
DOYANDUIT – Banyak karyawan mengalami situasi tidak menerima bukti potong dari perusahaan, terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan setiap 31 Maret.
Namun berdasarkan praktik pelaporan pajak terbaru di 2026, kondisi ini tidak menghapus kewajiban Anda untuk tetap melaporkan SPT.
Solusinya, Anda bisa mengisi data penghasilan secara manual di Coretax DJP agar status SPT tetap bisa diproses, bahkan menjadi nihil jika tidak ada pajak terutang.
Menurut pengalaman pengguna sistem Coretax, metode ini cukup umum digunakan ketika data tidak otomatis terbaca oleh sistem.
Langkah Login dan Buat Konsep SPT
Sebelum mulai mengisi, pastikan Anda sudah memiliki akses akun pajak.
1. Login ke Coretax DJP
- Buka situs resmi Coretax DJP
- Masukkan:
- NIK atau NPWP
- Password
- Kode captcha
- Klik login
2. Buat Konsep SPT
Setelah berhasil masuk:
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik Buat Konsep SPT
- Pilih:
- Jenis pajak: PPh Orang Pribadi
- Periode: Tahunan
- Tahun pajak sesuai laporan
- Klik Buat Konsep
Langkah ini akan membawa Anda ke draft SPT yang siap diisi.
Cara Isi SPT Tanpa Bukti Potong
Ketika tidak ada bukti potong, sistem biasanya tidak menampilkan data penghasilan.
Artinya, Anda harus mengisi sendiri secara manual.
Isi Data Penghasilan Secara Manual
Pada bagian Ikhtisar Penghasilan Neto:
- Pilih Ya pada penghasilan dari pekerjaan
- Namun data akan tetap kosong (nol)
Untuk mengatasinya:
- Masuk ke bagian Lampiran (L1)
- Klik Tambah Penghasilan Neto
- Isi:
- Penghasilan bruto (gaji per bulan × 12)
- Penghasilan neto (biasanya sama jika tanpa potongan)
Contoh:
- Gaji Rp2 juta/bulan
- Total setahun: Rp24 juta
Identitas Pemberi Kerja
Anda diminta mengisi:
- NPWP atau NIK pemberi kerja
Jika tersedia, wajib diisi agar data bisa disimpan.
Solusi Jika Tidak Punya NPWP/NIK Pemberi Kerja
Ini kasus yang cukup sering terjadi di lapangan.
Jika Anda tidak mendapatkan data tersebut:
- Kembali ke menu utama (induk)
- Ubah status:
- Dari penghasilan pekerjaan menjadi penghasilan lainnya
Kemudian:
- Isi di Lampiran 3A Bagian B
- Masukkan:
- Jenis penghasilan
- Total penghasilan setahun
Cara ini memungkinkan sistem tetap menerima laporan Anda tanpa error.
Pengisian Data Tambahan yang Wajib Diperhatikan
Selain penghasilan, beberapa data lain juga perlu diisi.
1. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Sesuaikan dengan kondisi:
- TK/0 (tidak kawin)
- K/0, K/1, K/2, K/3 (jumlah tanggungan)
2. Harta dan Aset
Tambahkan minimal satu data:
- Tabungan
- Kendaraan
- Properti
Isi:
- Tahun perolehan
- Nilai perolehan
- Nilai saat ini
3. Utang (Opsional)
- Isi jika memang ada
- Jika tidak, pilih “tidak”
Status SPT Nihil: Apa Artinya?
Jika semua data sudah diisi dan:
- Tidak ada pajak terutang
- Tidak ada bukti potong
Maka status SPT Anda akan otomatis menjadi:
➡️ NIHIL
Artinya:
- Tidak perlu bayar pajak tambahan
- Kewajiban pelaporan tetap terpenuhi
Menurut pengamatan banyak wajib pajak, status ini umum terjadi pada karyawan dengan penghasilan di bawah PTKP atau tanpa potongan pajak.
Tahap Akhir: Simpan dan Lapor
Setelah semua data lengkap:
Langkah terakhir:
- Klik Simpan Konsep
- Pilih Bayar dan Lapor
- Masukkan kode otorisasi DJP
- Submit laporan
Jika berhasil:
- Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Bukti dikirim ke email
Tips agar Lapor SPT Lebih Aman
Agar proses berjalan lancar, perhatikan hal berikut:
- Simpan konsep secara berkala agar data tidak hilang
- Pastikan koneksi internet stabil
- Periksa ulang angka penghasilan
- Gunakan data realistis sesuai kondisi
“Pelaporan manual tetap sah selama data yang diinput benar dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Selama Anda mengisi data dengan benar, sistem tetap bisa memproses laporan dan menghasilkan status nihil.
Batas waktu pelaporan tetap sama, jadi sebaiknya tidak menunda hingga mendekati deadline.