Angsuran PPh 25 Hilang di SPT? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

28 April 2026 13:00
Bagikan :
Ilustrasi sistem pajak Coretax dan pengisian SPT Tahunan 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Masalah angsuran PPh 25 yang tidak muncul di SPT Tahunan dialami wajib pajak, terutama setelah menggunakan sistem Coretax. Kondisi ini bisa membuat perhitungan pajak menjadi tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahan pelaporan.

Dikutip dari penjelasan di kanal Telegram FAQ Coretax, kendala ini umumnya terjadi karena proses penarikan data yang tidak berjalan ulang setelah konsep SPT dibuat.

Situasi ini juga sering terjadi pada pembayaran PPh Final UMKM, termasuk tarif 0,5% sesuai ketentuan terbaru. Jika tidak ditangani dengan benar, wajib pajak harus mengulang proses dari awal, yang tentu memakan waktu dan tenaga.

Kenapa Angsuran PPh 25 Tidak Masuk ke SPT?

Masalah ini bukan sekadar error sistem biasa. Ada mekanisme tertentu dalam Coretax yang perlu dipahami.

Sistem Hanya Menarik Data Sekali

Data pembayaran pajak, termasuk:

  • Angsuran PPh 25
  • PPh Final UMKM
  • Laporan peredaran bruto

hanya akan ditarik saat pertama kali membuat dan melakukan posting SPT.

Artinya:

  • Posting kedua dan seterusnya tidak akan menarik ulang data pembayaran
  • Sistem hanya memperbarui bukti potong (bupot)

Hal ini sering tidak disadari pengguna yang langsung melanjutkan pengisian tanpa melakukan pengecekan awal.

Langkah Penting Sebelum Melanjutkan Pengisian SPT

Agar tidak perlu mengulang dari awal, ada beberapa hal yang wajib dicek setelah posting pertama.

1. Cek Total Angsuran PPh 25 di Induk SPT

Pastikan:

  • Nilai angsuran sudah muncul di bagian induk
  • Jumlahnya sesuai dengan pembayaran sebenarnya

2. Verifikasi Pembayaran PPh Final

Perhatikan hal berikut:

  • Nilai pembayaran sesuai per masa pajak
  • Data PPh Final (termasuk PP 55 UMKM) sudah lengkap
  • Tidak ada selisih antara pembayaran dan pelaporan

Checklist sederhana ini bisa menghemat banyak waktu. Jika langsung lanjut ke lampiran tanpa pengecekan, risiko harus mengulang konsep sangat besar.

Solusi Jika Data Belum Masuk

Jika ternyata angsuran PPh 25 atau PPh Final belum muncul, maka solusi utamanya cukup tegas:

Hapus dan Buat Ulang Konsep SPT

Langkah ini wajib dilakukan jika:

  • Pembayaran dilakukan setelah konsep SPT dibuat
  • Data pembayaran belum masuk ke sistem
  • Nilai masih kosong atau tidak sesuai

Kenapa harus dihapus?
Karena sistem tidak akan menarik ulang data pembayaran setelah konsep terbentuk.

“Data pembayaran hanya ditarik saat pembuatan konsep awal. Jika ada perubahan setelahnya, maka konsep harus dibuat ulang.”

Ini menjadi prinsip penting yang harus dipahami agar tidak terjebak dalam proses yang berulang.

Cara Menghindari Mengulang SPT dari Awal

Agar lebih efisien, lakukan strategi berikut:

Tips Praktis:

  • Jangan langsung isi semua lampiran setelah posting pertama
  • Fokus cek data pembayaran terlebih dahulu
  • Pastikan semua transaksi sudah masuk ke buku besar
  • Gunakan urutan kerja yang sistematis

Dengan cara ini, kamu bisa meminimalkan risiko pengulangan kerja.

Bagaimana Jika Ada Perubahan Bukti Potong (Bupot)?

Berbeda dengan pembayaran pajak, bupot memiliki perlakuan yang berbeda dalam sistem.

Jika Ada Update Bupot:

  • Klik “Posting SPT” ulang
  • Sistem akan otomatis memperbarui data bupot

Namun ada pengecualian:

Jika Bupot Terhapus:

  • Tidak bisa ditarik otomatis
  • Harus:
    • Hapus dan buat ulang konsep SPT, atau
    • Input manual

Ini sering menjadi jebakan bagi pengguna yang tidak menyadari perbedaan mekanisme antara pembayaran dan bupot.

Pastikan Data Sudah Tercatat di Buku Besar

Sebelum menyalahkan sistem, ada satu hal penting yang harus dicek.

Validasi Data Pembayaran:

Pastikan:

  • Kode akun pajak benar
  • Masa pajak sesuai
  • Tahun pajak tidak keliru

Contoh kode penting:

  • 411126-100 → Angsuran PPh 25 Badan
  • 411128-420 → PPh Final UMKM

Kesalahan kecil pada kode atau masa pajak bisa menyebabkan data tidak terbaca oleh sistem.

Tabel Ringkas: Penyebab & Solusi

Masalah Penyebab Solusi
PPh 25 tidak muncul Data tidak ditarik saat awal Hapus & buat ulang SPT
PPh Final tidak masuk Pembayaran setelah konsep dibuat Buat konsep baru
Bupot tidak update Belum posting ulang Klik posting SPT
Bupot hilang Terhapus dari sistem Input manual / buat ulang

Angsuran PPh 25 yang tidak masuk ke SPT Tahunan umumnya terjadi karena sistem hanya menarik data saat pembuatan konsep awal. Jika ada perubahan setelah itu, satu-satunya solusi adalah menghapus dan membuat ulang konsep SPT.

Dengan melakukan pengecekan sejak awal dan memahami mekanisme sistem, kamu bisa menghindari pekerjaan berulang dan memastikan pelaporan pajak berjalan lancar.

Masalah ini sebenarnya sederhana, tapi bisa jadi rumit jika tidak dipahami sejak awal. Jadi, pastikan setiap langkah dilakukan dengan teliti agar data pajak tetap akurat dan aman.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050