Cara Cek Tunggakan Pajak di Coretax untuk ASN, TNI, Polri, dan Masyarakat

24 Maret 2026 12:00
Bagikan :
Ilustrasi cara cek tunggakan pajak di Coretax tahun 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT 0 Mengetahui tunggakan pajak kini bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem Coretax DJP. Sistem ini dirancang untuk memberikan transparansi sekaligus kemudahan bagi wajib pajak, termasuk ASN, TNI, Polri, maupun masyarakat umum.

Berdasarkan praktik terbaru tahun 2026, banyak pengguna memanfaatkan Coretax untuk memastikan status pajak mereka tetap aman dan tidak terkena sanksi.

Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:

Langkah Cek Tunggakan Pajak di Coretax

  1. Login ke sistem Coretax DJP
    Gunakan akun yang sudah terdaftar dan pastikan NPWP aktif.
  2. Masuk ke menu profil atau kewajiban perpajakan
    Di bagian ini, kamu bisa melihat status pajak secara menyeluruh.
  3. Cek status pelaporan dan pembayaran
    Sistem akan menampilkan apakah ada pajak yang belum dibayar.
  4. Lihat detail tunggakan
    Jika ada tagihan, akan muncul nominal pajak beserta denda administrasi.
  5. Periksa riwayat SPT tahunan
    Kamu juga bisa mengecek laporan pajak tahun sebelumnya.

Dengan langkah ini, kamu bisa langsung mengetahui apakah memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

Cara Melihat Tagihan Pajak (Kode Billing)

Selain melihat status kewajiban, Coretax juga menyediakan fitur untuk mengecek tagihan pajak melalui kode billing.

Langkahnya sebagai berikut:

  • Scroll ke menu Pembayaran
  • Klik opsi Pembuatan Kode Billing
  • Masuk ke halaman detail tagihan
  • Lihat bagian total tagihan (amount payable)

Jika angka yang muncul Rp0, berarti tidak ada tunggakan pajak.
Sebaliknya, jika ada nominal tertentu, itu menandakan kamu memiliki kewajiban yang harus segera dibayar.

Menurut pengamatan banyak pengguna, fitur ini sangat membantu karena langsung menampilkan jumlah tagihan secara transparan tanpa perlu menghitung manual.

Syarat Seseorang Menjadi Wajib Pajak

Tidak semua orang otomatis menjadi wajib pajak. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Kriteria wajib pajak:

  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau kegiatan lainnya
  • Penghasilan sudah melewati batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
  • Memiliki NPWP sebagai identitas pajak
  • Tinggal di Indonesia atau berada lebih dari 183 hari dalam 12 bulan
  • Memiliki kewajiban melapor dan membayar pajak

Dalam praktiknya, ASN biasanya sudah dipotong pajak oleh bendahara instansi. Namun, pelaporan SPT tetap menjadi tanggung jawab pribadi.

Kalau kamu masih bingung soal pelaporan, kamu bisa baca juga panduan lain tentang “cara lapor SPT tahunan tanpa ribet” agar tidak salah langkah.

Denda dan Sanksi Telat Lapor SPT

Salah satu hal penting yang sering diabaikan adalah batas waktu pelaporan pajak.

Batas waktu SPT tahunan:

  • Wajib pajak orang pribadi: 31 Maret setiap tahun
  • Wajib pajak badan: 30 April setiap tahun

Jika melewati batas tersebut tanpa perpanjangan, maka akan dikenakan denda.

Besaran denda:

Jenis Wajib Pajak Denda
Orang pribadi Rp100.000
Badan usaha Rp1.000.000

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang perpajakan yang berlaku, termasuk perubahan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021.

“Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana jika menimbulkan kerugian negara.”

Karena itu, penting untuk tidak menunda pelaporan pajak setiap tahun.

Kenapa Harus Rutin Cek Tunggakan Pajak?

Banyak orang baru sadar memiliki tunggakan saat sudah terkena denda. Padahal, pengecekan rutin bisa mencegah hal tersebut.

Manfaat cek pajak secara berkala:

  • Menghindari denda keterlambatan
  • Mengetahui status pajak secara real-time
  • Memastikan data pelaporan sesuai
  • Meningkatkan kepatuhan administrasi

Kebiasaan mengecek pajak ini sebenarnya sederhana, tapi dampaknya besar dalam jangka panjang.

Cara cek tunggakan pajak di Coretax sangat mudah dan bisa dilakukan dalam beberapa langkah saja. Sistem ini memberikan kemudahan sekaligus transparansi bagi semua wajib pajak.

Pastikan kamu selalu:

  • Login secara berkala ke Coretax
  • Mengecek status kewajiban pajak
  • Melaporkan SPT sebelum batas waktu
  • Melunasi tagihan jika ada

Dengan begitu, kamu bisa terhindar dari denda dan tetap menjadi wajib pajak yang patuh.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050