
DOYANDUIT – Sistem eBupot Coretax kini mengatur bahwa setiap pemberi penghasilan yang melakukan pembelian barang atau penggunaan jasa wajib membuat Bukti Potong dan melaporkannya ke SPT Unifikasi sesuai masa pajak terutangnya.
Kewajiban ini berlaku untuk seluruh objek pajak yang menurut ketentuan harus dipotong, termasuk ketika transaksi dilakukan dengan Wajib Pajak berstatus Peredaran Bruto Tertentu (PBT).
WP PBT mencakup WP Orang Pribadi maupun Badan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar, seperti koperasi, CV, firma, PT, hingga BUMDes, kecuali CV/Firma yang dibentuk oleh WP Orang Pribadi Pekerja Bebas yang menjalankan jasa pekerjaan bebas, serta badan lain di luar daftar seperti yayasan atau lembaga.
Yang menjadi kunci adalah: status fasilitas PBT/Suket PP55 harus aktif dan tercatat di Coretax. Sistem secara otomatis mengenali fasilitas tersebut tanpa perlu input manual, karena sudah termasuk whitelist.
Jika kondisi tersebut terpenuhi, maka pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 22 tidak digunakan, dan digantikan dengan PPh Final 0,5%, kecuali transaksi tersebut memang memiliki skema PPh final tersendiri seperti jasa konstruksi, hadiah undian, dan sejenisnya.
Perbedaan Perlakuan Pemotongan untuk WP PBT
Ketentuan tarif PPh Final yang diterapkan dalam eBupot bergantung pada status omzet penerima penghasilan:
1. WP Orang Pribadi dengan Omzet Berjalan ≤ Rp500 Juta
WP kategori ini mendapatkan tarif 0%, sehingga pemotong tetap membuat bukti potong namun tidak mengenakan pemotongan nilai pajak.
Agar fasilitas tarif 0% dapat diterapkan, WP wajib memberikan Surat Pernyataan Lampiran C PMK-164 Tahun 2023 kepada pemotong.
2. WP Orang Pribadi dengan Omzet > Rp500 Juta atau WP Badan
Untuk kelompok ini, tarif yang dikenakan adalah PPh Final 0,5%, bukan PPh 23 atau PPh 22.
WP diminta memberikan dokumen Surat Keterangan PP 55 yang valid, dan fasilitas ini akan muncul otomatis di sistem eBupot.
Teknis Pembuatan Bukti Potong di Coretax
Tahapan pembuatan Bukti Potong PPh Final untuk transaksi dengan WP PBT di eBupot Coretax meliputi:
1. Membuat Bukti Potong
Masuk ke menu: eBupot → BPPU → Create eBupot BPU.
2. Mengisi Masa Pajak
Gunakan masa pajak saat terutang, dihitung dari yang lebih dulu antara:
- pembayaran,
- tersedia untuk dibayar, atau
- jatuh tempo pembayaran.
3. Memasukkan Identitas Penerima Penghasilan
Isi NPWP/NIK 16 digit pada kolom yang tersedia.
4. Memilih NITKU
Pilih NITKU yang sesuai lokasi penjual atau penyedia jasa.
5. Memilih Fasilitas Pajak yang Dimiliki WP PBT
Fasilitas yang dipilih akan menentukan tarif dan kode objek.
Rincian pemilihannya:
- OP omzet ≤ 500 juta → pilih “Fasilitas Lainnya”.
- OP omzet > 500 juta atau Badan → pilih “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”.
6. Menentukan Objek Pajak dan Kode Objek
Untuk omzet ≤ 500 juta (tarif 0%):
- Pilih objek: “Pemotongan/Pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa WP OP PBT dengan peredaran s.d Rp500 juta”.
- Gunakan Kode Objek 28-403-03.
Untuk omzet > 500 juta atau Badan (tarif 0,5%):
- Pilih objek: “Pemotongan/Pemungutan PPh atas transaksi WP dengan peredaran bruto tertentu sesuai PP 23/2018 atau PP 55/2022”.
- Gunakan Kode Objek 28-403-01.
7. Memastikan Tarif di Formulir eBupot
Tarif yang harus muncul:
- 0% untuk OP omzet ≤ Rp500 juta (diubah manual).
- 0,5% untuk OP omzet > Rp500 juta atau WP Badan.
8. Melengkapi Dokumen Referensi
Isi jenis dokumen transaksi, nomor, tanggal, serta NITKU pemotong sebagai bukti pendukung transaksi pembelian barang atau jasa.
Catatan Tambahan Penting
Beberapa poin yang selalu perlu dipastikan oleh pemotong:
- WP OP PBT dengan omzet ≤ 500 juta wajib menyerahkan Surat Pernyataan Lampiran C PMK-164 Tahun 2023 sebagai dasar penggunaan kode objek 28-403-03 (tarif 0%).
- Dropdown fasilitas “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai WP PBT” hanya muncul bila Suket WP sudah tervalidasi oleh sistem Coretax.
- Pemotong perlu menyimpan salinan Suket PP23/PP55 sebagai dokumen pendukung.
- Cara memperoleh Suket PP23/55 akan dibahas pada panduan berikutnya.