Rumus Harga Jual setelah Kena Pajak 0.5% Marketplace, PMK 37/2025 Mulai Berlaku Kapan?

14 Juli 2025 15:00
Bagikan :
Cara Hitung Harga Jual setelah PPh 22 Diterapkan di Marketplace.

DOYANDUIT – Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait perpajakan di ranah e-commerce. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025, setiap penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) seperti marketplace dan platform e-commerce lainnya kini diwajibkan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual lokal.

Kebijakan ini berlaku baik untuk marketplace yang berbasis di dalam negeri maupun luar negeri, selama mereka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, seperti memiliki rekening escrow dan jumlah transaksi atau trafik pengakses dalam jumlah tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Langkah ini, menurut penjelasan dalam beleid, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pajak, sekaligus menjamin kepastian hukum, keadilan, serta efisiensi administrasi perpajakan dalam ekosistem digital.

Siapa yang Terkena dan Siapa yang Dikecualikan

Kewajiban pemungutan PPh 22 ini berlaku untuk seluruh pedagang dalam negeri yang melakukan penjualan melalui platform digital. Namun, ada pengecualian bagi pelaku usaha perseorangan dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta.

Syaratnya, pelaku usaha tersebut harus menyampaikan surat pernyataan bahwa penghasilan mereka tidak melebihi batas tersebut kepada PPMSE atau penyelenggara platform.

Dengan kata lain, jika Anda seorang penjual online dengan omzet kecil dan tidak menyampaikan surat pernyataan, Anda tetap akan dikenai potongan PPh 22 sebesar 0,5% dari total penjualan.

Cara Menghitung Harga Jual agar Tidak Rugi setelah PPh 22

Agar tidak merugi setelah dikenai PPh 22 sebesar 0,5% oleh marketplace, para penjual perlu menyesuaikan harga jual. Prinsip dasarnya adalah menambahkan pajak ke harga agar margin keuntungan tetap terjaga.

PPh 22 sebesar 0,5% dipotong langsung dari total penjualan (peredaran bruto), bukan dari laba bersih. Oleh karena itu, jika Anda tidak menaikkan harga, maka pajak akan mengurangi keuntungan bersih Anda.

Berikut cara teknis menghitung harga jual yang sudah memperhitungkan PPh 22:

Langkah 1: Tentukan Harga Pokok Produk

Harga pokok adalah seluruh biaya yang Anda keluarkan untuk menyediakan produk tersebut, termasuk bahan baku, ongkos produksi, pengemasan, dan biaya operasional lainnya.

Contoh:
Harga pokok produk = Rp100.000

Langkah 2: Tambahkan Margin Laba yang Diinginkan

Tentukan berapa persen keuntungan yang ingin Anda ambil dari setiap produk. Misalnya, Anda ingin laba 20%.

Perhitungan:
Harga pokok Rp100.000 + (20% x Rp100.000) = Rp120.000

Langkah 3: Hitung Harga Jual yang Sudah Termasuk Pajak

Karena PPh 22 sebesar 0,5% akan dipotong dari harga jual, Anda perlu menghitung harga akhir yang “bersih” setelah dipotong pajak. Untuk itu, gunakan rumus berikut:

Harga Jual = Harga yang Diinginkan / (1 – Tarif Pajak)
Tarif Pajak di sini adalah 0,005 (karena 0,5% = 0,005)

Perhitungan:

Harga jual yang diinginkan (dengan margin) = Rp120.000
Tarif pajak = 0,005

Maka:
Harga Jual = 120.000 / (1 – 0,005) = 120.000 / 0,995 = Rp120.603

Jadi, Anda harus menetapkan harga jual sebesar Rp120.603 agar setelah dipotong pajak 0,5%, Anda tetap mendapatkan margin keuntungan 20%.

Langkah 4: Simulasi Potongan PPh 22

Cek kembali apakah harga tersebut benar-benar menjaga margin Anda.

    • Harga Jual: Rp120.603

    • PPh 0,5% x Rp120.603 = Rp603

    • Pendapatan bersih setelah pajak = Rp120.603 – Rp603 = Rp120.000

Artinya, potongan pajak tidak mengganggu margin yang Anda targetkan.

Catatan Tambahan:

  • Jika Anda menetapkan harga tanpa memperhitungkan potongan pajak, misalnya tetap Rp120.000, maka Anda akan kehilangan Rp600 yang seharusnya masuk sebagai keuntungan.

  • Penyesuaian harga ini tidak wajib dilakukan tetapi sangat disarankan agar usaha Anda tetap untung.

  • Perlu diingat bahwa kenaikan harga bisa memengaruhi daya saing produk Anda. Pertimbangkan juga aspek promosi, ongkir gratis, dan diskon.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa menyusun strategi harga yang tepat di tengah kebijakan pajak baru. Tidak perlu khawatir merugi, selama Anda menghitung dengan cermat dan konsisten dalam pencatatan penjualan.

Kapan Peraturan Ini Berlaku?

PMK Nomor 37 Tahun 2025 secara resmi mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2025, tepat pada saat diundangkan. Artinya, marketplace sudah bisa mulai memotong PPh 22 dari penjual sejak tanggal tersebut, dengan pelaporan dan penyetoran dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan oleh DJP.

Sebagai pelaku usaha digital, sangat penting untuk memperbarui pemahaman tentang kewajiban perpajakan dan menyesuaikan strategi bisnis, agar tetap kompetitif namun taat aturan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050