
DOYANDUIT – Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga pada bulan Agustus 2025 masih tetap seperti bulan-bulan sebelumnya.
Hal ini merupakan bagian dari kebijakan stabilisasi tarif listrik untuk periode triwulan III tahun 2025, yang mencakup bulan Juli hingga September. Artinya, baik pengguna sistem prabayar (token) maupun pascabayar tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan tagihan listrik di bulan ini.
Menurut pernyataan resmi, pemerintah mempertahankan tarif listrik agar daya beli masyarakat tetap terjaga, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tetap mengacu pada struktur harga yang berlaku sejak triwulan sebelumnya.
Rincian Tarif Listrik per kWh Agustus 2025
Berikut adalah tarif listrik PLN per kilowatt hour (kWh) yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
Pelanggan Subsidi:
- Rumah tangga daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga daya 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga daya 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Nonsubsidi:
- Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan tarif ini, pelanggan dapat merencanakan penggunaan listrik bulanan secara lebih efisien dan menyesuaikan pengeluaran rumah tangga.
Harga Token dan Konversi kWh Listrik Prabayar
Untuk pelanggan prabayar, harga pembelian token listrik mengikuti nominal yang dipilih. Misalnya, membeli token Rp 100.000, maka pelanggan akan membayar sejumlah tersebut jika transaksi dilakukan melalui aplikasi resmi PLN.
Namun, jika membeli lewat platform lain seperti e-commerce atau layanan minimarket, akan ada tambahan biaya administrasi.
Penting untuk diketahui, jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token tidak selalu sama antara satu wilayah dengan wilayah lain.
Perbedaan ini disebabkan oleh adanya biaya administrasi lokal dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya bisa berkisar antara 3–10 persen tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.

Cara Menghitung Besaran kWh dari Pembelian Token
Rumus perhitungan kWh yang diperoleh dari token adalah:
(Harga Token – PPJ) ÷ Tarif Dasar Listrik
Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 1.300 VA di sebuah kota yang mengenakan PPJ sebesar 3 persen dan membeli token senilai Rp 100.000, akan memperoleh kWh sebagai berikut:
-
PPJ: 3% × Rp 100.000 = Rp 3.000
-
Harga efektif: Rp 100.000 – Rp 3.000 = Rp 97.000
-
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
-
Daya yang diperoleh: Rp 97.000 ÷ Rp 1.444,70 = sekitar 67,13 kWh
Dengan mengetahui rumus ini, pelanggan bisa menghitung sendiri estimasi jumlah kWh yang akan diperoleh saat membeli token dalam nominal tertentu.
Penyesuaian Token Listrik dan Rencana Pemerintah
Meskipun tarif tidak berubah, masyarakat diimbau tetap bijak dalam penggunaan listrik, terutama menjelang pergantian kebijakan tarif di triwulan berikutnya.
Pemerintah juga terus memantau kondisi perekonomian dan harga energi global sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan tarif listrik selanjutnya.