
DOYANDUIT – Tagihan Inaproc yang kadaluarsa sering membuat satuan kerja kebingungan karena pembayaran tidak bisa diproses di SAKTI.
Dalam praktiknya, kondisi ini biasanya terjadi karena batas waktu pembayaran terlewati atau ada jeda proses administrasi yang membuat sistem menolak tagihan.
Cara hapus tagihan Inaproc melalui SAKTI menjadi solusi resmi yang disarankan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan.
Proses ini dilakukan dengan menghapus BAST interkoneksi di SAKTI, lalu mengirim ulang data tagihan dari Inaproc agar bisa diproses kembali secara normal.
Langkah ini penting dilakukan secara berurutan agar tidak menimbulkan error baru pada modul komitmen.
Mengapa Tagihan Inaproc Bisa Kadaluarsa?
Dalam sistem pengadaan pemerintah, Inaproc terhubung dengan aplikasi SAKTI melalui mekanisme interkoneksi BAST.
Ketika tagihan sudah dibuat tetapi tidak segera diproses hingga melewati batas waktu, sistem akan menandainya sebagai kadaluarsa.
Beberapa penyebab umum antara lain:
- Keterlambatan proses administrasi internal satker
- Kesalahan data saat import awal
- Gangguan sistem atau interkoneksi
- Tidak segera dilakukan pembayaran setelah BAST diterbitkan
Masalah ini cukup sering terjadi terutama menjelang akhir tahun anggaran saat volume transaksi meningkat.
Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, solusi teknisnya adalah “melakukan hapus BAST interkoneksi di SAKTI untuk kemudian generate ulang tagihan melalui Inaproc.”
Artinya, sistem tidak bisa langsung diperbaiki tanpa menghapus data interkoneksi terlebih dahulu.
Cara Hapus Tagihan Inaproc Melalui SAKTI karena Kadaluarsa
Berikut langkah resmi yang perlu dilakukan agar tagihan dapat diproses ulang dengan aman:
1. Buka Menu Penerimaan Barang/Jasa UP pada Modul Komitmen
Masuk ke aplikasi SAKTI, lalu:
- Pilih Modul Komitmen
- Buka menu Penerimaan Barang/Jasa UP
Pastikan Anda menggunakan hak akses yang sesuai agar bisa melakukan penghapusan data.
2. Hapus Data BAST yang Kadaluarsa (Hasil Import)
Langkah berikutnya adalah:
- Cari data BAST interkoneksi yang berasal dari Inaproc
- Pastikan itu adalah tagihan yang sudah kadaluarsa
- Lakukan proses hapus data BAST
Tahapan ini sangat krusial. Jika salah menghapus data aktif, bisa menimbulkan inkonsistensi pencatatan.
3. Ubah Data Tagihan di Aplikasi Inaproc
Setelah BAST dihapus di SAKTI:
- Login ke aplikasi Inaproc
- Lakukan perubahan atau pembaruan pada data tagihan
- Pastikan tanggal dan data administratif sudah benar
Perubahan ini bertujuan agar saat dikirim ulang, sistem tidak kembali membaca status lama.
4. Kirim Ulang Data Tagihan dari Inaproc ke SAKTI
Setelah revisi selesai:
- Lakukan proses kirim ulang tagihan
- Pastikan proses interkoneksi berhasil
Biasanya sistem akan memberikan notifikasi sukses jika tidak ada kendala jaringan atau validasi.
5. Import Ulang Data Tagihan di SAKTI
Langkah terakhir:
- Kembali ke aplikasi SAKTI
- Lakukan proses import ulang data tagihan
- Pastikan data muncul dan statusnya aktif
Jika seluruh tahapan dilakukan dengan benar, tagihan akan kembali bisa diproses pembayaran.
Penting: Jangan Buka Menu Interkoneksi BAST Non Kontraktual
Ada satu catatan penting yang sering terlewat.
Selama proses berlangsung, mohon untuk tidak membuka menu Interkoneksi BAST Non Kontraktual hingga langkah pengiriman ulang data dari Inaproc selesai.
Membuka menu tersebut sebelum waktunya berpotensi menyebabkan pembacaan data tidak sinkron atau gagal tarik ulang.
Dalam praktiknya, kesalahan kecil seperti ini bisa memicu operator harus mengulang proses dari awal.
Tips agar Tagihan Tidak Kembali Kadaluarsa
Untuk meminimalkan kejadian serupa, beberapa langkah pencegahan berikut bisa diterapkan:
- Segera proses pembayaran setelah BAST terbit
- Lakukan pengecekan rutin pada daftar tagihan
- Koordinasikan jadwal dengan PPK dan bendahara
- Hindari penundaan menjelang akhir tahun anggaran
Disiplin monitoring jauh lebih efektif dibanding harus melakukan hapus interkoneksi berulang.
Cara hapus tagihan Inaproc melalui SAKTI karena pembayaran kadaluarsa harus dilakukan dengan menghapus BAST interkoneksi terlebih dahulu, lalu memperbarui dan mengirim ulang tagihan dari Inaproc sebelum diimport kembali ke SAKTI.
Proses ini memang membutuhkan ketelitian, tetapi jika mengikuti langkah resmi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, risiko kesalahan bisa diminimalkan.