
DOYANDUIT – Affiliate marketing kini menjadi salah satu sumber penghasilan yang semakin populer. Mulai dari komisi Shopee Affiliate, TikTok Shop Affiliate, Lazada Affiliate, hingga program referral berbagai merek kosmetik dan teknologi, banyak orang memperoleh tambahan pendapatan hanya dengan membagikan tautan produk di media sosial.
Namun ketika komisi mulai rutin masuk ke rekening, muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan: apakah penghasilan affiliator bisa dikenai PPh Final UMKM 0,5 persen?
Jawabannya, tidak.
Berdasarkan penjelasan Ayodhya Agti Firdausa, pegawai Direktorat Jenderal Pajak melalui laman resmi DJP, aturan terbaru melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 justru memperjelas bahwa penghasilan affiliator masuk dalam kategori pekerjaan bebas sehingga tidak dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5 persen.
Ketentuan ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahan saat menghitung dan melaporkan pajak tahunan.
Apa Itu Penghasilan Affiliator?
Affiliator adalah individu yang mempromosikan produk atau jasa milik pihak lain dan memperoleh komisi dari setiap transaksi yang berhasil terjadi melalui tautan atau kode referal miliknya.
Saat ini bentuk aktivitas afiliasi sangat beragam, misalnya:
- Review produk di TikTok
- Video unboxing di YouTube
- Rekomendasi produk di Instagram
- Artikel blog yang menyisipkan link afiliasi
- Promosi gadget atau aplikasi melalui media sosial
Meski terlihat sederhana, komisi yang diterima dari aktivitas tersebut tetap tergolong penghasilan yang menjadi objek pajak.
PP 20 Tahun 2026 Perjelas Status Pajak Affiliator
Sebelum terbitnya PP 20 Tahun 2026, masih ada sebagian pelaku affiliate marketing yang beranggapan bahwa aktivitas mereka mirip usaha dagang sehingga dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Dalam praktiknya, interpretasi tersebut kerap menimbulkan kebingungan.
Kini pemerintah memberikan penegasan yang lebih jelas. Dalam ketentuan terbaru disebutkan bahwa beberapa profesi, termasuk:
- Influencer
- Selebgram
- Blogger
- Vlogger
- Kreator konten digital
- Perantara atau pencari pelanggan
termasuk kategori pekerjaan bebas yang dikecualikan dari fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen.
Artinya, penghasilan komisi afiliasi tidak dipajaki menggunakan tarif final UMKM, melainkan mengikuti mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dengan tarif progresif Pasal 17.
Kenapa Affiliator Tidak Masuk UMKM?
Dari sisi perpajakan, pemerintah melihat aktivitas afiliasi lebih dekat dengan jasa profesional atau pekerjaan bebas dibandingkan kegiatan usaha perdagangan biasa.
Dalam banyak kasus, nilai utama yang dijual affiliator bukan barangnya, melainkan kemampuan mereka membangun audiens, membuat konten, mempengaruhi keputusan pembelian, dan menghubungkan calon pembeli dengan penjual.
Karena karakteristik inilah aktivitas afiliasi ditempatkan dalam kelompok pekerjaan bebas.
Pajak Affiliator Full Time
Bagi kreator yang menjadikan affiliate marketing sebagai pekerjaan utama, seluruh komisi yang diterima akan dihitung sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas.
Skema yang berlaku:
- Menghitung total penghasilan selama satu tahun.
- Mengurangi dengan biaya yang diperkenankan sesuai ketentuan.
- Mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Menghitung pajak menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17.
Tarif progresif yang berlaku dapat berbeda sesuai lapisan penghasilan kena pajak.
Dalam praktiknya, banyak yang memilih menggunakan pembukuan sederhana atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk membantu perhitungan pajak tahunan.
Pajak Affiliator yang Masih Berstatus Karyawan
Kasus lain yang cukup umum adalah pegawai kantoran yang menjalankan affiliate marketing sebagai pekerjaan sampingan.
Misalnya seorang karyawan menerima:
- Gaji bulanan dari perusahaan
- Komisi dari TikTok Affiliate
- Komisi dari Shopee Affiliate
Dalam kondisi ini, seluruh penghasilan harus digabungkan saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Gaji biasanya sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan.
Sementara komisi afiliasi tetap diperlakukan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas yang dikenai tarif progresif.
Komisi Affiliate Dipotong Pajak? Jangan Panik
Banyak pengguna baru affiliate marketing sempat kebingungan ketika melihat nominal komisi yang diterima lebih kecil dibanding angka di dashboard.
Biasanya hal ini terjadi karena platform telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Kabar baiknya, potongan tersebut bukan pajak tambahan.
Potongan tersebut justru dapat dijadikan kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan.
Secara sederhana, alurnya seperti berikut:
| Tahapan | Keterangan |
|---|---|
| Hitung penghasilan setahun | Gabungkan seluruh sumber penghasilan |
| Kurangi PTKP | Tentukan penghasilan kena pajak |
| Hitung tarif progresif | Sesuai Pasal 17 UU PPh |
| Kurangi kredit pajak | Gunakan bukti potong PPh 21 |
| Hasil akhir | Kurang bayar, nihil, atau lebih bayar |
Karena itu, bukti potong dari platform afiliasi menjadi dokumen yang sangat penting.
Masalah yang Sering Dialami Affiliator saat Lapor Pajak
Berdasarkan pengalaman sejumlah pengguna affiliate marketing, ada beberapa kendala yang cukup sering muncul saat musim pelaporan pajak:
| Masalah | Penyebab | Solusi |
|---|---|---|
| Tidak tahu komisi kena pajak | Mengira komisi bukan objek pajak | Catat seluruh penghasilan afiliasi |
| Bukti potong tidak ditemukan | Belum mengunduh dari dashboard | Hubungi platform atau cek akun |
| Salah memilih jenis penghasilan | Menganggap termasuk UMKM | Gunakan kategori pekerjaan bebas |
| Data penghasilan tidak lengkap | Tidak melakukan pencatatan | Simpan rekap komisi bulanan |
Kesalahan-kesalahan seperti ini sering terjadi terutama pada affiliator yang baru mulai menghasilkan pendapatan dalam jumlah signifikan.
Coretax Mempermudah Pelaporan
Saat ini sistem Coretax DJP mulai memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan.
Dalam beberapa kondisi, bukti potong dari pihak pemotong pajak sudah tercatat secara otomatis dalam akun wajib pajak.
Pengguna hanya perlu melakukan pengecekan dan konfirmasi sebelum melaporkan SPT Tahunan.
Meski begitu, tetap disarankan untuk menyimpan dokumen pendukung secara mandiri sebagai langkah antisipasi jika sewaktu-waktu diperlukan verifikasi data.
Jika Anda memperoleh penghasilan dari Shopee Affiliate, TikTok Affiliate, Lazada Affiliate, atau program afiliasi lainnya, komisi tersebut termasuk penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Setelah terbitnya PP 20 Tahun 2026, status perpajakan affiliator menjadi lebih tegas. Penghasilan dari aktivitas afiliasi dikategorikan sebagai pekerjaan bebas sehingga tidak dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM 0,5 persen.
Bagi kreator yang baru mulai mendapatkan komisi, langkah paling aman adalah mencatat seluruh penghasilan sejak awal, menyimpan bukti potong pajak, dan memastikan pelaporan dilakukan dengan benar.
Pengalaman menunjukkan bahwa administrasi yang rapi jauh lebih mudah dibanding harus memperbaiki data pajak di kemudian hari.