
DOYANDUIT – Dividen yang diterima dari dalam maupun luar negeri dapat dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh), asalkan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Namun, banyak wajib pajak (WP) belum menyadari satu hal penting: pembebasan pajak ini tidak otomatis berlaku, melainkan bergantung pada laporan realisasi investasi yang harus disampaikan melalui sistem Coretax DJP.
Tanpa laporan tersebut, dividen akan tetap dianggap penghasilan biasa dan dikenakan pajak final atau tarif umum sesuai ketentuan Pasal 370, 371, dan 374 PMK 81/2024.
Menurut keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), “Kewajiban laporan realisasi investasi menjadi bentuk transparansi agar fasilitas pembebasan pajak dapat diterapkan secara tepat.”
Syarat Pembebasan Pajak Dividen
Agar dividen bisa bebas pajak, wajib pajak harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu:
- Bentuk Investasi: Dana dividen harus diinvestasikan kembali dalam bentuk yang diakui oleh DJP, seperti saham, obligasi, deposito, atau penyertaan modal.
- Cara Investasi: Investasi dilakukan atas nama wajib pajak dan tercatat secara resmi.
- Jangka Waktu Investasi: Dana hasil dividen minimal diinvestasikan selama 3 tahun sejak diterima.
Selain itu, wajib pajak harus melaporkan realisasi investasi setiap tahun melalui portal Coretax agar status bebas pajak tetap berlaku.
Jadwal dan Tenggat Lapor Realisasi Investasi
Laporan realisasi investasi wajib disampaikan secara berkala selama 3 tahun sejak tahun dividen diterima.
Berikut jadwal lengkapnya:
| Jenis Wajib Pajak | Batas Akhir Pelaporan | Periode Pelaporan |
|---|---|---|
| Orang Pribadi | 31 Maret tahun berikutnya | Tahun 2024, 2023, 2022 |
| Badan/Perusahaan | 30 April tahun berikutnya | Tahun 2024, 2023, 2022 |
Risiko Jika Tidak Lapor Realisasi
Tidak melakukan laporan realisasi investasi berakibat pada hilangnya hak bebas pajak. Dampaknya berbeda tergantung jenis penghasilan dan wajib pajak:
- Dividen Dalam Negeri (Orang Pribadi):
Dikenai PPh Final 10% yang harus disetor sendiri dan dilaporkan di SPT Masa. - Dividen dan Penghasilan Luar Negeri (OP/Badan):
Akan dikenai tarif normal PPh Pasal 17, dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Banyak wajib pajak yang kehilangan fasilitas pembebasan karena lupa atau terlambat melaporkan. Ini bisa dihindari dengan disiplin mencatat investasi di Coretax setiap tahun.
Langkah-Langkah Lapor Realisasi Investasi di Coretax
Berikut panduan praktis melapor realisasi investasi agar dividen tetap bebas pajak:
1. Login ke Coretax DJP
Masuk ke situs coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun DJP Online milik wajib pajak.
2. Buat Permohonan Layanan Administrasi
Setelah masuk, pilih menu “Layanan Administrasi” dan buat permohonan baru.
3. Masuk ke Menu Laporan Realisasi Investasi
Klik “Tambah Data Dividen/Penghasilan”, lalu isi informasi berikut:
- Nama pemberi dividen
- Tanggal diterima
- Jumlah diterima
- Jumlah yang diinvestasikan
4. Tambah Data Investasi
Isi data tambahan mengenai investasi yang dilakukan:
- Tanggal investasi
- Bentuk investasi
- Nilai investasi
5. Tanda Tangani dan Kirim
Tandatangani laporan secara elektronik dan klik Submit. Tunggu notifikasi “Kasus Ditutup” di alur kasus sebagai tanda laporan telah selesai diverifikasi.

Cara Unduh Bukti Pelaporan
Setelah laporan disetujui, bukti pelaporan bisa diunduh melalui:
- Menu Dokumen di Kasus, atau
- Portal Saya → Dokumen Saya → Unduh
Bukti ini penting sebagai arsip dan bukti sah pelaporan kepada DJP.
Tips Tambahan untuk Wajib Pajak Badan
Untuk Wajib Pajak Badan atau Instansi, gunakan akun PIC (Person in Charge) saat login, lalu lakukan impersonate ke akun perusahaan agar sistem dapat mengenali identitas pelapor.
Kode periode pelaporan juga perlu diperhatikan:
- 1 = Tahun 2024
- 2 = Tahun 2023
- 3 = Tahun 2022
Disiplin Lapor, Nikmati Bebas Pajak
Dengan memahami aturan dalam PMK 81 Tahun 2024, wajib pajak kini punya kesempatan menikmati dividen bebas pajak asalkan patuh melaporkan realisasi investasinya di Coretax setiap tahun.
Kedisiplinan administrasi menjadi kunci agar fasilitas perpajakan tidak hilang sia-sia. Dengan laporan yang tepat waktu dan data investasi yang lengkap, kamu bisa memastikan setiap rupiah dividen yang diterima tetap utuh tanpa dipotong pajak.
Dengan memahami hal ini, kamu bisa mengambil keputusan finansial yang lebih cerdas dan patuh aturan.