Cara Ubah Status Pekerjaan KLU ke PPPK di CoreTax 2025, Begini Langkahnya

8 Desember 2025 11:00
Bagikan :
Langkah mengubah KLU menjadi PPPK di CoreTax. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Perubahan status kepegawaian dari pegawai swasta menuju PPPK harus segera diperbarui di sistem perpajakan agar data wajib pajak tetap valid. Banyak PPPK baru 2025 yang melaporkan data mereka belum sinkron di CoreTax, sehingga proses administrasi pajak bisa terhambat.

Berdasarkan pengalaman banyak pengguna di awal 2025, pembaruan KLU termasuk hal yang paling sering terlambat dilakukan, padahal langkah-langkahnya sebenarnya cukup mudah.

Perubahan data wajib pajak sebaiknya tidak ditunda setelah menerima SK pengangkatan PPPK. Data yang akurat membantu sistem pajak memperhitungkan kewajiban dengan benar.

Langkah-Langkah Mengubah KLU Menjadi PPPK di CoreTax 2025

Berikut panduan lengkap yang ringkas dan mudah diikuti berdasarkan alur resmi CoreTax 2025 dan pengalaman pengguna.

1. Masuk ke CoreTax Pajak

  1. Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Login menggunakan NPWP/ NIK dan password seperti biasa.
  3. Masuk ke menu Portal Saya.

 

2. Akses Menu Perubahan Data

  1. Klik menu Perubahan Data.
  2. Pilih Identitas Wajib Pajak.
  3. Gulir ke bagian KLU Utama untuk melihat status pekerjaan sebelumnya (biasanya “Pegawai Swasta”).

Sistem CoreTax 2025 menampilkan tanda bintang (*) untuk field wajib diisi, jadi pastikan semuanya terisi benar sebelum menyimpan perubahan.

3. Memperbarui KLU Menjadi PPPK

Pada bagian “Perbarui Kode Ekonomi Utama”, lakukan langkah berikut:

  1. Centang kolom Perbarui Kode Ekonomi Utama.
  2. Pada kolom KLU, klik ikon berbentuk kacamata pencarian.
  3. Ketik kata kunci PERJANJIAN (gunakan huruf kapital).
  4. Pilih kode Z200 – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  5. Isi deskripsi kegiatan, seperti: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut kebijakan DJP, pemilihan KLU harus sesuai kondisi kegiatan ekonomi wajib pajak, sehingga memilih KLU PPPK sangat penting agar profil pajak mencerminkan status pekerjaan terbaru.

4. Mengisi Detail Tambahan

Isi data-data berikut agar sistem dapat memproses perubahan:

  • Sumber Penghasilan: pilih “Pekerjaan”.
  • Tempat Kerja: bersifat opsional, contoh: MTsN 1 Hulu Sungai Selatan.
  • Pendapatan Per Bulan: isi berdasarkan gaji pokok, tunjangan kinerja, dan uang makan.
  • Tanggal Mulai: sesuaikan dengan TMT pengangkatan PPPK. Misal: 1 Maret 2025.

Tanggal mulai yang tidak sesuai SK dapat menyebabkan pengajuan ditolak, jadi pastikan sama dengan TMT di dokumen resmi.

5. Mengunggah Dokumen Pendukung

CoreTax akan meminta dokumen sebagai bukti perubahan data.

  1. Klik Tambah Dokumen.
  2. Pilih jenis pajak (opsional).
  3. Unggah file PDF maksimal 10 MB. Biasanya cukup SK Pengangkatan PPPK.
  4. Klik Simpan dan tunggu notifikasi “Berhasil mengupload dokumen”.

Untuk keamanan, DJP menyarankan seluruh dokumen menggunakan format PDF agar mudah diverifikasi petugas.

6. Simpan dan Kirim Perubahan

Setelah seluruh data benar:

  1. Centang pernyataan persetujuan.
  2. Klik Kirim dan Simpan.
  3. Kamu akan menerima bukti tanda terima, yang bisa diunduh dari halaman yang sama.

Dokumen ini penting disimpan sebagai arsip pribadi jika sewaktu-waktu diperlukan sebagai bukti perubahan data.

Cara Mengecek Apakah KLU Sudah Berubah Menjadi PPPK

Biasanya perubahan tidak langsung terlihat karena sistem membutuhkan waktu validasi. Berdasarkan laporan pengguna, proses ini memakan waktu antara 30 menit hingga beberapa jam.

Untuk mengecek:

  1. Masuk ke menu Portal SayaPerubahan DataIdentitas Wajib Pajak.
  2. Gulir ke bagian KLU Utama. Jika sudah menampilkan PPPK, berarti perubahan berhasil.
  3. Kamu juga bisa mengecek melalui Portal Saya → Profil Saya pada bagian Kegiatan Utama.

Jika setelah 24 jam belum berubah, lakukan pengecekan ulang atau hubungi Kring Pajak 1500-200.

Tabel Data yang Perlu Diisi saat Mengubah KLU ke PPPK

Bagian Data Wajib Diisi Keterangan
Perbarui Kode Ekonomi Utama Ya Centang untuk memulai perubahan
Sumber Penghasilan Ya Pilih “Pekerjaan”
Tempat Kerja Opsional Sesuaikan sekolah/instansi
Pendapatan Per Bulan Ya Isi gaji + tunjangan
KLU Ya Pilih kode Z200
Deskripsi Kegiatan Ya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Tanggal Mulai Ya Sesuai TMT PPPK
Dokumen SK Ya Format PDF, maks. 10 MB

 

Mengubah KLU menjadi PPPK di CoreTax 2025 adalah langkah penting untuk memastikan data perpajakan tetap akurat dan sesuai status kepegawaian terbaru. Prosesnya tidak rumit, tetapi memerlukan ketelitian dalam mengisi data dan mengunggah dokumen yang tepat.

Dengan memperbarui KLU, kamu memastikan bahwa kewajiban pajak dihitung secara benar dan administrasi berjalan lebih lancar.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050