Cara Dividen dari Dalam dan Luar Negeri Bisa Bebas Pajak: Panduan Lengkap Lapor Realisasi Investasi di Coretax

27 Oktober 2025 10:00
Bagikan :
Ilustrasi tentang pelaporan realisasi investasi dividen bebas pajak di Coretax tahun 2025.

DOYANDUIT – Dividen yang diterima dari dalam maupun luar negeri dapat dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh), asalkan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Namun, banyak wajib pajak (WP) belum menyadari satu hal penting: pembebasan pajak ini tidak otomatis berlaku, melainkan bergantung pada laporan realisasi investasi yang harus disampaikan melalui sistem Coretax DJP.

Tanpa laporan tersebut, dividen akan tetap dianggap penghasilan biasa dan dikenakan pajak final atau tarif umum sesuai ketentuan Pasal 370, 371, dan 374 PMK 81/2024.

Menurut keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), “Kewajiban laporan realisasi investasi menjadi bentuk transparansi agar fasilitas pembebasan pajak dapat diterapkan secara tepat.”

Syarat Pembebasan Pajak Dividen

Agar dividen bisa bebas pajak, wajib pajak harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu:

  1. Bentuk Investasi: Dana dividen harus diinvestasikan kembali dalam bentuk yang diakui oleh DJP, seperti saham, obligasi, deposito, atau penyertaan modal.
  2. Cara Investasi: Investasi dilakukan atas nama wajib pajak dan tercatat secara resmi.
  3. Jangka Waktu Investasi: Dana hasil dividen minimal diinvestasikan selama 3 tahun sejak diterima.

Selain itu, wajib pajak harus melaporkan realisasi investasi setiap tahun melalui portal Coretax agar status bebas pajak tetap berlaku.

Jadwal dan Tenggat Lapor Realisasi Investasi

Laporan realisasi investasi wajib disampaikan secara berkala selama 3 tahun sejak tahun dividen diterima.
Berikut jadwal lengkapnya:

Jenis Wajib Pajak Batas Akhir Pelaporan Periode Pelaporan
Orang Pribadi 31 Maret tahun berikutnya Tahun 2024, 2023, 2022
Badan/Perusahaan 30 April tahun berikutnya Tahun 2024, 2023, 2022

 

Risiko Jika Tidak Lapor Realisasi

Tidak melakukan laporan realisasi investasi berakibat pada hilangnya hak bebas pajak. Dampaknya berbeda tergantung jenis penghasilan dan wajib pajak:

  • Dividen Dalam Negeri (Orang Pribadi):
    Dikenai PPh Final 10% yang harus disetor sendiri dan dilaporkan di SPT Masa.
  • Dividen dan Penghasilan Luar Negeri (OP/Badan):
    Akan dikenai tarif normal PPh Pasal 17, dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Banyak wajib pajak yang kehilangan fasilitas pembebasan karena lupa atau terlambat melaporkan. Ini bisa dihindari dengan disiplin mencatat investasi di Coretax setiap tahun.

Langkah-Langkah Lapor Realisasi Investasi di Coretax

Berikut panduan praktis melapor realisasi investasi agar dividen tetap bebas pajak:

1. Login ke Coretax DJP

Masuk ke situs coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun DJP Online milik wajib pajak.

2. Buat Permohonan Layanan Administrasi

Setelah masuk, pilih menu “Layanan Administrasi” dan buat permohonan baru.

3. Masuk ke Menu Laporan Realisasi Investasi

Klik “Tambah Data Dividen/Penghasilan”, lalu isi informasi berikut:

  • Nama pemberi dividen
  • Tanggal diterima
  • Jumlah diterima
  • Jumlah yang diinvestasikan

4. Tambah Data Investasi

Isi data tambahan mengenai investasi yang dilakukan:

  • Tanggal investasi
  • Bentuk investasi
  • Nilai investasi

5. Tanda Tangani dan Kirim

Tandatangani laporan secara elektronik dan klik Submit. Tunggu notifikasi “Kasus Ditutup” di alur kasus sebagai tanda laporan telah selesai diverifikasi.

Cara Unduh Bukti Pelaporan

Setelah laporan disetujui, bukti pelaporan bisa diunduh melalui:

  • Menu Dokumen di Kasus, atau
  • Portal Saya → Dokumen Saya → Unduh

Bukti ini penting sebagai arsip dan bukti sah pelaporan kepada DJP.

Tips Tambahan untuk Wajib Pajak Badan

Untuk Wajib Pajak Badan atau Instansi, gunakan akun PIC (Person in Charge) saat login, lalu lakukan impersonate ke akun perusahaan agar sistem dapat mengenali identitas pelapor.

Kode periode pelaporan juga perlu diperhatikan:

  • 1 = Tahun 2024
  • 2 = Tahun 2023
  • 3 = Tahun 2022

Disiplin Lapor, Nikmati Bebas Pajak

Dengan memahami aturan dalam PMK 81 Tahun 2024, wajib pajak kini punya kesempatan menikmati dividen bebas pajak asalkan patuh melaporkan realisasi investasinya di Coretax setiap tahun.

Kedisiplinan administrasi menjadi kunci agar fasilitas perpajakan tidak hilang sia-sia. Dengan laporan yang tepat waktu dan data investasi yang lengkap, kamu bisa memastikan setiap rupiah dividen yang diterima tetap utuh tanpa dipotong pajak.

Dengan memahami hal ini, kamu bisa mengambil keputusan finansial yang lebih cerdas dan patuh aturan.

Berita Terbaru
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah