
DOYANDUIT – Cara lapor SPT Tahunan nihil di Coretax penting dipahami oleh wajib pajak yang memiliki NPWP aktif tetapi sedang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan.
Banyak orang mengira kewajiban melaporkan SPT hanya berlaku bagi mereka yang bekerja atau memiliki penghasilan tetap. Padahal, selama NPWP masih aktif, wajib pajak tetap memiliki kewajiban administrasi untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Dalam kondisi tidak bekerja, status pelaporan biasanya nihil, karena tidak ada penghasilan maupun pajak terutang.
Persiapan Sebelum Lapor SPT Nihil
Sebelum mulai mengisi SPT di Coretax, ada beberapa hal yang perlu disiapkan terlebih dahulu.
1. Akun Coretax DJP aktif
Pastikan kamu sudah memiliki akun Coretax yang terhubung dengan:
- NIK atau NPWP
- Password akun
- Kode otorisasi untuk tanda tangan elektronik
2. Data identitas wajib pajak
Beberapa informasi biasanya sudah otomatis terisi dari profil akun, seperti:
- Nama wajib pajak
- NIK atau NPWP
- Status perkawinan
Namun kamu tetap perlu memeriksa kembali agar tidak terjadi kesalahan data.
3. Minimal satu data harta
Meskipun tidak memiliki penghasilan, sistem biasanya meminta minimal satu data harta agar proses pelaporan bisa dilanjutkan.
Contohnya:
- Tabungan bank
- Uang tunai
- Sepeda motor
- Barang berharga lainnya
Data ini hanya berfungsi sebagai pencatatan aset, bukan berarti kamu dikenai pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan Nihil di Coretax
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menyampaikan SPT Tahunan nihil melalui sistem Coretax.
1. Login ke portal Coretax DJP
Pertama, buka portal Coretax melalui alamat resmi sistem DJP.
Masukkan:
- NIK atau NPWP sebagai ID pengguna
- Password akun
- Kode captcha
Setelah berhasil login, kamu akan masuk ke dashboard utama.
2. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT)
Di halaman utama:
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik opsi Buat Konsep SPT
Langkah ini digunakan untuk membuat draft pelaporan SPT Tahunan.
Selanjutnya pilih:
- Jenis pajak: PPh Orang Pribadi
- Jenis laporan: SPT Tahunan
- Periode pajak: Januari – Desember
- Status SPT: Normal
Setelah itu klik Buat Konsep SPT.
3. Posting SPT untuk menampilkan data
Setelah konsep berhasil dibuat, buka draft SPT tersebut lalu klik Posting SPT.
Fungsi langkah ini adalah menampilkan berbagai data perpajakan seperti:
- harta
- utang
- anggota keluarga
- bukti potong pajak
Jika kamu tidak bekerja, sebagian besar kolom akan kosong.
4. Isi ikhtisar penghasilan
Karena statusnya tidak bekerja, maka semua pertanyaan penghasilan dapat diisi Tidak.
Beberapa pertanyaan yang biasanya muncul:
- Apakah menerima penghasilan dari pekerjaan?
- Apakah menerima penghasilan dari usaha?
- Apakah menerima penghasilan lain?
- Apakah menerima penghasilan luar negeri?
Jika memang tidak ada penghasilan, pilih Tidak untuk semuanya.
Dengan begitu sistem akan otomatis menghitung pajak terutang = nihil.
5. Tentukan status PTKP
Selanjutnya pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai kondisi keluarga.
Contoh status yang umum digunakan:
| Status | Keterangan |
|---|---|
| TK0 | Tidak kawin tanpa tanggungan |
| K0 | Kawin tanpa tanggungan |
| K1 | Kawin dengan 1 tanggungan |
| K2 | Kawin dengan 2 tanggungan |
Misalnya kamu sudah menikah dan memiliki dua anak, maka pilih K2.
6. Isi data harta pada akhir tahun pajak
Langkah ini penting karena sistem biasanya meminta minimal satu data harta.
Beberapa contoh yang bisa dimasukkan:
- Tabungan bank
- Uang tunai
- Sepeda motor atau mobil
- Investasi atau sekuritas
Cara menambah data harta:
- Buka Lampiran 1 Bagian A
- Klik Tambah Harta
- Pilih jenis harta
- Isi informasi seperti:
- deskripsi harta
- lokasi
- tahun perolehan
- nilai atau saldo
Setelah selesai, klik Simpan.
Data tersebut akan otomatis muncul dalam ringkasan harta di SPT.
Jika kamu ingin memahami lebih jauh tentang pengisian lampiran pajak, kamu juga bisa membaca panduan cara mengisi SPT tahunan orang pribadi secara lengkap.
7. Periksa bagian utang dan penghasilan lain
Pada bagian berikutnya biasanya terdapat pertanyaan tambahan seperti:
- Apakah memiliki utang?
- Apakah menerima penghasilan yang dikenakan pajak final?
- Apakah menerima dividen?
Jika tidak ada, pilih Tidak.
8. Konfirmasi dan kirim SPT
Jika semua data sudah lengkap, lakukan langkah berikut:
- Centang pernyataan kebenaran data
- Klik Bayar dan Lapor
- Masukkan kode otorisasi tanda tangan elektronik
- Klik Konfirmasi
Setelah proses berhasil, status SPT akan berubah menjadi Telah Disampaikan.
Cara Mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Setelah pelaporan selesai, sistem akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke email wajib pajak.
Langkahnya:
- Buka email terdaftar
- Cari pesan dari sistem DJP
- Unduh dokumen bukti penerimaan
Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa SPT Tahunan sudah dilaporkan.
BPE biasanya berisi informasi seperti:
- nama wajib pajak
- NPWP
- tahun pajak
- nomor tanda terima elektronik
Simpan file ini dengan baik untuk keperluan administrasi di kemudian hari.
Selama NPWP masih aktif, kewajiban pelaporan tetap berlaku setiap tahun. Prosesnya sebenarnya cukup sederhana karena hampir semua kolom penghasilan diisi “tidak”, sehingga status SPT menjadi nihil.