
DOYANDUIT – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti Shopee dan Tokopedia kini bertugas sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang yang bertransaksi di platform mereka.
Namun, kabar baiknya, tidak semua pedagang akan dikenai pungutan ini. Khusus untuk penjual orang pribadi dengan omzet belum melebihi Rp500 juta dalam satu tahun, pemerintah memberikan pengecualian.
Artinya, mereka bisa bebas dari pungutan PPh 22 sebesar 0,5 persen—selama memenuhi syarat tertentu.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
PMK 37/2025 merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan pesat ekosistem digital di Indonesia.
Dengan lebih dari 221 juta pengguna internet dan transaksi digital yang terus meningkat, pemerintah perlu memperluas basis pajak secara adil dan efisien.
Tujuan dari kebijakan ini adalah menyederhanakan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha online, sekaligus meningkatkan transparansi pendapatan di sektor e-commerce yang kian dominan.
Cara Mengajukan Bebas Pungutan PPh 22
Untuk penjual yang ingin mengajukan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Menyampaikan Surat Pernyataan Omzet
Penjual yang merupakan orang pribadi dan memiliki omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat menyampaikan surat pernyataan omzet. Surat ini menyatakan bahwa penghasilan usaha belum melebihi batas tersebut.
Surat pernyataan ini disampaikan kepada pihak penyelenggara PMSE, seperti Shopee atau Tokopedia, agar mereka tidak memungut PPh Pasal 22 saat terjadi transaksi.
2. Melampirkan NPWP atau NIK
Bersamaan dengan surat pernyataan omzet, penjual juga wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data ini diperlukan sebagai identitas pajak penjual.
3. Menyertakan Alamat Korespondensi
Alamat korespondensi juga perlu disampaikan untuk keperluan administratif, terutama jika ada pemberitahuan lanjutan dari pihak marketplace terkait status perpajakan.
4. Mengikuti Mekanisme yang Ditetapkan Marketplace
Perlu dicatat bahwa setiap penyelenggara PMSE memiliki mekanisme tersendiri dalam mengelola informasi dan dokumen perpajakan. Oleh karena itu, penjual diimbau untuk membaca panduan resmi dari marketplace tempat mereka berjualan dan mengikuti prosedur yang ditentukan.

Jika Tidak Menyampaikan Pernyataan, Apa Risikonya?
Bila penjual tidak menyampaikan surat pernyataan atau dokumen pendukung lainnya, maka marketplace secara otomatis akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari setiap penghasilan penjualan yang diterima.
Hal ini berlaku tidak hanya untuk orang pribadi, tetapi juga untuk entitas usaha yang tidak memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dari otoritas pajak. Bagi pelaku usaha yang memiliki SKB, dokumen tersebut juga harus disampaikan ke penyelenggara PMSE untuk menghindari pemungutan otomatis.
Bukan Beban Baru, Hanya Penyederhanaan Mekanisme
Perlu digarisbawahi bahwa PPh Pasal 22 bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan ini hanya menyederhanakan proses pembayaran dan pelaporan pajak bagi pedagang e-commerce.
Bila pedagang tergolong sebagai wajib pajak dengan tarif final, maka pungutan PPh 22 dari marketplace dapat diperhitungkan sebagai pelunasan kewajiban PPh final mereka.
“Pungutan ini dilakukan pada saat yang tepat, yaitu ketika pedagang menerima penghasilan,” demikian penjelasan dalam beleid tersebut. Ini juga sejalan dengan prinsip convenience of payment dalam sistem perpajakan.