
DOYANDUIT – Banyak pelaku usaha bertanya-tanya, apakah Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap wajib menyampaikan SPT Masa PPN ketika tidak ada transaksi dan pajak yang terutang alias nihil. Pertanyaan ini wajar, terutama bagi PKP yang sedang tidak beroperasi aktif atau baru memulai usaha.
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku hingga 2026, jawabannya tegas: ya, PKP tetap wajib melaporkan SPT PPN setiap bulan, meskipun nihil.
Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari sistem pengawasan administrasi PPN yang mengikat semua PKP yang telah dikukuhkan.
Menurut Pasal 1 ayat (15) UU PPN sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN. Sejak dikukuhkan, kewajiban administrasi PPN melekat, termasuk pelaporan rutin.
Dasar Hukum Kewajiban Lapor SPT PPN Nihil
Meilani Trisartika, pegawai Direktorat Jenderal Pajak melalui laman resmi pajak.go.id menjelaskan, beberapa regulasi yang menjadi rujukan utama antara lain:
1. Kewajiban Melapor Setelah Dikukuhkan sebagai PKP
Pasal 17 ayat (3) PMK Nomor 164 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengusaha yang telah melampaui batas peredaran bruto wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sejak saat itu, kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai berlaku.
2. SPT Tetap Wajib Disampaikan Meski Nihil
Dalam Pasal 10 ayat (7) PMK Nomor 243/PMK.03/2014 yang telah diubah dengan PMK Nomor 9/PMK.03/2018 disebutkan bahwa:
“SPT Masa PPN tetap wajib disampaikan walaupun tidak ada pajak yang terutang atau berstatus nihil.”
Ketentuan ini juga berlaku bagi:
- PKP yang belum mulai beroperasi,
- PKP yang sedang berhenti sementara,
- PKP yang tidak melakukan transaksi dalam satu masa pajak.
Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT PPN Nihil
Mengabaikan pelaporan SPT, meskipun nihil, bukan perkara sepele. UU KUP sebagaimana telah diubah dengan UU HPP mengatur sanksi administratif berupa:
- Denda Rp500.000 per masa pajak untuk keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT Masa PPN.
- Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Denda sering muncul bukan karena niat menghindar, melainkan karena kelalaian menganggap SPT nihil tidak perlu dilaporkan. Padahal, sistem tetap mencatat kewajiban tersebut secara otomatis.
Kapan PKP Bisa Mengajukan Pencabutan?
Bagi pengusaha yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai PKP, misalnya karena omzet turun di bawah batas tertentu atau usaha berhenti permanen, tersedia mekanisme pencabutan pengukuhan PKP.
Prosedur ini diatur dalam PER-7/PJ/2025 tentang administrasi NPWP dan PKP. Setelah pencabutan disetujui, barulah kewajiban pelaporan SPT Masa PPN dihentikan secara resmi. Sebelum itu, kewajiban lapor tetap berjalan.
Cara Lapor SPT PPN Nihil Melalui Coretax DJP
Sejak tahun pajak 2025, pelaporan SPT PPN dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang berbasis web. Sistem ini menggantikan mekanisme lama e-Faktur desktop.
Keunggulan Coretax DJP
- Tidak perlu instal aplikasi
- Tidak memerlukan sertifikat digital
- Bisa diakses kapan saja selama terhubung internet
- Terintegrasi dengan data perpajakan lainnya
Langkah Singkat Pelaporan
- Login ke Portal Wajib Pajak Coretax DJP
- WP Orang Pribadi: akun pribadi
- WP Badan: akun PIC atau Direktur (dengan otorisasi)
- Pilih Menu SPT → Surat Pemberitahuan
- Masuk ke Submenu “Konsep SPT”
- Klik “Buat Konsep SPT”
- Pilih jenis SPT: PPN
- Tentukan masa dan tahun pajak
- Model SPT: Normal
- Buka Konsep dan Posting Data
- Klik ikon pensil
- Lakukan pengecekan data
- Tanda Tangan dan Kirim
- Centang pernyataan kebenaran
- Isi jabatan penandatangan
- Masukkan passphrase
- Klik “Bayar dan Lapor”
Setelah berhasil, status SPT menjadi submitted dan bukti penerimaan elektronik dapat diunduh. Notifikasi juga akan muncul di dashboard Coretax.
Mengapa Kepatuhan SPT Nihil Tetap Penting?
Secara praktis, pelaporan SPT nihil berfungsi untuk:
- Menjaga status kepatuhan PKP
- Menghindari sanksi administrasi
- Menjadi dasar analisis risiko oleh DJP
- Memudahkan proses restitusi atau pemeriksaan di masa depan
Dari sudut pandang administrasi, laporan nihil memberi sinyal bahwa usaha tercatat aktif namun tidak bertransaksi, bukan menghilang tanpa jejak.
Pengusaha Kena Pajak tetap wajib melaporkan SPT Masa PPN meskipun nihil. Kewajiban ini didasarkan pada UU PPN, UU KUP, serta PMK yang mengatur tata cara pelaporan. Tidak melapor berpotensi menimbulkan denda Rp500 ribu per masa pajak dan surat tagihan dari DJP.
Dengan hadirnya Coretax DJP, proses pelaporan kini lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi. Kepatuhan sejak dini bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga membangun rekam jejak perpajakan yang sehat dan kredibel.