Cara Hapus Tagihan Inaproc Melalui SAKTI karena Pembayaran Kadaluarsa, Ini Langkah Resminya

23 Februari 2026 14:00
Bagikan :
Pesan kesalahan sistem tagihan Inaproc yang kadaluarsa. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Tagihan Inaproc yang kadaluarsa sering membuat satuan kerja kebingungan karena pembayaran tidak bisa diproses di SAKTI.

Dalam praktiknya, kondisi ini biasanya terjadi karena batas waktu pembayaran terlewati atau ada jeda proses administrasi yang membuat sistem menolak tagihan.

Cara hapus tagihan Inaproc melalui SAKTI menjadi solusi resmi yang disarankan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan.

Proses ini dilakukan dengan menghapus BAST interkoneksi di SAKTI, lalu mengirim ulang data tagihan dari Inaproc agar bisa diproses kembali secara normal.

Langkah ini penting dilakukan secara berurutan agar tidak menimbulkan error baru pada modul komitmen.

Mengapa Tagihan Inaproc Bisa Kadaluarsa?

Dalam sistem pengadaan pemerintah, Inaproc terhubung dengan aplikasi SAKTI melalui mekanisme interkoneksi BAST.

Ketika tagihan sudah dibuat tetapi tidak segera diproses hingga melewati batas waktu, sistem akan menandainya sebagai kadaluarsa.

Beberapa penyebab umum antara lain:

  • Keterlambatan proses administrasi internal satker
  • Kesalahan data saat import awal
  • Gangguan sistem atau interkoneksi
  • Tidak segera dilakukan pembayaran setelah BAST diterbitkan

Masalah ini cukup sering terjadi terutama menjelang akhir tahun anggaran saat volume transaksi meningkat.

Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, solusi teknisnya adalah “melakukan hapus BAST interkoneksi di SAKTI untuk kemudian generate ulang tagihan melalui Inaproc.”

Artinya, sistem tidak bisa langsung diperbaiki tanpa menghapus data interkoneksi terlebih dahulu.

Cara Hapus Tagihan Inaproc Melalui SAKTI karena Kadaluarsa

Berikut langkah resmi yang perlu dilakukan agar tagihan dapat diproses ulang dengan aman:

1. Buka Menu Penerimaan Barang/Jasa UP pada Modul Komitmen

Masuk ke aplikasi SAKTI, lalu:

  • Pilih Modul Komitmen
  • Buka menu Penerimaan Barang/Jasa UP

Pastikan Anda menggunakan hak akses yang sesuai agar bisa melakukan penghapusan data.

2. Hapus Data BAST yang Kadaluarsa (Hasil Import)

Langkah berikutnya adalah:

  • Cari data BAST interkoneksi yang berasal dari Inaproc
  • Pastikan itu adalah tagihan yang sudah kadaluarsa
  • Lakukan proses hapus data BAST

Tahapan ini sangat krusial. Jika salah menghapus data aktif, bisa menimbulkan inkonsistensi pencatatan.

3. Ubah Data Tagihan di Aplikasi Inaproc

Setelah BAST dihapus di SAKTI:

  • Login ke aplikasi Inaproc
  • Lakukan perubahan atau pembaruan pada data tagihan
  • Pastikan tanggal dan data administratif sudah benar

Perubahan ini bertujuan agar saat dikirim ulang, sistem tidak kembali membaca status lama.

4. Kirim Ulang Data Tagihan dari Inaproc ke SAKTI

Setelah revisi selesai:

  • Lakukan proses kirim ulang tagihan
  • Pastikan proses interkoneksi berhasil

Biasanya sistem akan memberikan notifikasi sukses jika tidak ada kendala jaringan atau validasi.

5. Import Ulang Data Tagihan di SAKTI

Langkah terakhir:

  • Kembali ke aplikasi SAKTI
  • Lakukan proses import ulang data tagihan
  • Pastikan data muncul dan statusnya aktif

Jika seluruh tahapan dilakukan dengan benar, tagihan akan kembali bisa diproses pembayaran.

Penting: Jangan Buka Menu Interkoneksi BAST Non Kontraktual

Ada satu catatan penting yang sering terlewat.

Selama proses berlangsung, mohon untuk tidak membuka menu Interkoneksi BAST Non Kontraktual hingga langkah pengiriman ulang data dari Inaproc selesai.

Membuka menu tersebut sebelum waktunya berpotensi menyebabkan pembacaan data tidak sinkron atau gagal tarik ulang.

Dalam praktiknya, kesalahan kecil seperti ini bisa memicu operator harus mengulang proses dari awal.

Tips agar Tagihan Tidak Kembali Kadaluarsa

Untuk meminimalkan kejadian serupa, beberapa langkah pencegahan berikut bisa diterapkan:

  • Segera proses pembayaran setelah BAST terbit
  • Lakukan pengecekan rutin pada daftar tagihan
  • Koordinasikan jadwal dengan PPK dan bendahara
  • Hindari penundaan menjelang akhir tahun anggaran

Disiplin monitoring jauh lebih efektif dibanding harus melakukan hapus interkoneksi berulang.

 

Cara hapus tagihan Inaproc melalui SAKTI karena pembayaran kadaluarsa harus dilakukan dengan menghapus BAST interkoneksi terlebih dahulu, lalu memperbarui dan mengirim ulang tagihan dari Inaproc sebelum diimport kembali ke SAKTI.

Proses ini memang membutuhkan ketelitian, tetapi jika mengikuti langkah resmi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, risiko kesalahan bisa diminimalkan.

Berita Terbaru
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga