Apakah Mengajukan NPPN Akan Menghapus Hak PPh Final UMKM 0,5%? Ini Penjelasan Lengkapnya

6 Desember 2025 09:00
Bagikan :
Bedakan LA.04-01 dan LA.06-02 agar Hak PPh Final 0,5% Tidak Hilang (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Mengajukan pemberitahuan Normal Penghitungan Penghasilan Netos (NPPN) sering menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha dan pekerja bebas.

Kekhawatiran yang kerap muncul adalah apakah penggunaan NPPN akan membuat hak atas tarif PPh Final UMKM 0,5% hilang.

Kekhawatiran ini bisa dimengerti, terutama bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki dua sumber penghasilan sekaligus: usaha dagang yang menikmati tarif final, serta pekerjaan bebas yang wajib menggunakan tarif umum.

Pada praktiknya, aturan pajak sudah membedakan kedua sumber penghasilan tersebut dalam dua jalur yang berjalan bersamaan.

Penghasilan dari usaha dagang tetap boleh dikenai tarif final 0,5% sesuai PP 55/2022, selama wajib pajak masih memenuhi ketentuan waktu pemanfaatan dan batasan omzet.

Sementara itu, penghasilan dari pekerjaan bebas—seperti profesi dokter, konsultan, atau desainer—tidak dapat menggunakan tarif final.

Penghasilan profesi wajib dihitung dengan tarif umum berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Karena pekerjaan bebas tidak diperbolehkan memakai mekanisme pajak final, sebagian wajib pajak memilih menggunakan NPPN agar penghitungan penghasilan neto menjadi lebih sederhana tanpa harus menyelenggarakan pembukuan lengkap.

Di sinilah muncul pertanyaan: apakah memilih NPPN otomatis mencabut hak atas tarif final 0,5% untuk usaha dagang? Jawabannya tegas: tidak.

Mengapa Mengajukan NPPN Tidak Menghapus Hak PPh Final 0,5%?

Pemberitahuan penggunaan NPPN hanya berlaku untuk penghasilan dari pekerjaan bebas.

Artinya, permohonan tersebut merupakan pemberitahuan kepada DJP bahwa wajib pajak ingin menghitung penghasilan neto profesinya menggunakan norma persentase, bukan pembukuan.

Fungsi NPPN sepenuhnya terbatas pada jalur pekerjaan bebas dan tidak memengaruhi status pajak dari usaha dagang.

Masalah sering muncul karena banyak orang keliru membedakan NPPN (LA.04-01) dengan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum (LA.06-02).

Keduanya sama-sama tampil di layanan administrasi Coretax, tetapi dampaknya sangat berbeda.

Jika dicampuradukkan, wajib pajak bisa salah mengajukan permohonan dan secara tidak sengaja melepaskan hak pajak finalnya.

Perbedaan LA.04-01 dan LA.06-02 dalam Sistem Coretax

Sistem administrasi coretax memisahkan dua jenis pemberitahuan yang kerap dianggap serupa. Penjelasan sederhananya sebagai berikut.

1. LA.04-01 – Pemberitahuan Penggunaan NPPN

Permohonan ini menyatakan bahwa wajib pajak ingin menggunakan norma untuk menghitung penghasilan neto dari pekerjaan bebas. Tujuannya agar wajib pajak tidak diwajibkan melakukan pembukuan penuh.

Dampak terhadap PPh Final 0,5%: tidak ada. Usaha dagang tetap aman menggunakan tarif final sepanjang ketentuannya masih terpenuhi.

2. LA.06-02 – Pemberitahuan Memilih Ketentuan Umum

Permohonan ini menyatakan bahwa wajib pajak secara sadar memilih untuk tidak lagi menggunakan tarif final UMKM 0,5%. Semua penghasilan dari usaha dan jasa akan digabung, lalu dihitung dengan tarif umum berdasarkan penghasilan neto.

Dampak terhadap PPh Final 0,5%: hilang mulai tahun pajak berikutnya.

Karena dampaknya permanen, wajib pajak perlu berhati-hati agar tidak salah memilih menu ketika tujuan sebenarnya hanya menggunakan NPPN.

Prinsip Utama: NPPN Tidak Menggugurkan Pajak Final UMKM

Selama wajib pajak hanya mengajukan LA.04-01 setiap awal tahun pajak, hak atas tarif final UMKM tetap utuh. Yang mencabut fasilitas tersebut adalah LA.06-02.

Oleh sebab itu, wajib pajak yang memiliki usaha dagang sekaligus pekerjaan bebas perlu memastikan bahwa permohonan yang diajukan sesuai kebutuhan.

Bagi wajib pajak yang ingin tetap memperoleh kemudahan tarif final sekaligus menyederhanakan penghitungan penghasilan profesinya, kombinasi penggunaan NPPN dan PPh Final UMKM adalah opsi yang sah menurut aturan.

Yang terpenting adalah memahami perbedaan administrasi dan konsekuensinya.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050