Biaya Transportasi Perjalanan Dinas dari Bandara ke Lokasi Kegiatan, Bolehkah Lumpsum?

4 April 2026 09:00
Bagikan :
Ilustrasi biaya transport perjalanan dinas dari bandara tahun 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Perjalanan dinas yang melibatkan peserta dari luar kota sering menimbulkan pertanyaan teknis, terutama terkait biaya transportasi dari bandara ke lokasi kegiatan.

Dalam praktik terbaru tahun 2026, banyak instansi masih bertanya apakah biaya tersebut bisa dibayarkan secara lumpsum atau harus mengikuti skema lain sesuai aturan.

Jika merujuk pada ketentuan resmi, biaya transportasi dari bandara menuju lokasi kegiatan, termasuk di wilayah Bodetabek, tidak dapat dibayarkan secara lumpsum. Mekanisme yang digunakan adalah berdasarkan pengeluaran riil atau at cost, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Ketentuan Biaya Transportasi dari Bandara Menurut PMK 32 Tahun 2025

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan, biaya transportasi dari bandara ke lokasi kegiatan memiliki aturan yang cukup tegas.

Prinsip Utama yang Harus Dipahami

  • Biaya transportasi dari Bandara Soekarno Hatta ke lokasi kegiatan dibayarkan berdasarkan pengeluaran riil (at cost)
  • Wajib disertai bukti pengeluaran yang sah
  • Tidak berlaku jika transportasi sudah difasilitasi oleh panitia (misalnya penjemputan resmi)

Artinya, jika peserta perjalanan dinas menggunakan transportasi umum seperti taksi, shuttle, atau transportasi online, maka biaya yang diganti harus sesuai dengan nominal yang benar-benar dikeluarkan.

Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan:

“Pembiayaan transport dari bandara ke lokasi kegiatan dibayarkan berdasarkan pengeluaran riil yang didukung bukti pengeluaran yang sah, sepanjang tidak difasilitasi oleh panitia.”

Mengapa Tidak Bisa Menggunakan Lumpsum?

Penggunaan lumpsum umumnya diterapkan pada komponen biaya yang sudah memiliki standar tetap, seperti uang harian atau uang saku. Namun, untuk transportasi bandara ke lokasi kegiatan, terdapat beberapa alasan mengapa metode ini tidak digunakan:

1. Variasi Biaya yang Tinggi

Tarif transportasi dari bandara sangat bervariasi tergantung:

  • Jarak tujuan
  • Jenis transportasi
  • Waktu perjalanan (jam sibuk atau tidak)

2. Prinsip Akuntabilitas Anggaran

Dalam pengelolaan keuangan negara, setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan.

3. Menghindari Selisih atau Mark-up

Dengan sistem at cost, potensi kelebihan pembayaran atau manipulasi biaya dapat diminimalisir.

Skema Pembayaran yang Berlaku di Lapangan

Untuk mempermudah pemahaman, berikut gambaran skema yang berlaku:

Jika Tidak Ada Fasilitas Penjemputan

  • Peserta membayar transportasi sendiri
  • Menyimpan bukti pembayaran (struk, invoice, atau bukti digital)
  • Mengajukan penggantian biaya sesuai nominal riil

Jika Disediakan Penjemputan oleh Panitia

  • Tidak ada penggantian biaya transport
  • Biaya sudah ditanggung oleh penyelenggara kegiatan

Contoh Kasus Nyata

Misalnya, seorang peserta dari luar kota tiba di Bandara Soekarno Hatta dan menuju lokasi kegiatan di Depok.

  • Menggunakan taksi online dengan biaya Rp180.000
  • Menyimpan bukti transaksi dari aplikasi

Maka, yang dapat diganti adalah Rp180.000 sesuai bukti tersebut, bukan berdasarkan angka standar atau estimasi lumpsum.

Perbandingan Lumpsum vs At Cost

Komponen Lumpsum At Cost
Dasar pembayaran Tarif tetap Pengeluaran nyata
Bukti diperlukan Tidak selalu Wajib ada
Fleksibilitas Tinggi Terbatas
Akuntabilitas Lebih rendah Lebih tinggi

Dari tabel tersebut terlihat bahwa metode at cost lebih menekankan transparansi dan akurasi penggunaan anggaran.

Tips agar Penggantian Biaya Tidak Ditolak

Berdasarkan pengalaman banyak bendahara dan pelaksana kegiatan, ada beberapa hal penting yang sering terlewat:

Pastikan Bukti Valid

  • Gunakan bukti resmi seperti struk atau invoice digital
  • Hindari bukti yang tidak jelas atau tidak mencantumkan nominal

Sesuaikan dengan Rute Logis

  • Perjalanan harus masuk akal dari bandara ke lokasi kegiatan
  • Hindari rute memutar tanpa alasan jelas

Simpan Bukti Secara Digital

  • Screenshot transaksi aplikasi transport online
  • Backup dokumen untuk antisipasi audit

Dampak Aturan Ini bagi Instansi

Aturan ini memang terasa lebih ketat dibanding sistem lumpsum, namun memiliki manfaat jangka panjang:

  • Meningkatkan transparansi anggaran
  • Mengurangi potensi temuan audit
  • Membiasakan pengelolaan keuangan yang lebih tertib

Dalam praktiknya, banyak instansi mulai menyesuaikan SOP perjalanan dinas agar selaras dengan kebijakan ini.

Insight: Tren Pengelolaan Biaya Dinas Tahun 2026

Kkebijakan keuangan negara semakin mengarah pada sistem berbasis bukti (evidence-based budgeting).

Hal ini tidak hanya berlaku pada transportasi, tetapi juga pada komponen lain yang sebelumnya menggunakan lumpsum.

Pendekatan ini dinilai lebih relevan dengan perkembangan digital, di mana bukti transaksi kini mudah diakses dan diverifikasi.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050