NPPN Tidak Menggugurkan Hak PPh Final 0,5% UMKM? Ini Penjelasan yang Sering Disalahpahami Wajib Pajak

16 Juni 2026 10:00
Bagikan :
Perbedaan antara pemberitahuan NPPN dan pilihan ketentuan umum menjadi kunci mempertahankan hak PPh Final UMKM 0,5%. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Belakangan ini banyak wajib pajak orang pribadi dibuat bingung oleh kabar yang beredar di berbagai grup diskusi perpajakan.

Isinya kurang lebih sama: jika sudah mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN, maka hak menggunakan PPh Final UMKM 0,5% dianggap gugur.

Faktanya, anggapan tersebut tidak tepat.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Rahmatullah Barkat, Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak melalui kanal FAQ Coretax per 15 Juni 2026, pemberitahuan penggunaan NPPN bukanlah tindakan yang menghilangkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%.

Kesalahpahaman ini cukup sering terjadi, terutama pada wajib pajak yang memiliki dua sumber penghasilan sekaligus.

Memahami Dua Jalur Penghasilan yang Berbeda

Dalam praktiknya, DJP membedakan perlakuan pajak berdasarkan jenis penghasilan.

Jalur Usaha Dagang atau Toko

Penghasilan dari usaha yang memenuhi ketentuan PP 55 Tahun 2022 tetap dapat menggunakan tarif:

  • PPh Final UMKM 0,5% dari omzet, sepanjang syarat omzet dan objek usaha terpenuhi.

Jalur Pekerjaan Bebas atau Jasa Profesi

Untuk penghasilan dari profesi, seperti:

  • dokter,
  • konsultan,
  • arsitek,
  • notaris,
  • akuntan,
  • dan pekerjaan bebas lainnya,

tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM.

Perhitungannya menggunakan tarif umum. Agar tidak harus menyusun pembukuan lengkap, wajib pajak dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Dengan kata lain, dua jalur ini dapat berjalan bersamaan.

Seorang dokter yang memiliki toko kelontong, misalnya, tetap dapat memakai PPh Final 0,5% untuk omzet tokonya, sementara penghasilan dari praktik dokter dihitung menggunakan NPPN.

Mengapa Banyak Wajib Pajak Salah Paham?

Bagian yang paling membingungkan justru terletak pada menu layanan di Coretax. Sekilas, nama permohonannya tampak mirip. Padahal dampaknya sangat berbeda.

Berikut perbedaannya.

LA.04-01: Pemberitahuan Penggunaan NPPN

Tujuannya adalah memberi tahu DJP bahwa wajib pajak ingin menghitung penghasilan bersih menggunakan norma persentase.

Artinya:

“Untuk penghasilan yang memang dikenai tarif umum, saya ingin menggunakan norma agar tidak perlu membuat pembukuan lengkap.”

Dampaknya terhadap PPh Final UMKM:

✅ Tidak ada.

Hak menggunakan tarif final 0,5% tetap berlaku selama persyaratan dipenuhi.

LA.06-02: Memilih Dikenakan Ketentuan Umum PPh

Ini berbeda sama sekali.

Melalui pemberitahuan ini, wajib pajak secara sadar memilih keluar dari skema PPh Final UMKM.

Artinya:

“Saya tidak ingin lagi menggunakan PPh Final 0,5% dan memilih seluruh penghasilan dihitung menggunakan tarif umum.”

Dampaknya:

❌ Hak menggunakan PPh Final 0,5% hilang mulai tahun pajak berikutnya.

Perbedaan LA.04-01 dan LA.06-02

Keterangan LA.04-01 (NPPN) LA.06-02 (Ketentuan Umum)
Tujuan Menggunakan norma Keluar dari PPh Final
Berlaku untuk Penghasilan tarif umum Seluruh penghasilan
Menghapus hak 0,5% Tidak Ya
Perlu pembukuan penuh Tidak Bisa ya
Dampak ke usaha dagang Tetap aman Beralih ke tarif umum

Tabel sederhana ini sering kali membantu menjelaskan kebingungan yang muncul di lapangan.

SPT 2025 Terlanjur Pakai NPPN, Apakah Bisa Dibetulkan?

Kabar baiknya, dalam banyak kasus jawabannya adalah bisa.

Sejumlah wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2025 menggunakan NPPN karena saat itu belum ada kepastian hukum terkait perubahan aturan.

Situasi tersebut dianggap wajar.

Setelah terbitnya PP 20 Tahun 2026, terdapat ketentuan peralihan yang membuka ruang bagi wajib pajak untuk kembali menggunakan PPh Final UMKM 0,5%.

Syaratnya antara lain:

  • Memenuhi ketentuan PP 55 Tahun 2022.
  • Omzet tahun sebelumnya tidak melebihi Rp4,8 miliar.
  • Belum pernah menyampaikan pemberitahuan memilih ketentuan umum (LA.06-02).
  • Hanya menggunakan pemberitahuan NPPN (LA.04-01).

Jika syarat tersebut terpenuhi, SPT Tahunan 2025 yang sebelumnya menggunakan NPPN masih dapat dibetulkan menjadi menggunakan PPh Final 0,5%.

Mengapa Pembetulan SPT Masih Dimungkinkan?

Dalam beberapa kasus, wajib pajak menggunakan NPPN bukan karena ingin meninggalkan fasilitas UMKM.

Penyebabnya justru karena:

  • aturan transisi belum jelas,
  • belum terbitnya PP 20 Tahun 2026,
  • kekhawatiran terkena sanksi keterlambatan,
  • atau mengikuti pemahaman yang ternyata kurang tepat.

Ketentuan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026 hadir sebagai jembatan hukum agar kondisi tersebut tetap terlindungi.

Dengan demikian, penggunaan NPPN tidak otomatis dianggap sebagai keputusan memilih ketentuan umum.

Bagaimana dengan Tahun Pajak 2026?

Tahun pajak 2026 juga masih memperoleh perlindungan sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam PP 55 Tahun 2022.

Artinya, fasilitas PPh Final 0,5% tetap dapat digunakan.

Lalu Bagaimana Tahun 2027 dan Seterusnya?

Mulai 2027, ketentuan mengikuti PP 20 Tahun 2026. Batas waktu tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi telah dihapus.

Selama memenuhi kriteria yang ditentukan, wajib pajak masih dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%.

Meski demikian, DJP masih menyiapkan aturan teknis lanjutan untuk memberikan petunjuk yang lebih rinci terkait masa transisi.

Troubleshooting yang Sering Dialami Wajib Pajak

Masalah Penyebab Umum Solusi
Takut mengajukan NPPN Mengira hak 0,5% hilang Pahami perbedaan LA.04-01 dan LA.06-02
SPT 2025 terlanjur pakai NPPN Belum ada kepastian aturan Lakukan pembetulan jika memenuhi syarat
Bingung memilih menu Coretax Nama layanan mirip Pastikan kode layanan yang dipilih
Khawatir kehilangan fasilitas UMKM Informasi beredar tidak lengkap Konsultasikan ke KPP atau penyuluh pajak

Inti persoalan ini sebenarnya sederhana.

NPPN bukan penyebab hilangnya hak menggunakan PPh Final UMKM 0,5%.

Yang dapat menggugurkan fasilitas tersebut adalah keputusan memilih dikenakan ketentuan umum melalui pemberitahuan tersendiri, yaitu LA.06-02.

Jika Anda hanya menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui LA.04-01, hak atas PPh Final 0,5% tetap dapat dipertahankan selama syarat omzet dan ketentuan lainnya terpenuhi.

Jika Anda mengalami situasi serupa, jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa fasilitas pajak sudah hilang. Cek kembali jenis pemberitahuan yang pernah disampaikan dan pertimbangkan pembetulan SPT apabila memang masih memenuhi syarat.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050