
DOYANDUIT – Masalah SPT tidak muncul bukti potong atau angka kosong sering terjadi, terutama bagi wajib pajak yang menerima dokumen secara manual dari bendahara.
Dalam kondisi ini, sistem DJP Online tidak otomatis membaca data tersebut karena belum terintegrasi secara digital. Akibatnya, saat membuat SPT, kolom penghasilan terlihat kosong meskipun Anda sudah memiliki data sebenarnya.
Berdasarkan pengalaman banyak pengguna di tahun 2026, kondisi ini biasanya dipicu oleh beberapa hal berikut:
- Bukti potong diberikan dalam bentuk fisik (bukan e-Bupot)
- Data belum diposting dalam sistem pajak
- NPWP/NIK pemberi kerja tidak terdeteksi
- Sinkronisasi data di sistem belum terjadi
“Jika data tidak muncul otomatis, wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT dengan cara input manual sesuai dokumen yang dimiliki.”
Langkah Awal: Membuat Konsep SPT Tahunan
Sebelum masuk ke pengisian manual, Anda perlu membuat konsep SPT terlebih dahulu di sistem DJP Online.
Tahapan dasar:
- Login menggunakan NIK/NPWP dan password
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik Buat Konsep SPT
- Pilih:
- Jenis pajak: PPh Orang Pribadi
- Periode: Januari – Desember
- Jenis pelaporan: Normal
- Klik Buat Konsep
Setelah itu, Anda akan masuk ke halaman pengisian SPT.
Kenapa Angka Tidak Muncul Otomatis?
Dalam banyak kasus, angka tidak muncul karena SPT belum diposting.
Solusinya:
- Klik menu Posting SPT
- Pastikan status berubah menjadi “Komplit”
Namun, jika setelah posting data tetap tidak muncul, maka Anda harus menggunakan metode input manual.
Cara Input Manual Penghasilan di SPT (Lampiran 1)
Jika bukti potong tidak muncul, Anda bisa memasukkan data penghasilan secara manual melalui lampiran.
Langkah-langkahnya:
- Masuk ke Lampiran 1 (L1)
- Scroll ke bagian:
Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan - Klik Tambah
- Isi data berikut:
Data yang perlu diinput:
- Penghasilan bruto tahunan
(contoh: gaji bulanan Rp4 juta → setahun Rp48 juta) - Penghasilan neto (biasanya sama dengan bruto jika tanpa pengurang)
- NPWP/NIK pemberi kerja
Tips penting:
- Gunakan data akumulasi 1 tahun
- Pastikan NPWP/NIK valid agar sistem membaca identitas pemberi kerja
- Klik area luar setelah input agar sistem memproses otomatis
Setelah semua terisi, klik Simpan.
Alternatif Jika NPWP/NIK Tidak Tersedia
Dalam beberapa kasus, wajib pajak tidak mendapatkan NPWP pemberi kerja.
Jika ini terjadi, Anda bisa menggunakan metode alternatif.
Caranya:
- Pada pertanyaan:
“Apakah Anda menerima penghasilan dari pekerjaan?”
→ Pilih Tidak - Lanjut ke pertanyaan:
“Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya?”
→ Pilih Ya - Sistem akan mengarahkan ke:
Lampiran 3A (Bagian Penghasilan Lainnya)
Cara Input di Lampiran 3A (Penghasilan Lainnya)
Metode ini digunakan jika data pekerjaan tidak bisa dimasukkan secara normal.
Langkah-langkah:
- Masuk ke Lampiran 3A
- Pilih bagian:
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya - Klik Tambah
- Pilih jenis penghasilan yang paling mendekati
- Masukkan jumlah penghasilan setahun
- Klik Simpan
Setelah itu, kembali ke halaman induk SPT.
Angka penghasilan akan otomatis muncul dan terbaca sistem.
Perbandingan Dua Metode Input
| Metode | Digunakan Saat | Kelebihan |
|---|---|---|
| Lampiran 1 | Ada data pekerjaan & NPWP | Lebih akurat sesuai kategori |
| Lampiran 3A | NPWP tidak tersedia | Alternatif aman tetap bisa lapor |
Kesalahan Umum yang Sering Terjadi
Menurut pengamatan pengguna, beberapa kesalahan yang sering muncul antara lain:
- Salah memilih jenis penghasilan
- Tidak melakukan posting SPT
- Tidak mengisi NPWP pemberi kerja
- Menginput angka tidak sesuai akumulasi
Kesalahan kecil ini bisa membuat status SPT tidak akurat.
Masalah SPT tidak ada bukti potong dan angka tidak muncul bukan berarti Anda tidak bisa melapor pajak. Dengan metode input manual, semua data tetap bisa dimasukkan secara sah dan sesuai aturan.
Kuncinya ada pada:
- Memahami struktur pengisian SPT
- Menyesuaikan kondisi data yang dimiliki
- Menginput secara teliti dan lengkap
Dengan cara ini, pelaporan SPT tetap valid dan Anda bisa mendapatkan bukti penerimaan resmi tanpa kendala.