
DOYANDUIT – Faktur pajak digunggung digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir, di mana identitas pembeli tidak diketahui secara spesifik.
Contohnya seperti transaksi di minimarket, restoran, atau toko ritel yang menggunakan struk sebagai bukti pembelian.
Berdasarkan penjelasan di channel Telegram FAQ Coretax, penyampaian detil transaksi digunggung dalam SPT Masa PPN merupakan fitur resmi yang disediakan sistem untuk memudahkan PKP melaporkan transaksi secara total.
Artinya, pelaku usaha tetap dapat melaporkan penyerahan barang atau jasa secara akumulatif dalam satu baris XML, tanpa harus mencantumkan identitas pembeli satu per satu.
Skema ini membantu pelaku usaha yang memiliki volume transaksi tinggi agar tetap bisa memenuhi kewajiban PPN dengan efisien dan sesuai PER-03/PJ/2022 jo. PER-11/PJ/2022.
Panduan Pengisian Faktur Pajak Digunggung di XML Induk IA5
Berikut langkah-langkah pengisian data transaksi pedagang eceran menggunakan template converter Excel untuk XML Induk IA5.
1. Unduh Template Converter
Langkah pertama adalah mengunduh template converter resmi yang digunakan untuk membuat file XML Faktur Pajak Digunggung. Template ini berformat Excel (.xlsm) dan dapat digunakan untuk mengonversi data ke XML yang sesuai standar DJP.
2. Isi Data pada Sheet “DATA”
Setelah template terbuka, pastikan semua kolom pada sheet DATA diisi dengan benar.
Header (Bagian Atas Tabel)
- NPWP: Masukkan 16 digit NPWP PKP penjual.
- Masa Pajak: Isi bulan transaksi (misal: 07 untuk Juli).
- Tahun Pajak: Tahun terjadinya transaksi.
3. Lengkapi Tabel Data Berwarna Biru Muda
Setiap kolom memiliki fungsi penting dalam pelaporan. Berikut penjelasan rinci:
a. Kolom “Trx Code”
Menentukan jenis pemungutan PPN:
- Normal → PPN dipungut sendiri.
- 07 → PPN tidak dipungut.
- 08 → PPN dibebaskan.
- NoVAT → Transaksi tidak terutang PPN.
b. Kolom Identitas Pembeli
Karena transaksi ditujukan untuk konsumen akhir, identitas pembeli diisi dengan nilai default:
- BuyerName: “-”
- BuyerIdOpt: “NIK”
- BuyerIdNumber: “0000000000000000”
Format tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa pembeli tidak diketahui identitasnya secara personal.
c. Kolom Barang/Jasa
Tentukan jenis transaksi:
- GoodServiceOpt: “A” untuk barang, “B” untuk jasa.
d. Kolom Nomor Seri Faktur
Untuk transaksi eceran, tidak perlu nomor faktur formal:
- SerialNo: Dapat diisi “-” atau menggunakan nomor kwitansi, struk, atau bukti pembelian lain.
e. Kolom Tanggal Transaksi
- TransactionDate: Ketik tanggal dalam format “DD/MM/YYYY”.
Setelah ekspor ke XML, format otomatis berubah menjadi “YYYY-MM-DD”.
f. Kolom Nilai Transaksi
Masukkan nilai penjualan sesuai jenis transaksi:
- TaxBaseSellingPrice: Nilai harga jual.
- OtherTaxBaseSellingPrice: DPP nilai lain.
- VAT: Jumlah PPN terutang.
- STLG: Diisi “0” jika tidak ada PPnBM.
g. Kolom Keterangan Tambahan
- Info: Isi dengan catatan tambahan apabila diperlukan (misal “penjualan ritel bulan Juli”).

Catatan Penting Saat Ekspor ke XML
Agar file XML dapat diunggah tanpa error ke sistem Coretax, perhatikan beberapa hal berikut:
- Saat ekspor ke XML, format tanggal otomatis berubah menjadi “YYYY-MM-DD”. Jika terjadi kesalahan import, pastikan format di Excel sudah diset dengan kategori “Date” dan contoh tampilan “YYYY-MM-DD”.
- Setiap Trx Code berbeda harus dibuat di file Excel/XML terpisah, agar sistem tidak menolak data.
- Pastikan format file XML sesuai ketentuan PER-03/PJ/2022 dan simpan dokumennya sebagai arsip sesuai aturan UU KUP.
Menurut pengalaman sejumlah pengguna, kesalahan yang paling sering terjadi saat upload biasanya berasal dari format tanggal atau kolom kosong yang belum diisi lengkap.
Kesimpulan
Pengisian faktur pajak digunggung melalui XML Induk IA5 memudahkan PKP dalam melaporkan transaksi ritel dengan konsumen akhir yang identitasnya tidak diketahui. Dengan mengikuti panduan pengisian di atas, pelaporan SPT Masa PPN akan berjalan lebih lancar dan sesuai ketentuan DJP.
Pastikan setiap kolom di template converter diisi dengan benar, terutama bagian Trx Code, tanggal transaksi, dan identitas pembeli. Dengan memahami struktur XML dan standar DJP, kamu bisa menghindari error saat impor dan memastikan kewajiban perpajakanmu tercatat dengan baik.
Sebagai catatan, tutorial di sini bisa berubah seiring perkembangan sistem Coretax dan pembaruan kebijakan dari DJP. Semoga bermanfaat.