ASN Wajib Aktifkan Akun Coretax DJP Batas Akhir 31 Desember 2025, Cek SE Menpan-RB No. 7 Tahun 2025

13 Desember 2025 11:00
Bagikan :
ASN diwajibkan mengaktifkan akun Coretax DJP sesuai SE Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2025. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Pemerintah resmi memperketat kepatuhan administrasi perpajakan aparatur negara. Melalui Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), calon PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri diwajibkan mendaftarkan dan mengaktifkan akun Wajib Pajak melalui aplikasi Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025.

Ketentuan ini tidak bersifat imbauan, melainkan kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh seluruh aparatur negara. Coretax DJP menjadi sistem utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pengelolaan data perpajakan secara terintegrasi, menggantikan berbagai layanan lama yang terpisah.

Bagi ASN yang selama ini mengandalkan sistem lama DJP Online, kebijakan ini menandai fase transisi penting menuju sistem pajak digital yang lebih terpusat dan transparan.

Apa Itu Coretax DJP dan Mengapa Wajib Diaktivasi?

Pengertian Coretax DJP

Coretax DJP adalah platform administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengelola data wajib pajak secara menyeluruh, mulai dari identitas, pelaporan, hingga otorisasi layanan elektronik.

Dalam konteks ASN, TNI, dan Polri, Coretax berfungsi sebagai:

  • Identitas resmi wajib pajak berbasis digital
  • Sistem validasi data kepegawaian dan perpajakan
  • Gerbang utama layanan pajak elektronik ke depan

Alasan Coretax Wajib untuk Aparatur Negara

Berdasarkan kebijakan fiskal terbaru 2025, pemerintah menilai aparatur negara harus menjadi contoh kepatuhan pajak. Coretax memungkinkan sinkronisasi data yang lebih akurat antara instansi pemerintah dan DJP.

 

Isi Penting SE Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2025

Surat edaran ini memuat sejumlah ketentuan utama yang perlu diperhatikan:

1. Target Peserta Wajib

Seluruh:

  • ASN aktif
  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri

tanpa pengecualian, wajib melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax DJP.

2. Platform Resmi

Seluruh proses dilakukan melalui:

  • Aplikasi Coretax DJP milik Direktorat Jenderal Pajak https://coretaxdjp.pajak.go.id/

Tidak ada mekanisme manual di luar sistem resmi DJP.

3. Keluaran yang Harus Dimiliki

Setiap peserta wajib:

Kode ini diperlukan untuk berbagai layanan pajak digital ke depan.

4. Tenggat Waktu Final

Semua kewajiban di atas harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.

Keterlambatan berpotensi menimbulkan kendala administrasi, terutama pada layanan perpajakan dan kepegawaian berbasis digital.

Kantor Pajak Buka Layanan di Hari Sabtu, Ini yang Bisa Dilayani

Menjelang tenggat akhir tahun, banyak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membuka layanan di hari Sabtu untuk membantu wajib pajak, khususnya ASN.

Jenis Layanan yang Dibuka

  • Aktivasi akun Coretax DJP
  • Perubahan alamat e-mail
  • Pembaruan nomor HP
  • Pengajuan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan permintaan layanan di akhir tahun 2025.

Cara Mengecek KPP yang Buka Layanan Akhir Pekan

Tidak semua KPP memiliki jadwal layanan Sabtu yang sama. Untuk memastikan, wajib pajak disarankan:

  • Mengecek Instagram resmi KPP (biasanya melalui Instagram Story)
  • Memastikan akun bercentang biru dan resmi DJP
  • Menghubungi langsung petugas KPP yang dikenal

Contoh Akun IG Resmi KPP

  • @pajaksbyrungkut
  • @pajakmksselatan
  • @pajakjatim1
  • @pajakjakartapusat

Pola akun resmi DJP umumnya diawali dengan @pajak…

 

 

 

Penerbitan SE Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2025 menegaskan seluruh ASN, CPNS, TNI, dan Polri diwajibkan mendaftar, mengaktifkan akun, serta memperoleh Kode Otorisasi paling lambat 31 Desember 2025.

Dengan memanfaatkan layanan KPP yang kini banyak dibuka di hari Sabtu dan memastikan informasi dari kanal resmi DJP, proses aktivasi sebenarnya dapat dilakukan dengan relatif mudah.

Disiplin sejak dini akan menghindarkan dari antrean panjang dan kendala administratif di akhir tahun.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050