DJP Hapus Denda Keterlambatan SPT Badan 2025, Tapi Bukan Perpanjangan Waktu! Ini Penjelasannya

2 Mei 2026 11:00
Bagikan :
Ilustrasi penghapusan sanksi SPT Tahunan PPh Badan 2025 dan dampaknya pada KSWP. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Kebijakan penghapusan sanksi SPT Tahunan PPh Badan 2025 resmi diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kebijakan ini memberikan pembebasan denda dan bunga bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat membayar maupun melaporkan SPT.

Namun, ada satu hal krusial yang sering disalahpahami: relaksasi ini bukan perpanjangan batas waktu pelaporan. Artinya, kewajiban tetap berjalan seperti biasa, hanya sanksinya yang dihapus dalam kondisi tertentu.

Informasi terbaru dari kanal resmi FAQ Coretax menegaskan bahwa pemahaman ini penting agar Wajib Pajak tidak keliru dalam mengambil keputusan.

Latar Belakang Kebijakan Penghapusan Sanksi

Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 hadir sebagai respons atas berbagai kendala teknis dan administratif yang dialami Wajib Pajak, khususnya dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.

Batas Waktu Normal Tetap Berlaku

Secara umum:

  • Batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak
  • Pembayaran PPh Pasal 29 mengikuti jadwal yang sama
  • Berlaku untuk tahun pajak penuh maupun bagian tahun pajak

Untuk Tahun Pajak 2025, batas waktu normal jatuh pada April 2026.

Relaksasi Sanksi: Apa yang Dihapus?

Melalui kebijakan ini, DJP memberikan penghapusan:

  • Denda keterlambatan pelaporan
  • Bunga keterlambatan pembayaran
  • Sanksi atas kekurangan bayar dalam SPT yang diperpanjang

Syarat Utama Relaksasi

Relaksasi hanya berlaku jika:

  • Keterlambatan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo

Dengan demikian, masih ada ruang hingga sekitar Mei 2026 tanpa dikenakan sanksi.

Penegasan Penting

Berdasarkan informasi dari kanal Telegram FAQ Coretax, terdapat beberapa poin penting yang wajib dipahami agar tidak terjadi salah tafsir.

1. Bukan Perpanjangan Waktu Pelaporan

Relaksasi ini tidak mengubah deadline.

  • Kewajiban pelaporan tetap mengikuti aturan awal
  • Tidak ada tambahan waktu resmi dari sisi regulasi

Artinya, meskipun tidak dikenakan denda, status keterlambatan tetap tercatat.

2. Kewajiban Tetap Harus Dipenuhi

Wajib Pajak tetap diwajibkan:

  • Menyampaikan SPT Tahunan
  • Melakukan pembayaran pajak jika ada kekurangan

Relaksasi hanya menghapus sanksi, bukan kewajiban.

Dampak ke Validasi KSWP yang Sering Terlewat

Salah satu poin paling penting dari FAQ Coretax adalah terkait validasi KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak).

Apa Itu KSWP?

KSWP adalah sistem validasi yang digunakan berbagai instansi pemerintah untuk memastikan kepatuhan pajak.

Validasi ini digunakan di:

  • Kementerian/Lembaga
  • Instansi pemerintah
  • Bahkan di lingkungan kepabeanan seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Bagaimana Relaksasi Mempengaruhi KSWP?

Meski sanksi dihapus, sistem KSWP tetap bekerja berdasarkan data pelaporan.

Artinya:

  • Jika belum lapor SPT Tahunan
  • Atau tidak mengajukan perpanjangan resmi

➡️ Status KSWP bisa menjadi tidak valid

Ini bisa berdampak pada berbagai layanan administrasi yang membutuhkan validasi pajak.

Penjelasan Intinya

  • Relaksasi ≠ dianggap sudah patuh
  • SPT tetap harus dilaporkan agar status KSWP valid
  • Sistem tetap mengecek kepatuhan formal, bukan hanya sanksi

Solusi Jika KSWP Tidak Valid

Jika kamu mengalami kendala KSWP, berikut langkah yang bisa dilakukan:

  1. Segera laporkan SPT Tahunan yang belum disampaikan
  2. Pastikan data pelaporan sudah masuk dalam sistem
  3. Jika sudah mengajukan perpanjangan (SPT Y), hubungi KPP untuk percepatan approval

Langkah ini penting terutama jika kamu membutuhkan layanan yang mensyaratkan validasi KSWP.

Ketentuan Administrasi Tambahan

Dalam masa relaksasi:

  • DJP tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Jika STP sudah terlanjur terbit:
    • Akan dihapus secara otomatis oleh Kepala Kanwil DJP
    • Tidak perlu pengajuan dari Wajib Pajak

Pendekatan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan tanpa mengabaikan sistem kepatuhan.

Tabel Ringkasan Kebijakan

Aspek Ketentuan
Tahun Pajak 2025
Batas normal April 2026
Relaksasi Maks. 1 bulan
Sanksi Denda & bunga dihapus
Deadline berubah Tidak
Dampak KSWP Tetap bisa tidak valid jika belum lapor

Relaksasi yang Membantu, Tapi Tetap Perlu Disikapi Bijak

Kebijakan ini memang membantu meringankan beban Wajib Pajak.

Namun, ada sisi lain yang perlu diperhatikan:

  • Sistem administrasi tetap berjalan normal
  • Kepatuhan formal tetap menjadi indikator utama
  • Validasi lintas instansi tetap mengacu pada data pelaporan

Dengan kata lain, relaksasi ini lebih tepat dilihat sebagai “jaring pengaman”, bukan alasan untuk menunda kewajiban.

Penghapusan sanksi SPT Tahunan PPh Badan 2025 memberikan ruang bagi Wajib Pajak yang terlambat, tetapi bukan berarti kewajiban menjadi longgar.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050