Cara Cek Validasi NIK dan NPWP di Sistem Coretax 2025, Pastikan Data Sudah Terbaca dan Sinkron

14 Oktober 2025 14:00
Bagikan :
Panduan Cek Validasi NIK dan NPWP di Coretax 2025

DOYANDUIT – Sejak diberlakukannya sistem Coretax 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sinkronisasi besar-besaran antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan agar setiap warga negara cukup menggunakan satu identitas digital berbasis NIK.

Namun, banyak wajib pajak yang masih bingung apakah NIK mereka sudah “terbaca” oleh sistem baru tersebut atau belum. Salah satu cara paling mudah untuk mengeceknya adalah melalui menu aktivasi akun wajib pajak di sistem Coretax.

Mari simak langkah-langkah sederhana untuk melakukan pengecekan tersebut secara mandiri.

Langkah-Langkah Mengecek Validasi NIK di Sistem Coretax

  1. Masuk ke Menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
    Pertama, buka halaman aktivasi akun wajib pajak di portal Coretax DJP. Setelah masuk, kamu akan diarahkan menuju dashboard sistem seperti yang ditampilkan dalam video tutorial.
  2. Pilih Opsi “Wajib Pajak Sudah Terdaftar”
    Centang pilihan yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah terdaftar. Langkah ini penting agar sistem langsung menampilkan form untuk pencarian data berdasarkan NIK.
  3. Masukkan NIK dari KTP (Bukan NPWP Lama)
    Di kolom pencarian, ketik NIK sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hindari menggunakan NPWP versi lama, karena sistem baru sepenuhnya menggunakan NIK sebagai identitas wajib pajak.
  4. Klik “Cari” dan Tunggu Hasilnya
    Setelah mengetik NIK, klik tombol “Cari” di sisi kanan layar. Tunggu beberapa detik hingga hasil pencarian muncul. Jika sistem berhasil menemukan data kamu, maka nama wajib pajak akan muncul secara otomatis dengan tampilan sebagian karakter yang disensor demi menjaga privasi.
  5. Pastikan Nama Muncul di Hasil Pencarian
    Jika nama kamu muncul, itu berarti NIK sudah valid dan terdaftar di sistem Coretax. Sebaliknya, jika tidak muncul, kemungkinan besar data kamu belum tersinkronisasi atau ada kesalahan saat input data di DJP.

Munculnya nama di hasil pencarian adalah tanda bahwa sistem Coretax telah membaca dan mengonfirmasi validitas NIK. Dengan keluarnya nama wajib pajak, berarti NIK kamu sudah valid dan terbaca oleh sistem.

Pentingnya Validasi NIK untuk Akses Coretax 2025

Bagi wajib pajak yang masih menggunakan NPWP versi lama, penting untuk segera memastikan bahwa NIK telah dikonversi dan divalidasi oleh sistem.

Mulai tahun 2025, seluruh layanan DJP, termasuk pelaporan SPT, pembuatan e-Faktur, hingga akses Coretax—hanya dapat dilakukan menggunakan NIK.

Proses validasi ini juga berfungsi sebagai langkah awal agar kamu tidak mengalami error login atau data tidak ditemukan saat mengakses portal DJP Online.

Jika ditemukan bahwa NIK belum valid, sebaiknya segera hubungi kantor pajak terdekat atau lakukan pembaruan data melalui menu profil wajib pajak di DJP Online.

 

Proses pengecekan validasi NIK di sistem Coretax ternyata sangat mudah dan bisa dilakukan siapa saja tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Cukup masuk ke menu aktivasi akun, masukkan NIK, lalu periksa apakah nama kamu muncul di hasil pencarian. Jika muncul, berarti data sudah sinkron dan siap digunakan untuk seluruh layanan pajak digital tahun 2025.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050