
DOYANDUIT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini diperpanjang hingga 31 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak dibebaskan dari sanksi administrasi berupa bunga dan denda keterlambatan. Artinya, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa tambahan biaya lain.
Sistem penghapusan sanksi juga berlangsung otomatis lewat Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah, sehingga tidak perlu ada permohonan manual dari wajib pajak.
Cara Membayar Pajak Kendaraan
Program pemutihan ini dapat diakses melalui berbagai saluran pembayaran, mulai dari gerai SAMSAT, layanan SAMSAT Keliling, hingga aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Pembayaran Melalui Aplikasi Signal
Bagi wajib pajak dengan tunggakan kurang dari 12 bulan, aplikasi Signal menjadi opsi praktis. Prosesnya mencakup:
- Mengunduh aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store.
- Registrasi dengan NIK, nama lengkap, email, dan nomor ponsel aktif.
- Membuat kata sandi serta verifikasi menggunakan e-KTP dan wajah.
- Memasukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.
- Menambahkan data kendaraan (jenis dan nomor rangka kendaraan).
- Mengunggah data pemilik kendaraan.
- Melihat detail tagihan, yang terdiri dari pokok pajak, SWDKLLJ, dan total pembayaran.
- Mengirim dokumen dan menyelesaikan pembayaran melalui metode yang tersedia.
Wajib Pajak dengan Tunggakan Lebih dari 1 Tahun
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun, pembayaran tidak bisa dilakukan secara online. Wajib pajak harus mengurus langsung ke SAMSAT Induk sesuai domisili kendaraan.
Lokasi SAMSAT Induk di Jakarta:
- Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara.
- Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru.
- Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng.
- Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara.
- Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara.

Landasan Hukum Program
Kebijakan pemutihan pajak ini tidak berdiri sendiri, melainkan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan keringanan pajak.
Selain itu, peraturan teknisnya diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, yang secara eksplisit menyebut penghapusan sanksi administrasi.
Dalam praktiknya, aturan seperti ini bukan pertama kali diterapkan. Pemprov DKI secara berkala menghadirkan program serupa untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah.
Penutup
Perpanjangan program pemutihan PKB dan BBNKB hingga akhir Agustus 2025 memberikan ruang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani bunga maupun denda.
Dengan adanya kemudahan pembayaran melalui aplikasi Signal dan layanan SAMSAT, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat.
Kebijakan ini bukan sekadar meringankan, tetapi juga mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pajak yang lebih inklusif dan transparan.
Sehingga, hasil pajak yang terkumpul bisa kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta.