
DOYANDUIT – Bagi perusahaan berbentuk PT atau CV yang sepanjang tahun pajak tidak menjalankan kegiatan usaha dan tidak memiliki omzet, kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan tetap harus dilakukan.
Sejak tahun pajak 2025, seluruh pelaporan dilakukan melalui sistem baru Direktorat Jenderal Pajak, yakni Coretax DJP. Karena itu, memahami cara lapor SPT nihil perusahaan CV dan PT di Coretax DJP menjadi hal penting agar terhindar dari sanksi administrasi.
Berdasarkan ketentuan perpajakan, tidak ada aktivitas usaha bukan berarti bebas dari kewajiban lapor. DJP tetap mewajibkan setiap badan usaha menyampaikan SPT Tahunan, meskipun seluruh angka penghasilannya nol.
SPT Tahunan adalah sarana pertanggungjawaban wajib pajak atas pelaksanaan kewajiban perpajakan selama satu tahun pajak, baik ada transaksi maupun tidak.
Persiapan Dokumen Sebelum Lapor SPT Nihil
Sebelum masuk ke Coretax DJP, pastikan beberapa dokumen berikut sudah tersedia:
1. Dokumen Legal Perusahaan
- Akta pendirian dan perubahan terakhir
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
- NPWP Badan
- KTP Direktur atau Penanggung Jawab
2. Akses Coretax dan Otorisasi
- Akun Coretax aktif
- Sertifikat Digital atau Kode Otorisasi DJP
- Hak akses impersonate sebagai badan usaha
3. Laporan Keuangan Nihil
Meski tidak ada kegiatan, laporan keuangan tetap wajib disiapkan, minimal:
- Laporan Laba Rugi (seluruh pos bernilai nol)
- Neraca (harus ada nilai modal disetor)
Menurut prinsip akuntansi, neraca tidak boleh kosong. Modal saham tetap harus ditampilkan sebagai aset kas dan ekuitas, meskipun tidak ada transaksi usaha.
Login Coretax DJP dan Impersonate Perusahaan
Langkah awal pelaporan SPT nihil di Coretax DJP adalah sebagai berikut:
- Akses portal Coretax DJP.
- Login menggunakan NIK Direktur.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu Impersonate.
- Pilih badan usaha (PT atau CV) yang akan dilaporkan.
- Pastikan muncul notifikasi “You are currently impersonating as…”.
Tahap ini krusial karena seluruh pengisian SPT Badan dilakukan atas nama perusahaan, bukan perorangan.
Membuat Konsep SPT Tahunan Badan
Setelah berhasil masuk sebagai perusahaan, lakukan langkah berikut:
- Pilih menu SPT.
- Klik Buat Konsep SPT.
- Pilih jenis pajak: PPh Badan.
- Pilih periode: Januari–Desember Tahun Pajak.
- Pilih mode Normal.
- Sistem akan membuat konsep SPT baru.
Di sinilah proses pengisian SPT nihil dimulai.
Pengisian Formulir untuk Perusahaan Nihil
Penentuan Karakteristik Wajib Pajak
Beberapa pertanyaan utama yang perlu dijawab:
- Apakah memperoleh penghasilan usaha? → Ya (meski omzet nol, tetap tercatat sebagai subjek).
- Apakah seluruh penghasilan bersifat final UMKM? → Ya (jika memiliki SK UMKM).
- Apakah ada penghasilan lain? → Tidak.
- Apakah ada penghasilan non-objek pajak? → Tidak.
Semua nilai peredaran bruto, biaya, dan pajak terutang akan bernilai nol.
Upload Laporan Keuangan
Pada bagian lampiran, wajib mengunggah:
- Laporan Laba Rugi Nihil
- Neraca dengan saldo modal
Poin penting:
- Laba rugi boleh nol seluruhnya.
- Neraca minimal menampilkan:
- Kas = Modal Disetor
- Ekuitas = Modal Disetor
Tanpa lampiran ini, sistem dapat menganggap SPT tidak lengkap.
Pengisian Lampiran Tambahan
1. Lampiran Rekonsiliasi (L1D)
- Semua pos pendapatan dan biaya diisi nol.
- Pos aset dan modal disesuaikan dengan neraca.
2. Daftar Pemegang Saham (L2)
- Input nama pemilik modal.
- Untuk PT Perorangan: 1 pemegang saham 100%.
- Untuk PT biasa: minimal 2 pemegang saham.
3. Lampiran Wajib Pajak Kriteria Tertentu (L5)
- Karena nihil, seluruh kolom peredaran dan angsuran diisi nol.
Penandatanganan dan Pelaporan
Tahap akhir:
- Klik Bayar dan Lapor.
- Masukkan Passphrase atau Sertifikat Digital.
- Konfirmasi tanda tangan elektronik.
- Sistem menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
- Unduh PDF SPT Tahunan dan simpan arsip.
Setelah status berubah menjadi “SPT Telah Dilaporkan”, kewajiban pelaporan resmi selesai.
Mengapa Tetap Wajib Lapor Meski Nihil?
Secara regulasi, denda keterlambatan SPT Tahunan Badan adalah Rp1.000.000. Nilai ini tetap dikenakan meskipun perusahaan tidak memiliki omzet.
Dari sisi kepatuhan, pelaporan rutin juga penting untuk:
- Menjaga status aktif NPWP Badan
- Memudahkan saat mengajukan kredit, tender, atau kerja sama
- Menghindari pemeriksaan karena dianggap tidak patuh
SPT nihil tetap lebih baik dilaporkan daripada tidak melapor sama sekali, karena rekam jejak kepatuhan adalah aset fiskal perusahaan.
Tips Praktis agar Lapor SPT Nihil Lancar
- Siapkan template laporan keuangan sejak awal tahun.
- Simpan sertifikat digital di perangkat aman.
- Lakukan pelaporan jauh sebelum batas akhir.
- Cocokkan angka neraca agar seimbang.
- Simpan BPE dan PDF SPT di folder khusus pajak.
Cara lapor SPT nihil perusahaan CV dan PT di Coretax DJP pada prinsipnya mengikuti alur SPT Tahunan Badan normal, dengan perbedaan pada seluruh nilai penghasilan dan biaya yang bernilai nol.
Meski tidak ada aktivitas usaha, laporan keuangan dan lampiran tetap wajib diunggah, khususnya neraca yang mencerminkan modal disetor.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara tertib, perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakan, terhindar dari denda, serta menjaga reputasi kepatuhan fiskal di mata otoritas pajak.