurutnya, pengguna Pertamax bukan kelompok yang mendominasi sektor transportasi publik maupun distribusi logistik.
“Limited (dampak inflasi) karena kan (Pertamax) bukan buat angkutan umum kan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa kenaikan BBM nonsubsidi diperkirakan tidak langsung mendorong kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat secara luas.
Dalam praktiknya, inflasi sering kali lebih sensitif terhadap perubahan biaya distribusi. Jika angkutan barang menggunakan BBM subsidi yang harganya tetap, maka tekanan terhadap harga pangan dan kebutuhan pokok dinilai bisa ditekan.
Pertalite dan Solar Subsidi Dipastikan Tidak Naik
Kabar yang cukup melegakan datang dari pemerintah terkait BBM subsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga Pertalite, Solar subsidi, hingga LPG subsidi belum mengalami perubahan.
“Saya pikir itu untuk BBM subsidi dan LPG subsidi tidak ada kenaikan (harga),” kata Bahlil saat membuka Musyawarah Nasional XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Lampung, Rabu (10/6/2026).
Keputusan mempertahankan harga subsidi ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Siapa yang Berhak Menggunakan Pertalite? Ini Aturan Kendaraan dan QR Code yang Perlu Diketahui
Kenaikan harga Pertamax membuat sebagian pemilik kendaraan mempertimbangkan beralih ke Pertalite. Namun, tidak semua kendaraan diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi tersebut.
Pemerintah bersama Pertamina menerapkan skema Subsidi Tepat agar penyaluran Pertalite lebih tepat sasaran. Untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite kini menggunakan QR Code yang diperoleh melalui proses pendaftaran kendaraan.
Secara umum, kendaraan yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc, termasuk sejumlah kendaraan kategori LCGC seperti Toyota Calya, Daihatsu Sigra, dan Honda Brio Satya.
Sementara itu, mobil bermesin di atas 1.400–1.500 cc, kendaraan premium, serta mobil dengan rasio kompresi tinggi dianjurkan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax agar pembakaran mesin tetap optimal.
Pada kendaraan roda dua, Pertalite diprioritaskan untuk motor berkapasitas kecil yang digunakan masyarakat sehari-hari. Motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc, motor sport, dan moge diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi.
Wajib QR Code untuk Kendaraan Roda Empat
Pemilik kendaraan roda empat yang berhak membeli Pertalite perlu mendaftarkan kendaraannya melalui program Subsidi Tepat.
Anda tidak harus menggunakan aplikasi MyPertamina saat bertransaksi di SPBU. QR Code cukup disimpan di ponsel atau dicetak untuk dipindai oleh petugas.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- KTP pemilik kendaraan,
- STNK depan dan belakang,
- Foto kendaraan tampak depan,
- Foto kendaraan tampak samping.
Setelah data diverifikasi, QR Code akan diterbitkan dan hanya berlaku untuk satu kendaraan sesuai nomor polisi yang didaftarkan. QR Code tersebut tidak boleh dipinjamkan atau digunakan oleh kendaraan lain.
| Jenis Kendaraan | Ketentuan Pertalite |
|---|---|
| Mobil hingga 1.400 cc | Boleh menggunakan Pertalite dengan QR Code |
| Mobil di atas 1.400–1.500 cc | Dianjurkan menggunakan BBM nonsubsidi |
| Motor harian berkapasitas kecil | Masih menjadi sasaran Pertalite |
| Motor di atas 150 cc, motor sport, moge | Dianjurkan menggunakan BBM nonsubsidi |
Dengan adanya pembatasan ini, masyarakat tidak hanya perlu mempertimbangkan faktor harga, tetapi juga memastikan kendaraan menggunakan BBM yang sesuai spesifikasi serta memenuhi ketentuan subsidi yang berlaku.
Kenaikan harga Pertamax mulai 10 Juni 2026 memang cukup signifikan dan langsung dirasakan pengguna kendaraan pribadi. Reaksi kaget di SPBU menjadi gambaran nyata bahwa perubahan harga energi selalu menyentuh kehidupan sehari-hari.
Namun, pemerintah meyakini dampaknya terhadap inflasi nasional masih terbatas karena BBM nonsubsidi bukan tulang punggung transportasi umum maupun distribusi barang.
Yang perlu dicermati ke depan adalah bagaimana respons masyarakat dalam menyesuaikan pola konsumsi energi, serta apakah kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara kesehatan fiskal negara dan daya beli masyarakat.