
DOYANDUIT – Kode otorisasi DJP menjadi salah satu komponen penting dalam proses pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
Kode ini berfungsi sebagai sertifikat elektronik yang digunakan untuk menandatangani laporan pajak secara digital sebelum dikirim ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tanpa kode otorisasi atau passphrase yang valid, proses bayar dan lapor SPT tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan pengamatan banyak pengguna pada sistem Coretax terbaru tahun 2026, masalah yang sering muncul adalah:
- Passphrase lupa atau salah
- Kode otorisasi tidak muncul saat konfirmasi
- Wajib pajak belum melakukan aktivasi akun Coretax
Padahal sebenarnya ada beberapa cara mudah untuk mengatasinya.
Berikut tiga cara mendapatkan kode otorisasi DJP di Coretax sesuai kondisi yang dialami wajib pajak.
1. Membuat Passphrase Baru Jika Lupa Kode Otorisasi DJP
Kasus pertama biasanya terjadi pada wajib pajak yang:
- Sudah aktivasi akun Coretax
- Pernah membuat kode otorisasi
- Namun lupa passphrase atau selalu dianggap salah saat digunakan
Akibatnya muncul pesan seperti “data tidak valid” saat proses tanda tangan SPT.
Solusi: Ajukan permintaan sertifikat elektronik baru
Langkah-langkahnya cukup sederhana.
Cara membuat kode otorisasi DJP di Coretax
- Login ke akun Coretax.
- Pilih menu Portal Saya.
- Klik Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.
- Scroll ke bagian rincian sertifikat.
- Pilih jenis sertifikat Kode Otorisasi DJP.
- Buat passphrase baru.
- Centang persetujuan.
- Klik Simpan.
Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa sertifikat digital telah dibuat.
Setelah itu, kembali ke halaman Bayar dan Lapor lalu refresh halaman.
Biasanya kolom tanda tangan elektronik akan langsung muncul dan Anda hanya perlu memasukkan passphrase yang baru dibuat.
2. Aktivasi Akun Coretax untuk Mendapatkan Kode Otorisasi DJP
Cara kedua berlaku bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum mengaktifkan akun Coretax.
Tanpa aktivasi akun, kode otorisasi DJP memang tidak akan tersedia.
Cara aktivasi akun Coretax
- Buka halaman Coretax DJP melalui mesin pencari.
- Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Masukkan NPWP atau NIK.
- Sistem akan menampilkan identitas wajib pajak.
- Lakukan verifikasi foto wajah.
- Masukkan email dan nomor telepon.
- Verifikasi kode OTP dari email.
- Masukkan Nomor Kartu Keluarga.
- Isi nama ibu kandung.
- Klik Simpan.
Jika proses berhasil, akun wajib pajak akan langsung aktif.
Setelah login pertama kali, sistem biasanya meminta pengguna untuk:
- Mengubah kata sandi akun
- Membuat passphrase atau kode otorisasi DJP
Passphrase inilah yang nantinya digunakan untuk menandatangani SPT secara elektronik.
3. Mendapatkan Kode Otorisasi Saat Membuat NPWP Online
Cara ketiga berlaku bagi wajib pajak yang baru membuat NPWP secara online melalui Coretax.
Dalam sistem terbaru, proses pendaftaran NPWP sudah terintegrasi dengan aktivasi akun.
Artinya setelah NPWP selesai dibuat, Anda langsung bisa membuat passphrase sebagai kode otorisasi DJP.
Langkah pendaftaran NPWP sekaligus aktivasi Coretax
- Buka situs Coretax DJP.
- Pilih menu Pengguna Baru – Daftar.
- Pilih kategori Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Klik opsi Sudah memiliki NIK.
- Pilih Pendaftaran sekaligus aktivasi akun.
- Isi identitas wajib pajak.
- Masukkan kontak dan alamat email.
- Lakukan verifikasi foto wajah.
- Selesaikan proses pendaftaran.
Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima data login melalui email.
Langkah berikutnya:
- Login ke akun Coretax
- Ubah kata sandi awal
- Buat passphrase atau kode otorisasi DJP
Passphrase ini nantinya berfungsi sebagai kata sandi penandatanganan dokumen pajak.
Ringkasan Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP
| Kondisi Wajib Pajak | Solusi |
|---|---|
| Lupa passphrase | Buat sertifikat elektronik baru di Coretax |
| Sudah punya NPWP tapi belum aktivasi | Aktivasi akun Coretax |
| Baru membuat NPWP | Passphrase dibuat saat aktivasi akun |
Kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik merupakan komponen penting dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.
Tanpa passphrase yang valid, sistem tidak akan mengizinkan wajib pajak menyelesaikan proses bayar dan lapor.
Dengan memahami prosedur tersebut, wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan pajak secara mandiri dan lebih efisien di sistem digital DJP.