Seller Omset di Bawah 500 Juta Bebas Pajak e-Commerce Sesuai PMK 37/2025, Begini Cara Ajukan Bebas Pungutan ke Marketplace

22 Juli 2025 13:00
Bagikan :
Penjelasan tentang bebas PPh Pasal 22 untuk UMKM di E-Commerce. (Freepik)

DOYANDUIT – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti Shopee dan Tokopedia kini bertugas sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang yang bertransaksi di platform mereka.

Namun, kabar baiknya, tidak semua pedagang akan dikenai pungutan ini. Khusus untuk penjual orang pribadi dengan omzet belum melebihi Rp500 juta dalam satu tahun, pemerintah memberikan pengecualian.

Artinya, mereka bisa bebas dari pungutan PPh 22 sebesar 0,5 persen—selama memenuhi syarat tertentu.

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

PMK 37/2025 merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan pesat ekosistem digital di Indonesia.

Dengan lebih dari 221 juta pengguna internet dan transaksi digital yang terus meningkat, pemerintah perlu memperluas basis pajak secara adil dan efisien.

Tujuan dari kebijakan ini adalah menyederhanakan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha online, sekaligus meningkatkan transparansi pendapatan di sektor e-commerce yang kian dominan.

Cara Mengajukan Bebas Pungutan PPh 22

Untuk penjual yang ingin mengajukan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Menyampaikan Surat Pernyataan Omzet

Penjual yang merupakan orang pribadi dan memiliki omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat menyampaikan surat pernyataan omzet. Surat ini menyatakan bahwa penghasilan usaha belum melebihi batas tersebut.

Surat pernyataan ini disampaikan kepada pihak penyelenggara PMSE, seperti Shopee atau Tokopedia, agar mereka tidak memungut PPh Pasal 22 saat terjadi transaksi.

2. Melampirkan NPWP atau NIK

Bersamaan dengan surat pernyataan omzet, penjual juga wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data ini diperlukan sebagai identitas pajak penjual.

3. Menyertakan Alamat Korespondensi

Alamat korespondensi juga perlu disampaikan untuk keperluan administratif, terutama jika ada pemberitahuan lanjutan dari pihak marketplace terkait status perpajakan.

4. Mengikuti Mekanisme yang Ditetapkan Marketplace

Perlu dicatat bahwa setiap penyelenggara PMSE memiliki mekanisme tersendiri dalam mengelola informasi dan dokumen perpajakan. Oleh karena itu, penjual diimbau untuk membaca panduan resmi dari marketplace tempat mereka berjualan dan mengikuti prosedur yang ditentukan.

Jika Tidak Menyampaikan Pernyataan, Apa Risikonya?

Bila penjual tidak menyampaikan surat pernyataan atau dokumen pendukung lainnya, maka marketplace secara otomatis akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari setiap penghasilan penjualan yang diterima.

Hal ini berlaku tidak hanya untuk orang pribadi, tetapi juga untuk entitas usaha yang tidak memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dari otoritas pajak. Bagi pelaku usaha yang memiliki SKB, dokumen tersebut juga harus disampaikan ke penyelenggara PMSE untuk menghindari pemungutan otomatis.

Bukan Beban Baru, Hanya Penyederhanaan Mekanisme

Perlu digarisbawahi bahwa PPh Pasal 22 bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan ini hanya menyederhanakan proses pembayaran dan pelaporan pajak bagi pedagang e-commerce.

Bila pedagang tergolong sebagai wajib pajak dengan tarif final, maka pungutan PPh 22 dari marketplace dapat diperhitungkan sebagai pelunasan kewajiban PPh final mereka.

“Pungutan ini dilakukan pada saat yang tepat, yaitu ketika pedagang menerima penghasilan,” demikian penjelasan dalam beleid tersebut. Ini juga sejalan dengan prinsip convenience of payment dalam sistem perpajakan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050