Cara Ajukan Refund Pajak Lewat Coretax, Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Tidak Seharusnya Terutang

20 Oktober 2025 09:00
Bagikan :
Panduan Resmi Pengembalian Kelebihan Pajak di Coretax 2025

DOYANDUIT – Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi adalah hak wajib pajak ketika jumlah pajak yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang.

Melalui sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fitur digital yang memudahkan proses pengajuan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Pada sistem ini, wajib pajak bisa mengisi formulir permohonan, mengunggah dokumen pendukung, hingga memantau status permohonan secara daring.

“Proses pengajuan restitusi dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan dapat diperbarui mengikuti perkembangan sistem.”

Syarat dan Persiapan Sebelum Mengajukan Refund Pajak

Sebelum masuk ke tahap pengisian formulir, berikut hal penting yang perlu disiapkan:

Persyaratan Akses

  • Wajib pajak telah memiliki akun di sistem Coretax.
  • Akun harus memiliki hak akses sebagai PIC, kuasa, atau wakil dari badan/usaha.
  • NPWP perusahaan telah terdaftar dan aktif.

Dokumen dan Data yang Diperlukan

  • Identitas pemohon (NPWP, nama, jabatan).
  • Alasan permohonan restitusi.
  • Data rekening bank penerima pengembalian pajak.
  • Dokumen pendukung seperti SPT, bukti pembayaran pajak, atau dokumen lain sesuai jenis pajak.
  • Semua kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

Cara Mengajukan Permohonan Kelebihan Pembayaran Pajak di Coretax

Berikut langkah-langkah praktis berdasarkan tampilan Coretax versi bahasa Inggris:

1. Login dan Pilih NPWP yang Diwakili

  • Masuk ke akun Coretax menggunakan NPWP dan password yang sudah terdaftar.
  • Pilih ikon kotak percakapan di bagian atas halaman, lalu pilih NPWP badan yang akan diajukan refund pajaknya.
  • Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa Anda bertindak sebagai wajib pajak badan.

2. Akses Menu Refund Request

  • Gunakan menu “Payment” di sisi kiri layar.
  • Klik “Refund Request Form.”

3. Isi Formulir Permohonan

Masukkan seluruh informasi dengan lengkap dan akurat, meliputi:

  • Data pemohon (nama, NPWP, posisi atau jabatan).
  • Alasan permintaan pengembalian pajak.
  • Nama bank, nomor rekening, serta nama pemilik rekening.
  • Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan.

“Pastikan semua data terisi dengan benar sebelum dikirim,” imbauan tutorial resmi DJP di kanal YuoTube.

4. Kirim Permohonan

  • Klik tombol Submit untuk mengirim permohonan.
  • Data akan diproses sesuai regulasi perpajakan.
  • Anda dapat memantau status pengajuan melalui dashboard Coretax.

Hal yang Perlu Diperhatikan agar Permohonan Disetujui

  • Pastikan data identitas dan rekening bank sesuai dengan data perpajakan.
  • Gunakan dokumen pendukung terbaru dan legal.
  • Simpan bukti pengajuan untuk kebutuhan verifikasi.
  • Bersiap jika diminta klarifikasi atau pemeriksaan oleh fiskus.

Menurut banyak pengalaman wajib pajak, keterlambatan pengajuan atau dokumen tidak lengkap menjadi penyebab utama permohonan ditolak.

Tanya Jawab Seputar Refund Pajak di Coretax

Pertanyaan Jawaban Singkat
Apakah wajib pajak orang pribadi bisa mengajukan? Bisa, asal memiliki akses di sistem Coretax dan memenuhi syarat restitusi.
Berapa lama prosesnya? Tergantung jenis wajib pajak dan pemeriksaan, rata-rata 1–12 bulan.
Apakah bisa dicabut setelah diajukan? Permohonan dapat dicabut sebelum diterbitkan keputusan oleh DJP.
Di mana bisa bertanya jika bingung? Hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.

Refund Pajak Lebih Mudah dengan Coretax

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kini bisa dilakukan lebih cepat dan efisien melalui sistem Coretax. Selama data lengkap, dokumen sesuai, dan pengisian formulir dilakukan dengan benar, proses restitusi berjalan lancar.

Dengan memahami cara kerja dan prosedurnya, kamu dapat mengambil keputusan yang lebih cerdas dan menghindari kesalahan administratif. Pajak yang dikelola dengan baik bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi untuk negeri.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050