
DOYANDUIT – Melakukan pembayaran pajak untuk SPT Tahunan yang berstatus kurang bayar kini semakin praktis berkat sistem digital seperti Coretax dan Modul Penerimaan Negara (MPN). Prosesnya tidak rumit, asalkan kamu memahami alur dari pembuatan kode billing hingga pelaporan selesai.
Banyak wajib pajak mengalami kebingungan di tahap akhir ini, terutama saat muncul status “kurang bayar”.
Berdasarkan pengalaman pengguna dan praktik umum di tahun 2026, proses ini sebenarnya cukup sederhana dan bisa diselesaikan hanya dalam beberapa menit.
Apa Itu SPT Kurang Bayar?
SPT kurang bayar terjadi ketika jumlah pajak yang harus dibayarkan lebih besar dibandingkan pajak yang sudah dipotong sebelumnya.
Penyebab Umum SPT Kurang Bayar
Beberapa kondisi yang sering menyebabkan kurang bayar antara lain:
- Memiliki penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama
- Tidak semua penghasilan dikenakan potongan pajak
- Perhitungan pajak belum sesuai saat pelaporan awal
Menurut praktik perpajakan yang berlaku, kondisi ini bukan kesalahan, melainkan penyesuaian akhir kewajiban pajak.
Langkah Membayar Kode Billing Pajak
Setelah kamu menyelesaikan pengisian SPT dan muncul status kurang bayar, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran menggunakan kode billing.
1. Simpan Konsep dan Pilih Bayar
- Centang pernyataan yang tersedia
- Klik “Simpan Konsep”
- Pilih menu “Bayar dan Lapor”
Pastikan nominal kurang bayar sudah sesuai sebelum melanjutkan.
2. Konfirmasi dan Tanda Tangan Elektronik
- Masukkan passphrase atau kode otorisasi
- Klik konfirmasi tanda tangan
Setelah itu, sistem akan otomatis menghasilkan kode billing.
3. Gunakan Kode Billing untuk Pembayaran
Kode billing ini menjadi kunci utama untuk pembayaran pajak. Kamu bisa membayarnya melalui berbagai platform:
- Mobile banking (BCA, BRI, Mandiri, dll)
- Internet banking
- Marketplace seperti Shopee atau Tokopedia
- ATM
Pilih menu MPN (Modul Penerimaan Negara) saat melakukan pembayaran.
4. Pastikan Muncul NTPN
Setelah pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan:
- NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara)
- Bukti pembayaran sah
Ini menandakan bahwa pajak kamu sudah masuk ke sistem negara.
“NTPN adalah bukti resmi bahwa pembayaran pajak telah diterima oleh negara dan tercatat dalam sistem DJP.”
Proses Otomatis di Coretax Setelah Pembayaran
Salah satu keunggulan sistem Coretax adalah integrasi otomatis. Kamu tidak perlu mengunggah bukti pembayaran secara manual.
Apa yang Terjadi Setelah Bayar?
- Status “menunggu pembayaran” akan hilang
- Data otomatis berpindah ke “SPT Dilaporkan”
- Status pelaporan menjadi lengkap
Hal ini menunjukkan sistem sudah sinkron antara pembayaran dan pelaporan.
Cara Cek dan Download Bukti Lapor SPT
Setelah pembayaran berhasil, kamu bisa memastikan laporan sudah masuk dengan benar.
Langkah Cek Status SPT
- Masuk ke menu SPT di Coretax
- Pilih bagian “SPT Dilaporkan”
- Pastikan data tahun pajak sudah muncul
Cara Mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik
Terdapat dua metode:
- Download langsung PDF (kadang lambat)
- Kirim ke email (lebih cepat dan stabil)
Berdasarkan pengalaman banyak pengguna, metode kirim email lebih direkomendasikan karena prosesnya lebih lancar.
Jika kamu masih bingung soal tahapan sebelumnya, kamu bisa membaca panduan lain tentang pengisian SPT dari awal agar prosesnya lebih utuh dan tidak terlewat.
Hindari Kendala Umum
Agar tidak mengalami kendala saat pembayaran dan pelaporan, perhatikan beberapa hal berikut:
Hindari Kesalahan Umum
- Salah memasukkan kode billing
- Tidak menyelesaikan proses tanda tangan elektronik
- Mengabaikan status setelah pembayaran
Gunakan Waktu yang Tepat
- Hindari jam sibuk (akhir bulan / batas pelaporan)
- Gunakan koneksi internet stabil
Simpan Bukti Pembayaran
Walaupun sistem otomatis, tetap disarankan menyimpan:
- Screenshot pembayaran
- Email bukti penerimaan
Ini berguna jika terjadi kendala di kemudian hari.
Membayar SPT kurang bayar kini jauh lebih mudah dengan adanya kode billing dan sistem Coretax yang terintegrasi. Kamu hanya perlu mengikuti alur:
- Simpan konsep SPT
- Generate kode billing
- Bayar melalui MPN
- Cek status pelaporan
Semua proses ini bisa dilakukan tanpa perlu datang ke kantor pajak.