Cara Benar Registrasi NIK Massal agar Tidak Terjadi Double Record, Cek Ini Jika Pegawai Punya NPWP

24 November 2025 13:00
Bagikan :
Ilustrasi proses validasi dan aturan baru registrasi NIK pegawai di Portal NPWP. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak kembali menegaskan aturan baru terkait penggunaan layanan Validasi & Registrasi Massal NIK Pegawai di Portal NPWP versi 2.1.

Layanan ini memang sangat membantu pemberi kerja dalam memvalidasi NIK pegawai dan mendaftarkannya ke sistem Coretax. Namun, mulai hari ini, DJP menekankan bahwa tidak semua pegawai boleh diregistrasi melalui fitur massal tersebut.

Penyuluh Pajak Rahmatullah Barkat menyampaikan bahwa proses registrasi massal hanya boleh digunakan untuk penerima penghasilan yang benar-benar belum pernah terdaftar sebagai Wajib Pajak, yaitu pegawai yang sejak awal belum memiliki NPWP 15 digit sebelum era Coretax.

“Jika pegawai sudah memiliki NPWP 15 digit, maka yang dilakukan bukan registrasi ulang. Pegawai harus melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri ke KPP terdekat,” tulisnya dalam unggahan di FAQ Coretax.

Pemberi kerja perlu memahami pembaruan ini agar tidak menimbulkan masalah data perpajakan di kemudian hari.

Mengapa Pegawai dengan NPWP Lama Tidak Boleh Diregistrasi Ulang?

Risiko Terbentuknya Dua Record Data

Jika pegawai yang sudah memiliki NPWP diregistrasi ulang menggunakan layanan massal, sistem dapat menciptakan dua record berbeda untuk satu identitas. Dampaknya:

  • Riwayat perpajakan pegawai tidak tercatat dalam satu ID.
  • Data histori pelaporan PPh 21 dapat tercecer dan sulit direkonsiliasi.
  • Berpotensi menyebabkan error saat pelaporan di Coretax.

Situasi ini dapat menyulitkan pemberi kerja dalam menyusun administrasi bukti potong maupun SPT Masa PPh 21.

Aturan Resmi Berdasarkan PMK 136/2023

DJP menegaskan bahwa ketentuan ini sejalan dengan PMK 136/2023, yang merupakan perubahan atas PMK 112/2023 mengenai implementasi pemadanan NIK-NPWP. Aturan tersebut menegaskan:

  • NPWP 15 digit tidak lagi dapat digunakan sejak 1 Juli 2024.
  • Kampanye nasional pemadanan NIK-NPWP dilakukan sampai 31 Desember 2024.
  • Mulai 2025, identitas perpajakan tunggal wajib berbasis NIK.

Artinya, pegawai yang sudah memiliki NPWP lama seharusnya sudah melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2025.

Fungsi Utama Layanan Validasi & Registrasi Massal NIK

Layanan ini tetap menjadi solusi penting bagi pemberi kerja, terutama instansi pemerintah dan badan usaha yang memiliki banyak pegawai baru.

Validasi Kesesuaian Data dengan Dukcapil

  • Sistem menyesuaikan NIK dan identitas kependudukan.
  • Data tidak valid dapat segera diperbaiki sebelum didaftarkan.

Registrasi Otomatis ke Coretax untuk NIK Baru

  • NIK yang belum memiliki riwayat NPWP akan otomatis didaftarkan.
  • Menghindari pembuatan akun satu per satu.

Penghapusan NPWP Sementara

  • Tidak lagi diperlukan penggunaan nomor sementara 999xxx.
  • Bukti potong bisa diterbitkan langsung menggunakan NIK yang valid.

Langkah Menggunakan Layanan Registrasi Massal (Untuk Pegawai Tanpa NPWP Lama)

1. Registrasi Akun Pemberi Kerja

Mengaktifkan akun di Portal NPWP 2.1 https://portalnpwp.pajak.go.id dengan data lengkap penanggung jawab.

2. Mengunggah File Excel Berisi NIK Pegawai yang Benar-benar Baru

Format file memuat:

  • NIK
  • Nama
  • HP
  • Email

Penting: hanya untuk pegawai yang belum pernah terdaftar sebagai WP.

3. Monitoring Proses Validasi

Sistem melakukan pengecekan dan registrasi dalam waktu hingga H+3.

4. Penertiban Bukti Potong

Bupot lama yang menggunakan NPWP sementara tetap perlu dibatalkan dan diterbitkan ulang menggunakan data yang sudah tervalidasi.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Pegawai Sudah Memiliki NPWP 15 Digit?

Untuk pegawai yang sudah memiliki NPWP sebelum 2025, pemberi kerja tidak boleh memasukkan datanya ke layanan registrasi massal.

Pegawai harus diarahkan untuk melakukan:

Pemadanan NIK–NPWP Secara Mandiri

Langkah yang harus dilakukan pegawai:

  • Datang ke KPP terdekat.
  • Membawa KTP dan NPWP lama.
  • Meminta proses pemadanan identitas ke sistem baru Coretax.

Setelah NIK-NPWP dipadankan, pemberi kerja dapat menerbitkan bukti potong secara normal tanpa risiko duplikasi data.

Tabel Perbandingan: Mana yang Boleh & Tidak Boleh Diregistrasi Massal?

Kategori Pegawai Boleh Registrasi Massal Wajib Pemadanan Mandiri Keterangan
Pegawai baru tanpa NPWP ✔ Boleh ✘ Tidak Diproses melalui Portal NPWP 2.1
Pegawai punya NPWP 15 digit sebelum 2025 ✘ Tidak ✔ Ya Harus ke KPP untuk pemadanan
Pegawai dengan NPWP 16 digit (NIK) ✘ Tidak ✘ Tidak Sudah valid
Penerima penghasilan dengan data ganda ✘ Tidak ✔ Ya Untuk mencegah duplikasi

Hindari Double Record, Pastikan Proses Registrasi Sesuai Aturan

Layanan Validasi & Registrasi Massal NIK tetap menjadi fasilitas penting dalam administrasi pajak modern. Namun, pemberi kerja wajib mengikuti aturan terbaru: registrasi massal hanya untuk pegawai yang belum memiliki NPWP sebelumnya.

Pegawai yang sudah memiliki NPWP 15 digit harus melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri untuk memastikan seluruh histori perpajakan tercatat dalam satu identitas.

Dengan mengikuti aturan ini, pemberi kerja dapat menjaga integritas data, menghindari duplikasi di Coretax, dan memastikan proses administrasi perpajakan berjalan mulus.

Dengan memahami hal ini, kamu bisa mengambil keputusan yang lebih cerdas dalam pengelolaan pajak pegawai tahun 2025.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050