PP 20/2026 dan PPh Final UMKM 0,5%: Omzet Suami-Istri Kini Digabung, Apa Dampaknya?

19 Juni 2026 12:00
Bagikan :
PP 20 Tahun 2026 memperkenalkan mekanisme penggabungan omzet keluarga untuk menentukan kelayakan penggunaan PPh Final UMKM 0,5 persen. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting bagi pelaku UMKM yang selama ini memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen. Tarifnya memang tidak berubah. Batas omzet Rp4,8 miliar juga tetap sama.

Namun, ada satu hal yang kini menjadi perhatian banyak wajib pajak: cara menghitung omzet untuk menentukan apakah seseorang masih berhak menggunakan skema pajak tersebut.

Jika sebelumnya omzet usaha sering dilihat per entitas atau per wajib pajak, kini dalam kondisi tertentu pemerintah meminta agar omzet suami, istri, anak yang belum dewasa, hingga perseroan perorangan dalam satu lingkaran keluarga dihitung secara bersama.

Bagi sebagian pelaku usaha keluarga, perubahan ini bisa menjadi penentu apakah mereka masih dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen pada tahun berikutnya atau harus beralih ke skema pajak umum.

Apa yang Berubah dalam PP 20 Tahun 2026?

Berdasarkan penjelasan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, D.A. Arista Widya Sari, secara umum, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen sebagai bentuk kemudahan administrasi perpajakan bagi usaha dengan omzet tertentu.

Yang berubah bukan tarifnya, melainkan mekanisme pengujian batas omzet Rp4,8 miliar.

Dalam PP 20/2026, pemerintah memperkenalkan ketentuan penggabungan peredaran bruto atau omzet untuk kelompok wajib pajak tertentu.

Aturan ini berlaku bagi:

  • Suami dan istri yang memiliki perjanjian pisah harta dan penghasilan secara tertulis.
  • Istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
  • Anak yang belum dewasa dan memiliki penghasilan.
  • Perseroan perorangan yang dimiliki suami atau istri.

Dengan kata lain, pemerintah tidak lagi hanya melihat omzet masing-masing usaha secara terpisah.

Yang dilihat adalah kapasitas ekonomi keluarga secara keseluruhan.

Siapa yang Terdampak Aturan Ini?

Tidak semua pasangan suami istri akan terkena dampaknya.

Bagi pasangan yang menggunakan mekanisme NPWP gabung, penghasilan mereka pada dasarnya memang telah dihitung bersama sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Perubahan terbesar dirasakan oleh pasangan yang selama ini menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.

Dalam praktiknya, kelompok ini cukup banyak ditemukan pada keluarga yang memiliki usaha masing-masing.

Contohnya:

Status Dampak PP 20/2026
NPWP gabung Umumnya tidak banyak berubah
Pisah harta dan penghasilan Omzet harus digabung
Istri menjalankan kewajiban pajak sendiri Omzet harus digabung
Memiliki perseroan perorangan Omzet perusahaan ikut dihitung

Simulasi Penggabungan Omzet Suami-Istri

Agar lebih mudah dipahami, mari gunakan ilustrasi sederhana.

Misalnya:

  • Suami berprofesi sebagai notaris dengan omzet Rp3 miliar per tahun.
  • Istri memiliki butik dengan omzet Rp2 miliar per tahun.
  • Anak yang belum dewasa memiliki penghasilan sebagai penyanyi cilik sebesar Rp500 juta.

Sebelum PP 20/2026 berlaku, butik milik istri masih memenuhi syarat menggunakan PPh Final 0,5 persen karena omzetnya hanya Rp2 miliar.

Namun setelah aturan baru diterapkan, seluruh omzet keluarga dijumlahkan.

Perhitungannya menjadi:

Sumber Penghasilan Omzet
Notaris Rp3 miliar
Butik Rp2 miliar
Penyanyi cilik Rp500 juta
Total Rp5,5 miliar

Karena total omzet keluarga melebihi Rp4,8 miliar, usaha butik tidak lagi dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5 persen pada tahun pajak berikutnya.

Padahal omzet butik sendiri tidak berubah.

Inilah yang menjadi sumber kebingungan banyak pelaku UMKM saat pertama kali membaca aturan baru tersebut.

Bagaimana Jika Memiliki Perseroan Perorangan?

PP 20/2026 juga memperluas penghitungan omzet hingga mencakup perseroan perorangan yang dimiliki anggota keluarga.

Misalnya:

  • Perseroan Perorangan A memiliki omzet Rp1 miliar.
  • Perseroan Perorangan B memiliki omzet Rp500 juta.

Jika ditambahkan ke ilustrasi sebelumnya, total omzet keluarga menjadi:

Rp5,5 miliar + Rp1 miliar + Rp500 juta = Rp7 miliar.

Dalam kondisi seperti ini, seluruh entitas yang sebelumnya memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen berpotensi kehilangan hak menggunakan fasilitas tersebut pada tahun pajak berikutnya.

Semakin banyak usaha yang dimiliki dalam satu keluarga, semakin besar kemungkinan total omzet melampaui ambang Rp4,8 miliar.

Mengapa Pemerintah Menerapkan Aturan Ini?

Banyak pelaku usaha bertanya mengapa pemerintah memilih menggabungkan omzet keluarga.

Alasannya berkaitan dengan ketepatan sasaran fasilitas pajak.

Dalam penjelasan kebijakan, pemerintah melihat adanya potensi fragmentasi usaha. Secara sederhana, aktivitas bisnis yang sebenarnya berada dalam satu kelompok ekonomi dapat terlihat kecil karena dibagi ke beberapa entitas berbeda.

Akibatnya, fasilitas yang ditujukan untuk usaha kecil bisa tetap digunakan meskipun kapasitas ekonomi sebenarnya sudah jauh lebih besar.

PP 20/2026 mencoba menutup celah tersebut tanpa menaikkan tarif pajak maupun menciptakan jenis pajak baru.

Dari sudut pandang kebijakan, ukuran UMKM tidak lagi hanya dilihat dari omzet tiap usaha secara terpisah, tetapi juga dari kekuatan ekonomi rumah tangga secara keseluruhan.

Apakah Pajak Pasti Menjadi Lebih Besar?

Belum tentu.

Ini salah satu hal yang sering disalahpahami.

Sejumlah pelaku usaha mengira kehilangan fasilitas PPh Final 0,5 persen otomatis membuat pajak melonjak. Faktanya tidak selalu demikian.

Pada skema PPh Final:

  • Pajak dihitung dari omzet bruto.
  • Biaya usaha tidak diperhitungkan.

Sementara pada skema umum:

  • Pajak dihitung dari penghasilan neto.
  • Biaya operasional dapat menjadi pengurang.

Dalam beberapa kasus, terutama usaha dengan biaya operasional tinggi, beban pajak di skema umum justru bisa setara atau bahkan lebih rendah dibanding tarif final 0,5 persen.

Karena itu, setiap usaha perlu melakukan simulasi terlebih dahulu sebelum menyimpulkan dampaknya.

Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Wajib Pajak

Saat ini, langkah paling aman adalah mulai menghitung total omzet keluarga selama tahun berjalan.

Periksa seluruh sumber peredaran bruto yang dimiliki, termasuk:

  • Usaha suami.
  • Usaha istri.
  • Penghasilan anak yang belum dewasa.
  • Perseroan perorangan milik keluarga.

Jika hasilnya mendekati Rp4,8 miliar, sebaiknya mulai berkonsultasi dengan kantor pajak atau konsultan pajak untuk mempersiapkan skema perpajakan tahun berikutnya.

Berdasarkan pengalaman sejumlah pelaku usaha, proses transisi biasanya lebih mudah jika dilakukan sejak awal dibanding menunggu saat pelaporan SPT.

 

PP 20 Tahun 2026 tidak mengubah tarif PPh Final UMKM 0,5 persen maupun batas omzet Rp4,8 miliar. Perubahan utamanya terletak pada cara menghitung batas tersebut.

Kini, dalam kondisi tertentu, omzet suami, istri, anak yang belum dewasa, hingga perseroan perorangan harus digabung untuk menentukan kelayakan penggunaan fasilitas pajak UMKM.

Bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu usaha, evaluasi omzet tidak lagi cukup dilakukan per bisnis. Gambaran ekonomi keluarga secara keseluruhan menjadi faktor yang ikut menentukan.

Jika usaha Anda berada di sekitar ambang Rp4,8 miliar, ada baiknya mulai melakukan simulasi sejak sekarang agar tidak kaget saat memasuki tahun pajak berikutnya.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050