Tarif Listrik September 2025 Apakah Naik? Ini Daftar Lengkapnya

1 September 2025 15:00
Bagikan :
Tarif dasar listrik September 2025. (Dok PLN)

DOYANDUIT – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk periode September 2025 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi maupun 24 golongan pelanggan subsidi.

Dengan demikian, baik rumah tangga nonsubsidi maupun pelanggan kategori sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, hingga UMKM masih membayar dengan tarif yang sama seperti bulan sebelumnya.

Landasan Hukum Penetapan Tarif

Kebijakan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Regulasi ini menegaskan bahwa penyesuaian tarif hanya dilakukan setiap triwulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada periode Juli–September 2025 akan tetap sama hingga akhir September, kecuali jika pemerintah menetapkan kebijakan baru.

Biasanya, evaluasi tarif berikutnya akan diumumkan pada awal Oktober 2025 untuk periode triwulan IV.

Daftar Tarif Listrik September 2025

Untuk memberi gambaran yang lebih jelas, berikut daftar tarif listrik per 1 September 2025 berdasarkan golongan:

Rumah Tangga Nonsubsidi

  1. R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
  2. R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  3. R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  4. R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  5. R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Bisnis dan Industri

  1. B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  2. B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  3. I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  4. I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

Publik dan Lain-Lain

  1. P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  2. P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  3. P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  4. L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Dampak Terhadap Masyarakat dan Dunia Usaha

Kebijakan tarif tetap ini diharapkan dapat menjaga kestabilan ekonomi masyarakat, terutama bagi sektor usaha mikro dan kecil yang sangat sensitif terhadap perubahan biaya listrik.

Sementara itu, bagi rumah tangga, tidak adanya kenaikan tarif menjadi kabar baik di tengah kebutuhan sehari-hari yang terus meningkat.

Selain itu, kebijakan ini juga memberi kepastian bagi industri yang memerlukan konsumsi listrik dalam jumlah besar. Tarif yang stabil membuat pelaku usaha lebih mudah menyusun proyeksi biaya produksi hingga akhir kuartal III.

Penutup

Dengan keputusan pemerintah untuk menahan tarif listrik hingga akhir September 2025, masyarakat dan dunia usaha mendapat ruang bernapas dalam mengelola keuangan.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara, daya beli masyarakat, serta daya saing industri.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050