
DOYANDUIT – Pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi masalah serius di Indonesia.
Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin menutup ratusan aplikasi setiap tahunnya, tetap saja muncul aplikasi baru dengan nama dan tampilan berbeda.
Menurut data OJK, hingga Juni 2025 sudah lebih dari 6.000 aplikasi pinjol ilegal berhasil diblokir. Namun, sebagian tetap kembali hadir dengan domain baru.
Video dari kanal Tools Pinjol di YouTube pada Agustus 2025 kembali mengungkap tiga aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi dengan pola serupa.
Aplikasi tersebut bernama Trustmint, KreditKilat, dan Pintek. Dua di antaranya bahkan sempat tersedia di Google Play Store.
“Video ini hanya untuk edukasi, bukan untuk mendorong instalasi ulang. Tujuannya agar masyarakat tahu aplikasi ini berbahaya dan hanya mengincar data pribadi,” jelas narasumber dalam video tersebut.
Tiga Aplikasi Pinjol Ilegal Terbaru
1. Trustmint
Aplikasi Trustmint sempat muncul di Play Store dengan tampilan antarmuka cukup rapi.
Namun hasil pemindaian menunjukkan aplikasi ini terhubung dengan server luar negeri yang sulit dilacak karena menggunakan proteksi Cloudflare.
Meskipun tidak terdeteksi mengandung virus, Trustmint tetap masuk kategori pinjol ilegal karena tidak memiliki izin dari OJK.
Risiko utamanya adalah penyalahgunaan data pribadi yang dimasukkan pengguna saat mendaftar.
2. KreditKilat
Berbeda dengan Trustmint, KreditKilat juga tersedia di Play Store, namun sistem proteksi aplikasinya membuat layar tidak bisa direkam.
Dari hasil penelusuran, aplikasi ini menggunakan server berbasis teknologi Alibaba di luar negeri.
Walau tidak langsung terdeteksi virus, aplikasi ini memiliki izin akses sensitif, termasuk lokasi perangkat dan identitas IMEI. Hal ini membuka celah risiko kebocoran data pribadi.
3. Pintek
Pintek menjadi aplikasi paling berbahaya dalam daftar ini. Tidak tersedia di Play Store, aplikasi ini hanya bisa diunduh melalui tautan di luar toko resmi.
Hasil pemindaian menunjukkan adanya virus bernama PUA Android Spell, yang mampu mengakses hampir seluruh data di ponsel, termasuk kontak, SMS, galeri, hingga rekaman suara.
Dengan kemampuan tersebut, Pintek dapat melakukan penyadapan dan penyebaran data, pola yang sering digunakan pinjol ilegal untuk menekan peminjam yang gagal bayar.
Jika Terlanjur Meminjam atau Mendapat Transfer Ilegal
Tidak sedikit masyarakat yang tanpa sadar sudah terjerat pinjol ilegal, bahkan ada kasus di mana dana ditransfer secara sepihak tanpa persetujuan.
Dalam kondisi seperti ini, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan:
- Tidak Wajib Mengembalikan Dana
Menurut OJK, jika Anda menerima transfer dana dari pinjol ilegal tanpa pernah menyetujui perjanjian atau mengajukan pinjaman, Anda tidak berkewajiban mengembalikan uang tersebut. Transaksi tersebut tidak sah secara hukum. - Hentikan Pembayaran ke Pinjol Ilegal
Bagi yang sudah terlanjur meminjam, OJK menegaskan tidak ada kewajiban melanjutkan pembayaran ke pinjol ilegal. Semua bentuk perjanjian dengan entitas ilegal tidak diakui secara hukum. - Laporkan ke OJK
Segera laporkan kejadian ini ke Satgas PASTI OJK melalui:- WhatsApp 081-157-157-157
- Email: [email protected]
- Website resmi: kontak157.ojk.go.id
Dengan melapor, aplikasi ilegal tersebut bisa ditindak dan diblokir agar tidak memakan korban lain.
- Amankan Data Pribadi
Segera ubah kata sandi, hapus aplikasi, dan jika perlu lakukan reset ponsel untuk mencegah penyalahgunaan data.

Kerangka Hukum dan Larangan Pinjol Ilegal
Secara hukum, segala bentuk layanan pinjaman online tanpa izin resmi OJK tergolong ilegal. Hal ini ditegaskan dalam:
- Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
- UU ITE Pasal 26 yang mengatur perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.
- UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022, yang memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan data pribadi.
Ketua Satgas PASTI OJK, Tongam L. Tobing, dalam pernyataannya menegaskan:
“Masyarakat jangan sekali-kali tergoda pinjol ilegal. Mereka memang cepat cair, tapi bunganya mencekik, dan data pribadi Anda bisa disalahgunakan.”
Kesimpulan
Munculnya Trustmint, KreditKilat, dan Pintek pada Agustus 2025 menunjukkan bahwa pinjol ilegal masih terus beradaptasi. Beberapa berusaha masuk Play Store dengan tampilan profesional, sementara lainnya menyebar lewat tautan luar.
Jika Anda pernah dipaksa menerima transfer atau sudah terjerat pinjaman ilegal, ingat bahwa tidak ada kewajiban hukum untuk mengembalikan dana.
Sebaliknya, langkah paling tepat adalah melapor ke OJK agar aplikasi tersebut bisa ditindak.
Dengan kewaspadaan dan informasi yang benar, masyarakat dapat lebih terlindungi dari jerat pinjol ilegal yang merugikan secara finansial maupun psikologis.