
DOYANDUIT – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk periode September 2025 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi maupun 24 golongan pelanggan subsidi.
Dengan demikian, baik rumah tangga nonsubsidi maupun pelanggan kategori sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, hingga UMKM masih membayar dengan tarif yang sama seperti bulan sebelumnya.
Landasan Hukum Penetapan Tarif
Kebijakan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Regulasi ini menegaskan bahwa penyesuaian tarif hanya dilakukan setiap triwulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada periode Juli–September 2025 akan tetap sama hingga akhir September, kecuali jika pemerintah menetapkan kebijakan baru.
Biasanya, evaluasi tarif berikutnya akan diumumkan pada awal Oktober 2025 untuk periode triwulan IV.
Daftar Tarif Listrik September 2025
Untuk memberi gambaran yang lebih jelas, berikut daftar tarif listrik per 1 September 2025 berdasarkan golongan:
Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Bisnis dan Industri
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Publik dan Lain-Lain
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Dampak Terhadap Masyarakat dan Dunia Usaha
Kebijakan tarif tetap ini diharapkan dapat menjaga kestabilan ekonomi masyarakat, terutama bagi sektor usaha mikro dan kecil yang sangat sensitif terhadap perubahan biaya listrik.
Sementara itu, bagi rumah tangga, tidak adanya kenaikan tarif menjadi kabar baik di tengah kebutuhan sehari-hari yang terus meningkat.
Selain itu, kebijakan ini juga memberi kepastian bagi industri yang memerlukan konsumsi listrik dalam jumlah besar. Tarif yang stabil membuat pelaku usaha lebih mudah menyusun proyeksi biaya produksi hingga akhir kuartal III.
Penutup
Dengan keputusan pemerintah untuk menahan tarif listrik hingga akhir September 2025, masyarakat dan dunia usaha mendapat ruang bernapas dalam mengelola keuangan.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara, daya beli masyarakat, serta daya saing industri.