
DOYANDUIT – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT untuk wajib pajak orang pribadi resmi berakhir pada 30 April 2026. Setelah sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi selama satu bulan, kini masa keringanan tersebut tidak lagi berlaku.
Artinya, wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan berpotensi dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi perhatian karena untuk pertama kalinya sistem Coretax mulai digunakan lebih aktif dalam pengawasan keterlambatan pelaporan.
Berdasarkan pengamatan banyak pengguna layanan pajak online sepanjang 2026, sistem digital DJP kini bergerak lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Notifikasi, pengingat, hingga penerbitan surat tagihan mulai dilakukan secara otomatis dan terintegrasi.
Situasi ini membuat wajib pajak perlu lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan agar tidak terkena denda.
DJP Dahulukan Pendekatan Persuasif
Meski masa relaksasi telah selesai, DJP tidak langsung menjatuhkan sanksi tanpa pemberitahuan. Pendekatan awal tetap dilakukan secara persuasif melalui account representative (AR) di masing-masing kantor pelayanan pajak.
Petugas pajak akan menghubungi atau mengingatkan wajib pajak yang belum melapor agar segera menyelesaikan kewajibannya.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa sistem pengingat tetap menjadi langkah pertama sebelum penindakan administrasi dilakukan.
“Wajib pajak akan terlebih dahulu diingatkan untuk segera melaporkan SPT sebelum sistem menerbitkan tagihan otomatis,” katanya seperti dikutip dari IDX Channel.
Pola pendekatan seperti ini dinilai lebih manusiawi sekaligus memberi kesempatan kepada masyarakat untuk segera memperbaiki keterlambatan tanpa langsung menghadapi proses penagihan.
Namun apabila peringatan tersebut tidak direspons, sistem Coretax akan memproses penerbitan surat tagihan pajak secara otomatis.
Cara Kerja Coretax dalam Pengawasan Pajak
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan DJP untuk mempercepat integrasi data perpajakan nasional. Sistem ini dirancang agar proses pengawasan lebih akurat, real-time, dan minim keterlambatan manual.
Dalam praktiknya, Coretax dapat mendeteksi:
- Wajib pajak yang belum melaporkan SPT
- Keterlambatan pembayaran pajak
- Ketidaksesuaian data administrasi
- Aktivitas perpajakan yang belum tervalidasi
Ketika batas waktu pelaporan telah lewat, sistem otomatis akan mencocokkan data pelaporan wajib pajak. Jika status masih belum lapor, maka surat tagihan administrasi dapat langsung diterbitkan.
Langkah digitalisasi ini disebut menjadi bagian dari reformasi perpajakan nasional tahun 2026.
Bagi sebagian masyarakat, perubahan ini memang terasa lebih ketat. Namun dari sisi administrasi negara, sistem otomatis dianggap mampu meningkatkan kepatuhan pajak secara lebih efisien.
Besaran Denda Telat Lapor SPT
Ketentuan denda keterlambatan pelaporan SPT sebenarnya bukan aturan baru. Semua sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Berikut rincian denda yang berlaku:
| Jenis Keterlambatan | Besaran Denda |
|---|---|
| SPT Tahunan PPh Orang Pribadi | Rp100.000 |
| SPT Tahunan PPh Badan | Rp1.000.000 |
| SPT Masa PPN | Rp500.000 |
Denda tersebut akan muncul melalui surat tagihan pajak apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah masa pengingat selesai.
Karena itu, penting untuk segera mengecek status pelaporan melalui layanan DJP Online maupun sistem Coretax terbaru.
Relaksasi SPT Tahunan Badan 2025, DJP Hapus Denda hingga 31 Mei 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan relaksasi khusus bagi Wajib Pajak Badan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 sebagai bentuk penyesuaian selama masa transisi sistem perpajakan digital terbaru.
Melalui kebijakan ini, batas pelaporan SPT Tahunan Badan sekaligus pembayaran PPh Pasal 29 diperpanjang hingga 31 Mei 2026. Artinya, perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya setelah tenggat normal 30 April 2026 masih diberikan kesempatan tanpa dikenakan sanksi administrasi.
DJP menegaskan bahwa wajib pajak yang melapor dalam masa relaksasi tersebut tidak akan dikenakan:
- Denda keterlambatan SPT Tahunan
- Bunga administrasi pajak
- Surat Tagihan Pajak (STP)
Bahkan jika STP terlanjur diterbitkan sistem, DJP akan melakukan penghapusan secara jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diberikan karena masih berlangsungnya proses adaptasi dan stabilisasi sistem Coretax yang mulai diterapkan secara lebih luas pada 2026.
Meski begitu, DJP tetap mengimbau Wajib Pajak Badan agar tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir perpanjangan.
Cara Cepat Mengecek Status SPT
Bagi wajib pajak yang lupa apakah sudah melapor atau belum, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui akun DJP masing-masing.
Langkah umumnya meliputi:
- Login ke akun DJP Online
- Cek menu pelaporan SPT
- Pastikan bukti penerimaan elektronik sudah tersedia
- Simpan dokumen bukti lapor
Jika belum melapor, segera selesaikan sebelum surat tagihan otomatis diterbitkan oleh sistem.
Tahun 2026 menjadi periode penting dalam transformasi layanan perpajakan nasional. Coretax bukan hanya sekadar sistem baru, tetapi juga simbol perubahan pengawasan pajak yang lebih modern dan terintegrasi.
Di satu sisi, sistem otomatis memang membuat pengawasan menjadi lebih ketat. Namun di sisi lain, proses administrasi juga menjadi lebih cepat dan transparan bagi masyarakat.