Cara Registrasi Massal NIK 2025 Lewat Portal NPWP Versi 2, Ini Link Download Panduan

19 November 2025 15:00
Bagikan :
Validasi & Registrasi Massal NIK Pegawai: Panduan Resmi Portal NPWP (FAQ Coretax)

DOYANDUIT – Registrasi Massal NIK kini menjadi proses kunci bagi pemberi kerja yang ingin memastikan seluruh pegawainya tercatat dengan benar di sistem perpajakan berbasis Coretax.

Melalui Portal Pemadanan NIK–NPWP versi 2, pemerintah menghadirkan solusi terintegrasi untuk melakukan validasi & registrasi NIK pegawai secara massal. Portal ini dapat diakses melalui:

🔗 https://portalnpwp.pajak.go.id

Berdasarkan unggahan di kanal Telegram FAQ Coretax, layanan ini memudahkan instansi dalam memvalidasi data pegawai sekaligus mendaftarkan NIK mereka ke Coretax, agar pembuatan bukti pemotongan PPh 21 bisa dilakukan menggunakan NIK langsung tanpa NPWP sementara (999xxx).

“Validasi NIK menjadi fondasi penting agar penerbitan Bupot PPh 21 dapat dilakukan tanpa NPWP sementara.”

Panduan lengkap portal juga disediakan oleh Kementerian Keuangan dan bisa diunduh melalui

🔗 s.kemenkeu.go.id/validasiNIK.

Apa Itu Registrasi Massal NIK dan Mengapa Penting?

Registrasi Massal NIK adalah proses sinkronisasi data pegawai ke sistem perpajakan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal.

Dengan validasi NIK, sistem memastikan data nama, email, dan nomor HP pegawai benar-benar sesuai dengan catatan Dukcapil sebelum didaftarkan ke database DJP.

Manfaat Registrasi Massal NIK

  • Menghapus kebutuhan NPWP sementara.
  • Memastikan bukti potong PPh 21 dapat diproses tanpa kendala.
  • Mendukung pelaporan SPT Tahunan pegawai secara otomatis.
  • Mempercepat administrasi payroll dan integrasi dengan Coretax.
  • Memastikan kepatuhan pajak instansi lebih tertib dan akurat.

Pembaruan Portal Pemadanan NIK–NPWP Versi 2

Portal NPWP versi 2 hadir dengan dua fungsi utama:

  1. Validasi NIK
  2. Registrasi Massal NIK Pegawai ke Coretax

Portal versi 2 menjadi channel resmi pemberi kerja untuk melakukan validasi NIK massal sehingga Bupot PPh 21 dapat diterbitkan tanpa NPWP sementara.

Beberapa catatan penting:

  • Portal versi 2.1 saat ini tersedia untuk Badan dan Instansi Pemerintah.
  • Pemberi kerja Orang Pribadi akan mendapatkan akses setelah pengembangan selesai.
  • User existing dari layanan Pemadanan NIK–NPWP dapat langsung menggunakan menu Validasi NIK.
  • User baru yang mendaftar hanya untuk Validasi NIK tidak bisa mengakses fitur Pemadanan NIK–NPWP.

Pembaruan ini ditujukan mendukung kebijakan integrasi NIK sebagai NPWP secara menyeluruh.

Tahapan Lengkap Registrasi Massal NIK di Portal NPWP

Alur validasi dan registrasi NIK terdiri dari 3 tahapan resmi berikut:

Tahap 1 – Daftar & Akses Portal NPWP

1.1 Pendaftaran Akun Instansi

Masukkan NPWP instansi dan email aktif. Email ini akan menjadi username login. Bila data penanggung jawab tidak lengkap, instansi harus melakukan pemutakhiran data ke KPP.

1.2 Data Penanggung Jawab dan Staf

  • Data nama, NIK, jabatan, NIP, dan nomor HP penanggung jawab terisi otomatis.
  • Staf harus memiliki NPWP aktif dan memilih status PH/MT jika wanita kawin.

1.3 Registrasi Layanan Validasi NIK

Di langkah ini, pemberi kerja harus:

  • Memilih jenis layanan “Validasi NIK”,
  • Membuat password,
  • Membuat PIN angka,
  • Mengunggah dokumen permohonan validasi NIK (PDF) yang ditandatangani penanggung jawab,
  • Melakukan verifikasi melalui email “Verifikasi Registrasi”.

Tahap 2 – Unggah Excel Validasi NIK

Format Excel disediakan langsung di portal dan harus diisi dengan akurat.

2.1 Mengisi Format Excel

Isi data berikut:

  • NIK pegawai
  • Nama lengkap sesuai Dukcapil (100% sama)
  • Nomor HP yang valid
  • Email pegawai
  • Nomor urut

Data ini digunakan untuk proses aktivasi akun di Coretax bila diperlukan pegawai.

2.2 Rename File & Upload

Sebelum upload, rename file menjadi:

.xlsx
Contoh: 0123456789615000.xlsx

Setelah file diunggah, sistem akan memproses validasi otomatis.

Status proses:

  • Diproses
  • Selesai
  • Gagal (Ulangi jika terjadi error server)

Tahap 3 – Monitoring Validasi & Migrasi ke Coretax

 3.1 Status Validasi

Terdapat empat kemungkinan status:

  1. VALID – by Dukcapil
  2. VALID – by data portal
  3. TIDAK VALID – Nama tidak sesuai
  4. TIDAK VALID – NIK tidak ditemukan

Jika diperlukan, pengecekan dapat dilakukan melalui layanan Dukcapil 168.

3.2 Migrasi NIK ke Coretax

Migrasi dilakukan maksimal H+3 hari kerja sejak validasi. Jika kolom “Migrasi ke Coretax” bertuliskan Ya, artinya:

  • NIK pegawai berhasil teregistrasi,
  • Bupot bisa diterbitkan tanpa NPWP sementara.

Langkah Setelah Migrasi: Bupot & Pelaporan

Pemberi kerja harus:

  1. Membatalkan Bupot yang menggunakan NPWP sementara.
  2. Membuat ulang Bupot PPh 21 dengan NIK yang sudah teregistrasi.
  3. Melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 untuk masa pajak terkait.

Langkah ini menjamin data kredit pajak pegawai benar dan siap digunakan dalam SPT Tahunan.

Tabel Ringkas Proses Registrasi Massal NIK

Tahap Deskripsi Durasi
Validasi NIK Pencocokan nama & NIK Instan–1 hari
Migrasi Coretax Registrasi ke Coretax Maks. H+3
Bupot ulang Setelah migrasi Sesuai masa pajak
Pembetulan SPT Setelah Bupot baru Bulan berjalan

Dengan hadirnya Portal Pemadanan NIK–NPWP versi 2, proses Panduan Registrasi Massal NIK menjadi jauh lebih terstruktur, cepat, dan terintegrasi.

Pemberi kerja dapat memvalidasi data pegawai dan memastikan seluruh NIK mereka teregistrasi di Coretax tanpa perlu NPWP sementara.

Dengan memahami tahapan dan persyaratan validasi yang tepat, kamu dapat memastikan administrasi perpajakan berjalan lebih efisien dan akurat.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050