Tarif Listrik Tetap di Kuartal II April–Juni 2026, Ini Daftar Lengkap per kWh

17 Maret 2026 14:00
Bagikan :
Tarif listrik PLN periode April–Juni 2026 dipastikan tetap stabil. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Tarif listrik PLN untuk periode April hingga Juni 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi masyarakat karena langsung berkaitan dengan pengeluaran bulanan, terutama menjelang momen Hari Raya Idulfitri.

Keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.

Dalam situasi global yang masih dinamis, stabilitas tarif listrik dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan ekonomi.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, kebijakan ini telah melalui perhitungan matang berdasarkan berbagai indikator ekonomi.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri,” ujar Tri di Jakarta.

Alasan Tarif Listrik 2026 Tidak Naik

Kebijakan tidak menaikkan tarif listrik bukan tanpa dasar. Pemerintah tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Faktor yang Jadi Pertimbangan

Evaluasi tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro, antara lain:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
  • Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)
  • Tingkat inflasi
  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Berdasarkan data terbaru periode November 2025 hingga Januari 2026, tercatat:

  • Kurs: Rp16.743,46 per dolar AS
  • ICP: US$ 62,78 per barel
  • Inflasi: 0,22%
  • HBA: US$ 70 per ton

Secara perhitungan, sebenarnya tarif listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun pemerintah memilih untuk menahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dampak Kebijakan bagi Masyarakat

Keputusan ini memberikan beberapa dampak positif:

  • Menjaga daya beli masyarakat
  • Mengurangi tekanan biaya hidup
  • Mendukung pemulihan ekonomi domestik
  • Memberikan kepastian bagi pelaku usaha

Dalam praktiknya, kebijakan ini juga membantu sektor industri tetap kompetitif, terutama di tengah ketidakpastian global.

Daftar Tarif Listrik PLN April–Juni 2026

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan:

Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR ≥6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (PJU >200 kVA): Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Subsidi

  • Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga ≥3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Tarif listrik PLN April–Juni 2026 yang tidak mengalami kenaikan menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Dengan mempertimbangkan berbagai indikator makro, keputusan ini dinilai tepat di tengah kondisi global yang belum sepenuhnya stabil.

Bagi masyarakat, ini adalah momentum untuk tetap bijak dalam menggunakan listrik sekaligus menjaga pengeluaran tetap terkendali.

Berita Terbaru
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga