
DOYANDUIT – Pemerintah resmi memperketat kepatuhan administrasi perpajakan aparatur negara. Melalui Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), calon PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri diwajibkan mendaftarkan dan mengaktifkan akun Wajib Pajak melalui aplikasi Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025.
Ketentuan ini tidak bersifat imbauan, melainkan kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh seluruh aparatur negara. Coretax DJP menjadi sistem utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pengelolaan data perpajakan secara terintegrasi, menggantikan berbagai layanan lama yang terpisah.
Bagi ASN yang selama ini mengandalkan sistem lama DJP Online, kebijakan ini menandai fase transisi penting menuju sistem pajak digital yang lebih terpusat dan transparan.
Apa Itu Coretax DJP dan Mengapa Wajib Diaktivasi?
Pengertian Coretax DJP
Coretax DJP adalah platform administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengelola data wajib pajak secara menyeluruh, mulai dari identitas, pelaporan, hingga otorisasi layanan elektronik.
Dalam konteks ASN, TNI, dan Polri, Coretax berfungsi sebagai:
- Identitas resmi wajib pajak berbasis digital
- Sistem validasi data kepegawaian dan perpajakan
- Gerbang utama layanan pajak elektronik ke depan
Alasan Coretax Wajib untuk Aparatur Negara
Berdasarkan kebijakan fiskal terbaru 2025, pemerintah menilai aparatur negara harus menjadi contoh kepatuhan pajak. Coretax memungkinkan sinkronisasi data yang lebih akurat antara instansi pemerintah dan DJP.
Isi Penting SE Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2025
Surat edaran ini memuat sejumlah ketentuan utama yang perlu diperhatikan:
1. Target Peserta Wajib
Seluruh:
- ASN aktif
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
tanpa pengecualian, wajib melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax DJP.
2. Platform Resmi
Seluruh proses dilakukan melalui:
- Aplikasi Coretax DJP milik Direktorat Jenderal Pajak https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Tidak ada mekanisme manual di luar sistem resmi DJP.
3. Keluaran yang Harus Dimiliki
Setiap peserta wajib:
- Memiliki akun Wajib Pajak aktif
- Melakukan aktivasi akun
- Mengantongi Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik (KO/SE)
Kode ini diperlukan untuk berbagai layanan pajak digital ke depan.
4. Tenggat Waktu Final
Semua kewajiban di atas harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.
Keterlambatan berpotensi menimbulkan kendala administrasi, terutama pada layanan perpajakan dan kepegawaian berbasis digital.
Kantor Pajak Buka Layanan di Hari Sabtu, Ini yang Bisa Dilayani
Menjelang tenggat akhir tahun, banyak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membuka layanan di hari Sabtu untuk membantu wajib pajak, khususnya ASN.
Jenis Layanan yang Dibuka
- Aktivasi akun Coretax DJP
- Perubahan alamat e-mail
- Pembaruan nomor HP
- Pengajuan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan permintaan layanan di akhir tahun 2025.
Cara Mengecek KPP yang Buka Layanan Akhir Pekan
Tidak semua KPP memiliki jadwal layanan Sabtu yang sama. Untuk memastikan, wajib pajak disarankan:
- Mengecek Instagram resmi KPP (biasanya melalui Instagram Story)
- Memastikan akun bercentang biru dan resmi DJP
- Menghubungi langsung petugas KPP yang dikenal
Contoh Akun IG Resmi KPP
- @pajaksbyrungkut
- @pajakmksselatan
- @pajakjatim1
- @pajakjakartapusat
Pola akun resmi DJP umumnya diawali dengan @pajak…
Penerbitan SE Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2025 menegaskan seluruh ASN, CPNS, TNI, dan Polri diwajibkan mendaftar, mengaktifkan akun, serta memperoleh Kode Otorisasi paling lambat 31 Desember 2025.
Dengan memanfaatkan layanan KPP yang kini banyak dibuka di hari Sabtu dan memastikan informasi dari kanal resmi DJP, proses aktivasi sebenarnya dapat dilakukan dengan relatif mudah.
Disiplin sejak dini akan menghindarkan dari antrean panjang dan kendala administratif di akhir tahun.