Tabel Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Apakah Naik? Ini Rincian TDL per Golongan Pelanggan

22 Juli 2025 18:00
Bagikan :
Daftar tarif listrik yang berlaku pada Agustus 2025 menurut golongan pelanggan PLN. (pln)

DOYANDUIT – Tarif listrik menjadi salah satu komponen pengeluaran rutin yang sangat diperhatikan oleh masyarakat.

Perubahan tarif, meskipun sedikit, bisa memengaruhi anggaran rumah tangga maupun biaya operasional usaha. Itulah sebabnya, mengetahui perkembangan tarif listrik dari waktu ke waktu menjadi hal yang penting.

Untuk keluarga, tarif listrik yang naik dapat berdampak pada pengeluaran bulanan, terutama jika penggunaan alat elektronik cukup intens, seperti AC, kulkas, oven listrik, atau perangkat kerja rumahan.

Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri, tarif listrik yang stabil menjadi kunci dalam menjaga efisiensi biaya produksi dan daya saing harga di pasar.

Tidak Ada Penyesuaian Tarif Listrik Agustus 2025

Pemerintah menetapkan bahwa tidak ada penyesuaian tarif listrik untuk bulan Agustus 2025. Penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan tarif triwulanan yang berlaku untuk periode Juli hingga September 2025.

Kebijakan tarif listrik triwulanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif hanya akan dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor makroekonomi.

Dengan begitu, tarif listrik yang berlaku di bulan Juli masih tetap digunakan untuk bulan Agustus dan September tanpa perubahan. Ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik nonsubsidi maupun bersubsidi.

Rincian Tarif Listrik PLN Agustus 2025

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik tetap sama seperti bulan sebelumnya:

  • R-1/TR 900 VA (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

Tarif listrik untuk golongan pelanggan bisnis dan pemerintah juga tidak berubah:

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Bersubsidi

Untuk pelanggan bersubsidi, yang terdiri dari rumah tangga berpenghasilan rendah, UMKM, hingga industri kecil dan lembaga sosial, tarif listrik tetap ditetapkan sebagai berikut:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Juli–September 2025 Tetap, Begini Penjelasannya! (Dok PLN)

Faktor Penentu Tarif: Stabilitas Ekonomi Berperan

Penyesuaian tarif listrik biasanya mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Karena kondisi parameter tersebut relatif stabil pada triwulan ini, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif.

Keputusan untuk mempertahankan tarif ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan membantu sektor usaha tetap tumbuh pascapandemi dan dalam situasi pemulihan ekonomi nasional.

Penutup

Stabilnya tarif listrik pada Agustus 2025 merupakan kabar baik bagi seluruh pelanggan PLN. Baik rumah tangga maupun pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sehari-hari dan kegiatan produksi tanpa perlu khawatir akan adanya lonjakan biaya listrik.

Namun, meskipun tarif tetap, pelanggan tetap disarankan untuk bijak menggunakan listrik dan memantau informasi resmi terkait layanan PLN secara berkala agar dapat mengelola penggunaan energi dengan lebih efisien.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050