
DOYANDUIT – Perjalanan dinas yang melibatkan peserta dari luar kota sering menimbulkan pertanyaan teknis, terutama terkait biaya transportasi dari bandara ke lokasi kegiatan.
Dalam praktik terbaru tahun 2026, banyak instansi masih bertanya apakah biaya tersebut bisa dibayarkan secara lumpsum atau harus mengikuti skema lain sesuai aturan.
Jika merujuk pada ketentuan resmi, biaya transportasi dari bandara menuju lokasi kegiatan, termasuk di wilayah Bodetabek, tidak dapat dibayarkan secara lumpsum. Mekanisme yang digunakan adalah berdasarkan pengeluaran riil atau at cost, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Ketentuan Biaya Transportasi dari Bandara Menurut PMK 32 Tahun 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan, biaya transportasi dari bandara ke lokasi kegiatan memiliki aturan yang cukup tegas.
Prinsip Utama yang Harus Dipahami
- Biaya transportasi dari Bandara Soekarno Hatta ke lokasi kegiatan dibayarkan berdasarkan pengeluaran riil (at cost)
- Wajib disertai bukti pengeluaran yang sah
- Tidak berlaku jika transportasi sudah difasilitasi oleh panitia (misalnya penjemputan resmi)
Artinya, jika peserta perjalanan dinas menggunakan transportasi umum seperti taksi, shuttle, atau transportasi online, maka biaya yang diganti harus sesuai dengan nominal yang benar-benar dikeluarkan.
Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan:
“Pembiayaan transport dari bandara ke lokasi kegiatan dibayarkan berdasarkan pengeluaran riil yang didukung bukti pengeluaran yang sah, sepanjang tidak difasilitasi oleh panitia.”
Mengapa Tidak Bisa Menggunakan Lumpsum?
Penggunaan lumpsum umumnya diterapkan pada komponen biaya yang sudah memiliki standar tetap, seperti uang harian atau uang saku. Namun, untuk transportasi bandara ke lokasi kegiatan, terdapat beberapa alasan mengapa metode ini tidak digunakan:
1. Variasi Biaya yang Tinggi
Tarif transportasi dari bandara sangat bervariasi tergantung:
- Jarak tujuan
- Jenis transportasi
- Waktu perjalanan (jam sibuk atau tidak)
2. Prinsip Akuntabilitas Anggaran
Dalam pengelolaan keuangan negara, setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan.
3. Menghindari Selisih atau Mark-up
Dengan sistem at cost, potensi kelebihan pembayaran atau manipulasi biaya dapat diminimalisir.
Skema Pembayaran yang Berlaku di Lapangan
Untuk mempermudah pemahaman, berikut gambaran skema yang berlaku:
Jika Tidak Ada Fasilitas Penjemputan
- Peserta membayar transportasi sendiri
- Menyimpan bukti pembayaran (struk, invoice, atau bukti digital)
- Mengajukan penggantian biaya sesuai nominal riil
Jika Disediakan Penjemputan oleh Panitia
- Tidak ada penggantian biaya transport
- Biaya sudah ditanggung oleh penyelenggara kegiatan
Contoh Kasus Nyata
Misalnya, seorang peserta dari luar kota tiba di Bandara Soekarno Hatta dan menuju lokasi kegiatan di Depok.
- Menggunakan taksi online dengan biaya Rp180.000
- Menyimpan bukti transaksi dari aplikasi
Maka, yang dapat diganti adalah Rp180.000 sesuai bukti tersebut, bukan berdasarkan angka standar atau estimasi lumpsum.
Perbandingan Lumpsum vs At Cost
| Komponen | Lumpsum | At Cost |
|---|---|---|
| Dasar pembayaran | Tarif tetap | Pengeluaran nyata |
| Bukti diperlukan | Tidak selalu | Wajib ada |
| Fleksibilitas | Tinggi | Terbatas |
| Akuntabilitas | Lebih rendah | Lebih tinggi |
Dari tabel tersebut terlihat bahwa metode at cost lebih menekankan transparansi dan akurasi penggunaan anggaran.
Tips agar Penggantian Biaya Tidak Ditolak
Berdasarkan pengalaman banyak bendahara dan pelaksana kegiatan, ada beberapa hal penting yang sering terlewat:
Pastikan Bukti Valid
- Gunakan bukti resmi seperti struk atau invoice digital
- Hindari bukti yang tidak jelas atau tidak mencantumkan nominal
Sesuaikan dengan Rute Logis
- Perjalanan harus masuk akal dari bandara ke lokasi kegiatan
- Hindari rute memutar tanpa alasan jelas
Simpan Bukti Secara Digital
- Screenshot transaksi aplikasi transport online
- Backup dokumen untuk antisipasi audit
Dampak Aturan Ini bagi Instansi
Aturan ini memang terasa lebih ketat dibanding sistem lumpsum, namun memiliki manfaat jangka panjang:
- Meningkatkan transparansi anggaran
- Mengurangi potensi temuan audit
- Membiasakan pengelolaan keuangan yang lebih tertib
Dalam praktiknya, banyak instansi mulai menyesuaikan SOP perjalanan dinas agar selaras dengan kebijakan ini.
Insight: Tren Pengelolaan Biaya Dinas Tahun 2026
Kkebijakan keuangan negara semakin mengarah pada sistem berbasis bukti (evidence-based budgeting).
Hal ini tidak hanya berlaku pada transportasi, tetapi juga pada komponen lain yang sebelumnya menggunakan lumpsum.
Pendekatan ini dinilai lebih relevan dengan perkembangan digital, di mana bukti transaksi kini mudah diakses dan diverifikasi.