
DOYANDUIT – Kementerian Keuangan merilis kebijakan baru terkait perpajakan atas barang bawaan dari luar negeri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.
Regulasi ini merupakan revisi menyeluruh terhadap PMK 203/PMK.04/2017, yang selama ini menjadi acuan dalam pengenaan bea masuk dan pajak impor untuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Peraturan ini diundangkan pada 28 Mei 2025 dan mulai berlaku secara efektif pada 6 Juni 2025. Tujuannya adalah menyelaraskan kebijakan fiskal dengan kebutuhan masyarakat, serta memberikan kejelasan dalam pelaksanaan di lapangan.
Salinan resmi peraturan ini dapat diunduh melalui situs JDIH Kementerian Keuangan pada tautan berikut:
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/4509c489-5dfb-42b7-a4a0-0f88295ffa85/2025pmkeuangan034.pdf
Isi Pokok Perubahan dalam PMK 34/2025
1. Pelonggaran Prosedur Pemberitahuan Barang
Penumpang yang termasuk dalam kategori lanjut usia, disabilitas, jemaah haji reguler, serta tamu negara kini diperbolehkan memberikan pemberitahuan secara lisan atas barang yang dibawa.
Sebelumnya, prosedur lisan hanya dapat dilakukan di lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2. Keringanan Pajak untuk Barang Pribadi
Dalam ketentuan sebelumnya, barang yang melebihi nilai bebas bea (FOB USD 500) dikenakan serangkaian pungutan, termasuk PPh Pasal 22.
Namun, kini PPh dihapuskan untuk barang pribadi, sehingga penumpang hanya perlu membayar PPN dan PPnBM sesuai ketentuan. Hal ini menjadi angin segar bagi warga yang sering bepergian ke luar negeri.
3. Kebijakan Baru untuk Jemaah Haji
PMK ini memperkenalkan fasilitas pembebasan bea masuk bagi jemaah haji reguler, tanpa batasan nilai tertentu. Sementara jemaah haji khusus mendapat pembebasan bea masuk hingga FOB USD 2.500.
Hal ini adalah kebijakan baru yang belum pernah dicantumkan dalam aturan sebelumnya.
4. Perlakuan Khusus untuk Penerima Penghargaan
Barang seperti medali, piala, plakat, dan hadiah dari ajang internasional kini dapat masuk ke Indonesia tanpa bea masuk, selama penerimanya adalah WNI dan dapat menunjukkan bukti sah dari penyelenggara kompetisi.
Hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap prestasi warga negara di tingkat global.
5. Tarif Bea Masuk Nonpribadi Lebih Spesifik
Barang nonpribadi yang dibawa masuk ke Indonesia akan dikenai bea masuk sebesar 10%, ditambah PPN, PPnBM, dan PPh 5%. Untuk barang pribadi yang melebihi nilai bebas bea, tarif bea masuk tetap 10%, tetapi tanpa pungutan PPh.

Penegasan Prosedur dan Ketentuan Baru
Dasar Penetapan Pajak Lebih Transparan
PMK 34/2025 menetapkan Customs Declaration (CD) dan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) sebagai dokumen utama dalam proses pengenaan pajak dan bea masuk. Langkah ini bertujuan memperjelas prosedur dan mencegah interpretasi ganda di lapangan.
Barang Pribadi Dikecualikan dari Bea Tambahan
Dalam aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa barang pribadi yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut tidak dikenai bea masuk tambahan, walaupun ketentuan ini berlaku untuk jenis barang lainnya.
Pemberlakuan Surut untuk Penghapusan PPh
Menariknya, PMK ini juga berlaku surut untuk penghapusan PPh atas barang pribadi penumpang sejak 1 Januari 2025, selama memenuhi syarat pembebasan bea masuk.
Hal ini menunjukkan adanya niat pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan dengan praktik yang telah berlangsung di lapangan.