Cara Bayar PPh Final UMKM 0,5% di Coretax DJP Setelah PP 20 Tahun 2026 Berlaku

7 Juli 2026 11:00
Bagikan :
Proses pembuatan kode billing dan pembayaran PPh Final UMKM 0,5% kini dapat dilakukan lebih mudah melalui Coretax DJP. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Membayar PPh Final UMKM 0,5% kini jauh lebih praktis sejak sistem Coretax DJP mengalami pembaruan pada 2026.

Wajib pajak tidak lagi perlu berpindah-pindah platform untuk membuat kode billing dan memantau pembayaran karena sebagian besar proses sudah terintegrasi dalam satu dashboard.

Bagi pelaku UMKM orang pribadi, perseroan perorangan, maupun badan usaha yang masih mendapatkan hak menggunakan tarif PPh Final UMKM selama masa transisi PP 20 Tahun 2026, memahami alur pembayaran ini penting agar tidak terjadi kesalahan setor atau bahkan pembayaran ganda.

Siapa yang Masih Bisa Menggunakan PPh Final UMKM 0,5%?

Sejak berlakunya PP 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026, terdapat perubahan terkait penggunaan fasilitas PPh Final UMKM.

Meski demikian, dalam masa transisi tertentu, beberapa wajib pajak masih dapat menggunakan tarif final 0,5%, antara lain:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM
  • Perseroan Perorangan (PT Perorangan)
  • Badan usaha yang masih memenuhi ketentuan masa transisi sesuai regulasi yang berlaku

Karena aturan dapat berbeda pada setiap wajib pajak, sebaiknya pastikan status fasilitas pajak Anda terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran.

Jangan Langsung Buat Kode Billing, Cek Riwayat Pembayaran Dulu

Salah satu kesalahan yang cukup sering terjadi adalah membuat kode billing baru padahal pajak sudah dibayar sebelumnya.

Berdasarkan pengalaman sejumlah pengguna Coretax, kasus pembayaran ganda biasanya terjadi karena lupa mencatat transaksi bulan sebelumnya atau tidak mengecek histori pembayaran terlebih dahulu.

Langkah ini sederhana, tetapi bisa menghindarkan Anda dari proses administrasi yang lebih panjang.

Cara Melihat Histori Pembayaran di Coretax

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Masukkan NIK dan kata sandi.
  3. Verifikasi keamanan lalu klik Masuk.
  4. Jika mengurus pajak perusahaan, lakukan Impersonate ke badan usaha yang bersangkutan.
  5. Pilih menu Buku Besar.
  6. Klik Terapkan Filter.
  7. Atur periode pencarian, misalnya 1 Januari 2026 hingga hari ini.
  8. Periksa apakah masa pajak yang akan dibayar sudah tercatat atau belum.

Dalam praktiknya, banyak pengguna melewatkan langkah impersonate sehingga sistem masih membaca identitas orang pribadi, bukan perusahaan. Ini menjadi salah satu penyebab kesalahan saat membuat billing.

Cara Membuat Kode Billing PPh Final UMKM 0,5%

Setelah memastikan belum ada pembayaran untuk masa pajak yang dimaksud, Anda bisa melanjutkan ke pembuatan kode billing.

1. Hitung Pajak yang Harus Dibayar

Rumus PPh Final UMKM:

Omzet x 0,5%

Contoh:

Keterangan Nilai
Omzet Mei 2026 Rp53.470.000
Tarif PPh Final 0,5%
Pajak Terutang Rp267.350

2. Masuk ke Menu Pembayaran

Di halaman utama Coretax:

  • Pilih menu Pembayaran
  • Klik Layanan Mandiri Kode Billing

Sistem akan menampilkan tiga tahap utama:

  1. Verifikasi identitas
  2. Pemilihan KAP dan KJS
  3. Unduh kode pembayaran

3. Verifikasi Identitas Wajib Pajak

Pastikan identitas yang muncul sudah sesuai. Jika pembayaran dilakukan atas nama perusahaan, periksa kembali apakah akun sudah dalam mode impersonate.

Kesalahan pada tahap ini cukup sering terjadi, terutama bagi pengguna yang mengelola lebih dari satu entitas usaha.

4. Pilih Kode Pajak yang Benar

Untuk pembayaran PPh Final UMKM setor sendiri, gunakan:

Kode Keterangan
411128 Kode Akun Pajak
420 Kode Jenis Setoran

Kemudian:

  • Pilih masa pajak yang akan dibayar.
  • Masukkan nominal pajak.
  • Tambahkan keterangan jika diperlukan.

Contoh keterangan:

“PPh Final UMKM Masa Mei 2026”

Meski kolom keterangan bersifat opsional, banyak praktisi pajak menyarankan tetap mengisinya agar dokumentasi internal lebih rapi.

5. Unduh Kode Billing

Setelah seluruh data sesuai:

  • Klik Unduh Kode Billing
  • Simpan file yang dihasilkan
  • Catat atau salin nomor billing yang muncul

Kode inilah yang nantinya digunakan saat melakukan pembayaran.

Cara Bayar PPh Final UMKM 0,5%

Saat ini pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal, antara lain:

  • Mobile Banking
  • Internet Banking
  • ATM
  • Kantor Pos
  • Marketplace yang mendukung pembayaran MPN
  • Agen pembayaran resmi

Pengguna cukup memasukkan nomor billing yang telah dibuat sebelumnya.

Berdasarkan pengalaman beberapa wajib pajak, pembayaran melalui mobile banking menjadi opsi paling praktis karena prosesnya hanya membutuhkan beberapa menit.

Setelah Bayar, Cek Apakah Sudah Masuk ke Coretax

Salah satu peningkatan yang cukup terasa pada sistem Coretax terbaru adalah kecepatan sinkronisasi data.

Dalam sejumlah kasus, pembayaran yang berhasil dilakukan melalui bank sudah muncul di menu Buku Besar hanya dalam hitungan menit.

Meski demikian, jika transaksi belum langsung terlihat, tunggu beberapa saat dan lakukan refresh sistem sebelum menghubungi layanan bantuan DJP.

 

Cara bayar PPh Final UMKM 0,5% melalui Coretax DJP pada 2026 sebenarnya cukup sederhana. Kunci utamanya ada pada dua hal: memastikan status wajib pajak masih berhak menggunakan fasilitas tarif final dan selalu mengecek histori pembayaran sebelum membuat kode billing baru.

Dari pengalaman pengguna yang sudah mencoba sistem terbaru, tampilan Coretax kini lebih modern dan proses pembayaran terasa lebih cepat dibanding beberapa tahun sebelumnya.

Jika Anda sering mengurus pajak usaha sendiri, membiasakan diri memanfaatkan fitur Buku Besar dan layanan billing mandiri akan sangat membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050