Cara Lapor SPT Tahunan tanpa Bukti Potong di Coretax, Tetap Bisa Status Nihil

24 Maret 2026 11:00
Bagikan :
Ilustrasi cara lapor SPT tanpa bukti potong di Coretax tahun 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Banyak karyawan mengalami situasi tidak menerima bukti potong dari perusahaan, terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan setiap 31 Maret.

Namun berdasarkan praktik pelaporan pajak terbaru di 2026, kondisi ini tidak menghapus kewajiban Anda untuk tetap melaporkan SPT.

Solusinya, Anda bisa mengisi data penghasilan secara manual di Coretax DJP agar status SPT tetap bisa diproses, bahkan menjadi nihil jika tidak ada pajak terutang.

Menurut pengalaman pengguna sistem Coretax, metode ini cukup umum digunakan ketika data tidak otomatis terbaca oleh sistem.

Langkah Login dan Buat Konsep SPT

Sebelum mulai mengisi, pastikan Anda sudah memiliki akses akun pajak.

1. Login ke Coretax DJP

  • Buka situs resmi Coretax DJP
  • Masukkan:
    • NIK atau NPWP
    • Password
    • Kode captcha
  • Klik login

2. Buat Konsep SPT

Setelah berhasil masuk:

  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Klik Buat Konsep SPT
  • Pilih:
    • Jenis pajak: PPh Orang Pribadi
    • Periode: Tahunan
    • Tahun pajak sesuai laporan
  • Klik Buat Konsep

Langkah ini akan membawa Anda ke draft SPT yang siap diisi.

Cara Isi SPT Tanpa Bukti Potong

Ketika tidak ada bukti potong, sistem biasanya tidak menampilkan data penghasilan.

Artinya, Anda harus mengisi sendiri secara manual.

Isi Data Penghasilan Secara Manual

Pada bagian Ikhtisar Penghasilan Neto:

  • Pilih Ya pada penghasilan dari pekerjaan
  • Namun data akan tetap kosong (nol)

Untuk mengatasinya:

  • Masuk ke bagian Lampiran (L1)
  • Klik Tambah Penghasilan Neto
  • Isi:
    • Penghasilan bruto (gaji per bulan × 12)
    • Penghasilan neto (biasanya sama jika tanpa potongan)

Contoh:

  • Gaji Rp2 juta/bulan
  • Total setahun: Rp24 juta

Identitas Pemberi Kerja

Anda diminta mengisi:

  • NPWP atau NIK pemberi kerja

Jika tersedia, wajib diisi agar data bisa disimpan.

Solusi Jika Tidak Punya NPWP/NIK Pemberi Kerja

Ini kasus yang cukup sering terjadi di lapangan.

Jika Anda tidak mendapatkan data tersebut:

  • Kembali ke menu utama (induk)
  • Ubah status:
    • Dari penghasilan pekerjaan menjadi penghasilan lainnya

Kemudian:

  • Isi di Lampiran 3A Bagian B
  • Masukkan:
    • Jenis penghasilan
    • Total penghasilan setahun

Cara ini memungkinkan sistem tetap menerima laporan Anda tanpa error.

Pengisian Data Tambahan yang Wajib Diperhatikan

Selain penghasilan, beberapa data lain juga perlu diisi.

1. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Sesuaikan dengan kondisi:

  • TK/0 (tidak kawin)
  • K/0, K/1, K/2, K/3 (jumlah tanggungan)

2. Harta dan Aset

Tambahkan minimal satu data:

  • Tabungan
  • Kendaraan
  • Properti

Isi:

  • Tahun perolehan
  • Nilai perolehan
  • Nilai saat ini

3. Utang (Opsional)

  • Isi jika memang ada
  • Jika tidak, pilih “tidak”

Status SPT Nihil: Apa Artinya?

Jika semua data sudah diisi dan:

  • Tidak ada pajak terutang
  • Tidak ada bukti potong

Maka status SPT Anda akan otomatis menjadi:

➡️ NIHIL

Artinya:

  • Tidak perlu bayar pajak tambahan
  • Kewajiban pelaporan tetap terpenuhi

Menurut pengamatan banyak wajib pajak, status ini umum terjadi pada karyawan dengan penghasilan di bawah PTKP atau tanpa potongan pajak.

Tahap Akhir: Simpan dan Lapor

Setelah semua data lengkap:

Langkah terakhir:

  1. Klik Simpan Konsep
  2. Pilih Bayar dan Lapor
  3. Masukkan kode otorisasi DJP
  4. Submit laporan

Jika berhasil:

  • Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
  • Bukti dikirim ke email

Tips agar Lapor SPT Lebih Aman

Agar proses berjalan lancar, perhatikan hal berikut:

  • Simpan konsep secara berkala agar data tidak hilang
  • Pastikan koneksi internet stabil
  • Periksa ulang angka penghasilan
  • Gunakan data realistis sesuai kondisi

“Pelaporan manual tetap sah selama data yang diinput benar dan dapat dipertanggungjawabkan.”

 

Selama Anda mengisi data dengan benar, sistem tetap bisa memproses laporan dan menghasilkan status nihil.

Batas waktu pelaporan tetap sama, jadi sebaiknya tidak menunda hingga mendekati deadline.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050