
DOYANDUIT – Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang USD sering bertanya apakah mereka masih boleh membayar angsuran PPh 25 menggunakan Rupiah pada tahun pajak 2025. Berdasarkan regulasi terbaru, jawabannya tegas: tidak boleh.
Ketentuan ini muncul seiring penerapan sistem Coretax dan diberlakukannya PMK-81 Tahun 2024, yang memperbarui aturan lama terkait penggunaan mata uang Rupiah dalam pembayaran pajak Wajib Pajak USD.
Di tahun berjalan, pembayaran angsuran PPh 25 harus mengikuti mata uang pembukuan yang digunakan WP.
Dikutip dari channel Telegram FAQ Coretax, menurut bunyi resmi Pasal 106 ayat (2) huruf a PMK-81/2024, “Wajib Pajak yang telah mendapat izin pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat wajib melakukan pembayaran Pajak Penghasilan tertentu dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.”
Regulasi tersebut mencabut aturan sebelumnya di PMK-18/2021 yang masih membuka opsi konversi Rupiah ke USD. Dengan berlakunya aturan baru ini, opsi tersebut tidak lagi tersedia.
Pajak Apa Saja yang Wajib Dibayar dalam USD?
1. Angsuran PPh Pasal 25
Ini menjadi kewajiban bulanan utama. Dalam sistem Coretax 2025, pembayaran Rupiah untuk WP pembukuan USD dianggap keliru.
2. PPh Pasal 29
Pembayaran kurang bayar pada SPT Tahunan PPh Badan dalam USD juga wajib dilakukan dengan mata uang yang sama.
3. STP, SKPKB, dan SKPKBT yang Diterbitkan dalam USD
Jika keputusan diterbitkan dalam USD, maka seluruh pelunasan harus menggunakan USD.
4. Deposit Pajak
Setoran deposit yang digunakan untuk membayar kewajiban PPh USD juga harus dilakukan dalam USD, bukan Rupiah.
Bagaimana Cara Membuat Kode Billing untuk WP USD?
Ketika membuat kode billing secara mandiri untuk pembayaran berikut:
- Angsuran PPh Pasal 25 (411126-100)
- Deposit (411618-100)
Pada bagian Mata Uang, WP harus memilih United States Dollar.
Jika memilih Rupiah, setoran akan dianggap tidak sah untuk memenuhi kewajiban USD.
Seluruh pembayaran kewajiban pajak bagi WP USD harus menggambarkan mata uang pembukuan agar sesuai pencatatan Coretax dan SPT Tahunan Dollar.
Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Bayar Angsuran PPh 25 Pakai Rupiah?
WP yang semestinya membayar dalam USD tetapi sudah terlanjur membayar dalam Rupiah akan menghadapi situasi kelebihan bayar (overpayment). Pembayaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai pemenuhan kewajiban PPh USD.
Mengapa dianggap overpayment?
Karena setoran tidak menggunakan mata uang yang diwajibkan PMK-81/2024, sehingga sistem tidak dapat mengaitkan pembayaran tersebut ke kewajiban PPh 25 dalam USD.
Ini juga berdampak pada SPT Tahunan PPh Badan Dolar, di mana pembayaran Rupiah tidak akan terprepopulated maupun dapat diinput manual. Akibatnya, nilai PPh Pasal 29 akan muncul lebih besar.
Solusi untuk Kesalahan Pembayaran Rupiah oleh WP USD
1. Ajukan PPYSTT (Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang)
Karena pembayaran tidak dapat dipindahbukukan, WP perlu mengajukan permohonan PPYSTT untuk menarik kembali dana yang terlanjur disetor.
Langkah ini dilakukan karena pembayaran tersebut dianggap sebagai pajak yang tidak seharusnya terutang.
2. Lakukan Pembayaran Ulang dalam USD
Setelah mengajukan PPYSTT, WP wajib menyetor kembali angsuran PPh 25 menggunakan kode billing dalam USD.
Cara Singkat Mengajukan PPYSTT di Coretax
Berikut alur ringkas yang mudah diikuti:
Langkah-Langkah Pengajuan
- Masuk impersonate → buka modul Pembayaran → pilih Formulir Restitusi Pajak.
- Isi bagian bertanda bintang:
- Status Penandatangan: Wakil Wajib Pajak (Pengurus)
- Alasan Pengembalian: Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
- Kode Akun Pajak: 411126
- Jenis Setoran: 100
- Masa Pajak: Sesuaikan, misalnya Januari 2025
- Mata Uang: Rupiah Indonesia
- Jenis Akun WP: Kewajiban Pajak Lain
- Jenis Detail Akun: Pelaporan Melalui Pembayaran
- Klik Tambah Data untuk memunculkan transaksi Rupiah.
- Isi nominal yang diminta kembali.
- Pilih rekening bank tujuan.
- Unggah dokumen “Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang”, ditandatangani pengurus.
- Submit permohonan.
Dampak Jika Tidak Membayar dengan USD
Pembayaran Rupiah yang salah tidak akan terbaca pada SPT Tahunan USD. Sistem tidak memberi opsi input manual, sehingga WP harus mengakui PPh Pasal 29 lebih besar.
Keadaan ini bisa memicu pertanyaan fiskus dalam proses pengawasan. Karena itu, WP perlu segera memperbaiki setoran.
Agar Tidak Kena Sanksi Administrasi Akibat Setor Ulang
WP dapat berkonsultasi dengan Seksi Pengawasan untuk meminta dibuatkan Berita Acara Tidak Diterbitkan STP berdasarkan kebijakan penghapusan sanksi.
Kondisi yang diakui sebagai “keadaan tertentu” antara lain:
Syaratnya:
- WP dapat menunjukkan bukti dokumenter bahwa kesalahan terjadi karena pembuatan kode billing dengan mata uang yang salah.
- Keterlambatan pembayaran terjadi dalam tahun 2025.
Jika memenuhi syarat, sanksi administrasi STP tidak diterbitkan.
Tabel Ringkas: Aturan Pembayaran WP USD (2025)
| Jenis Pembayaran | Harus Pakai USD? | Catatan |
|---|---|---|
| Angsuran PPh 25 | Ya | Diatur PMK-81/2024 |
| PPh 29 | Ya | Terhubung ke SPT Tahunan USD |
| STP / SKPKB / SKPKBT | Ya | Jika diterbitkan dalam USD |
| Deposit Pajak | Ya | Tidak boleh Rupiah untuk WP USD |
| Bayar Rupiah Terlanjur | Tidak berlaku | Ajukan PPYSTT |
WP dengan izin pembukuan USD tidak boleh membayar angsuran PPh 25 menggunakan Rupiah pada tahun pajak 2025. Aturan baru melalui PMK-81/2024 menegaskan seluruh kewajiban PPh tertentu bagi WP USD harus dibayar dalam USD tanpa pengecualian.
Jika sudah terlanjur setor menggunakan Rupiah, WP perlu mengajukan PPYSTT dan menyetor ulang dalam USD. Pemahaman yang tepat mengenai aturan Coretax ini akan membantu WP menghindari kesalahan administrasi dan potensi sanksi.