Angka SPT Kosong? Ini Cara Isi Manual Saat Bukti Potong Tidak Muncul

31 Maret 2026 17:00
Bagikan :
Ilustrasi pengisian SPT Tahunan secara manual di DJP Online tahun 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Masalah SPT tidak muncul bukti potong atau angka kosong sering terjadi, terutama bagi wajib pajak yang menerima dokumen secara manual dari bendahara.

Dalam kondisi ini, sistem DJP Online tidak otomatis membaca data tersebut karena belum terintegrasi secara digital. Akibatnya, saat membuat SPT, kolom penghasilan terlihat kosong meskipun Anda sudah memiliki data sebenarnya.

Berdasarkan pengalaman banyak pengguna di tahun 2026, kondisi ini biasanya dipicu oleh beberapa hal berikut:

  • Bukti potong diberikan dalam bentuk fisik (bukan e-Bupot)
  • Data belum diposting dalam sistem pajak
  • NPWP/NIK pemberi kerja tidak terdeteksi
  • Sinkronisasi data di sistem belum terjadi

“Jika data tidak muncul otomatis, wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT dengan cara input manual sesuai dokumen yang dimiliki.”

Langkah Awal: Membuat Konsep SPT Tahunan

Sebelum masuk ke pengisian manual, Anda perlu membuat konsep SPT terlebih dahulu di sistem DJP Online.

Tahapan dasar:

  1. Login menggunakan NIK/NPWP dan password
  2. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT)
  3. Klik Buat Konsep SPT
  4. Pilih:
    • Jenis pajak: PPh Orang Pribadi
    • Periode: Januari – Desember
    • Jenis pelaporan: Normal
  5. Klik Buat Konsep

Setelah itu, Anda akan masuk ke halaman pengisian SPT.

Kenapa Angka Tidak Muncul Otomatis?

Dalam banyak kasus, angka tidak muncul karena SPT belum diposting.

Solusinya:

  • Klik menu Posting SPT
  • Pastikan status berubah menjadi “Komplit”

Namun, jika setelah posting data tetap tidak muncul, maka Anda harus menggunakan metode input manual.

Cara Input Manual Penghasilan di SPT (Lampiran 1)

Jika bukti potong tidak muncul, Anda bisa memasukkan data penghasilan secara manual melalui lampiran.

Langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke Lampiran 1 (L1)
  2. Scroll ke bagian:
    Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan
  3. Klik Tambah
  4. Isi data berikut:

Data yang perlu diinput:

  • Penghasilan bruto tahunan
    (contoh: gaji bulanan Rp4 juta → setahun Rp48 juta)
  • Penghasilan neto (biasanya sama dengan bruto jika tanpa pengurang)
  • NPWP/NIK pemberi kerja

Tips penting:

  • Gunakan data akumulasi 1 tahun
  • Pastikan NPWP/NIK valid agar sistem membaca identitas pemberi kerja
  • Klik area luar setelah input agar sistem memproses otomatis

Setelah semua terisi, klik Simpan.

Alternatif Jika NPWP/NIK Tidak Tersedia

Dalam beberapa kasus, wajib pajak tidak mendapatkan NPWP pemberi kerja.

Jika ini terjadi, Anda bisa menggunakan metode alternatif.

Caranya:

  1. Pada pertanyaan:
    “Apakah Anda menerima penghasilan dari pekerjaan?”
    → Pilih Tidak
  2. Lanjut ke pertanyaan:
    “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya?”
    → Pilih Ya
  3. Sistem akan mengarahkan ke:
    Lampiran 3A (Bagian Penghasilan Lainnya)

Cara Input di Lampiran 3A (Penghasilan Lainnya)

Metode ini digunakan jika data pekerjaan tidak bisa dimasukkan secara normal.

Langkah-langkah:

  1. Masuk ke Lampiran 3A
  2. Pilih bagian:
    Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
  3. Klik Tambah
  4. Pilih jenis penghasilan yang paling mendekati
  5. Masukkan jumlah penghasilan setahun
  6. Klik Simpan

Setelah itu, kembali ke halaman induk SPT.

Angka penghasilan akan otomatis muncul dan terbaca sistem.

Perbandingan Dua Metode Input

Metode Digunakan Saat Kelebihan
Lampiran 1 Ada data pekerjaan & NPWP Lebih akurat sesuai kategori
Lampiran 3A NPWP tidak tersedia Alternatif aman tetap bisa lapor

 

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi

Menurut pengamatan pengguna, beberapa kesalahan yang sering muncul antara lain:

  • Salah memilih jenis penghasilan
  • Tidak melakukan posting SPT
  • Tidak mengisi NPWP pemberi kerja
  • Menginput angka tidak sesuai akumulasi

Kesalahan kecil ini bisa membuat status SPT tidak akurat.

Masalah SPT tidak ada bukti potong dan angka tidak muncul bukan berarti Anda tidak bisa melapor pajak. Dengan metode input manual, semua data tetap bisa dimasukkan secara sah dan sesuai aturan.

Kuncinya ada pada:

  • Memahami struktur pengisian SPT
  • Menyesuaikan kondisi data yang dimiliki
  • Menginput secara teliti dan lengkap

Dengan cara ini, pelaporan SPT tetap valid dan Anda bisa mendapatkan bukti penerimaan resmi tanpa kendala.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050