
DOYANDUIT – Kesalahan saat melaporkan SPT Tahunan bisa saja terjadi, terutama ketika wajib pajak mengisi data penghasilan, bukti potong, atau daftar harta secara terburu-buru.
Kabar baiknya, sistem Coretax DJP yang mulai digunakan secara luas memungkinkan wajib pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
Melalui fitur pembetulan ini, data yang salah dapat diperbaiki agar perhitungan pajak menjadi akurat. Jika dilakukan dengan benar, status SPT juga bisa kembali nihil, sehingga tidak menimbulkan kewajiban pembayaran tambahan.
Berdasarkan praktik yang banyak dilakukan wajib pajak pada pelaporan tahun pajak 2025–2026, proses pembetulan sebenarnya tidak jauh berbeda dengan proses pelaporan SPT pertama kali.
Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan bahwa wajib pajak berhak memperbaiki SPT yang telah dilaporkan.
“Wajib pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan apabila terdapat kesalahan dalam pengisian SPT yang telah disampaikan,” sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan administrasi perpajakan DJP.
Dengan memahami langkahnya secara sistematis, pembetulan SPT dapat dilakukan hanya dalam beberapa menit.
Kapan Wajib Pajak Perlu Melakukan Pembetulan SPT?
Tidak semua pelaporan SPT memerlukan pembetulan. Namun ada beberapa kondisi yang cukup sering terjadi.
Beberapa alasan umum pembetulan SPT
- Kesalahan memasukkan penghasilan bruto
- Bukti potong PPh belum dimasukkan
- Kesalahan memilih PTKP
- Ada harta atau utang yang belum dilaporkan
- Salah memilih sumber penghasilan
- Perhitungan pajak menghasilkan kurang bayar yang tidak sesuai
Jika menemukan kesalahan tersebut setelah SPT dilaporkan, pembetulan bisa langsung dilakukan melalui Coretax DJP.
Langkah Awal Mengakses Pembetulan SPT di Coretax
Langkah pertama adalah masuk ke sistem Coretax DJP menggunakan akun wajib pajak.
1. Login ke sistem Coretax
- Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id
- Masukkan NIK atau ID pengguna
- Masukkan kata sandi
- Isi kode captcha
- Klik Login
Setelah berhasil masuk, Anda akan berada di dashboard utama sistem Coretax.
2. Masuk ke menu SPT
Selanjutnya lakukan langkah berikut:
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik SPT Tahunan
- Periksa daftar SPT yang telah dilaporkan sebelumnya
Di sini Anda bisa melihat laporan SPT yang sudah dikirim, misalnya untuk periode Januari–Desember 2025.
Cara Membuat Pembetulan SPT Tahunan
Jika ditemukan kesalahan pada SPT yang sudah dilaporkan, lakukan pembetulan dengan membuat konsep SPT baru.
1. Buat konsep SPT baru
Langkahnya:
- Klik Buat Konsep SPT
- Pilih PPh Orang Pribadi
- Pilih jenis SPT Tahunan
- Tentukan periode tahun pajak
- Pada bagian Model SPT, pilih Pembetulan
- Klik Buat Konsep SPT
Setelah itu sistem akan membuat draft SPT pembetulan.
2. Edit data yang salah
Klik ikon pensil (edit) pada draft SPT.
Tampilan yang muncul akan sama seperti saat Anda mengisi SPT pertama kali.
Yang perlu dilakukan hanyalah memperbaiki data yang keliru.
Beberapa bagian penting yang biasanya perlu diperiksa:
- Sumber penghasilan
- Metode pembukuan
- Data pemberi kerja
- Penghasilan bruto
- Pengurangan penghasilan
Mengisi Lampiran Penghasilan dengan Benar
Salah satu bagian yang sering menyebabkan kesalahan adalah pengisian lampiran penghasilan.
Lampiran 1 Bagian D: Penghasilan dari Pekerjaan
Data yang perlu dimasukkan biasanya berasal dari bukti potong PPh 21.
Beberapa informasi yang harus diisi antara lain:
- NPWP pemberi kerja
- Nama pemberi kerja
- Penghasilan bruto
- Jumlah pengurangan
- Penghasilan neto
Nilai penghasilan bruto biasanya dapat ditemukan pada formulir bukti potong yang diberikan oleh perusahaan. Setelah data dimasukkan, sistem akan otomatis menghitung penghasilan neto.
Mengisi Bukti Potong Pajak
Langkah berikutnya adalah mengisi daftar bukti pemotongan pajak.
Lampiran 1 Bagian E: Bukti Potong PPh
Klik Tambah, lalu masukkan data berikut:
- NPWP pemotong
- Nomor bukti potong
- Tanggal bukti potong
- Jenis pajak (PPh Pasal 21)
- Jumlah penghasilan bruto
- PPh yang dipotong
Data ini harus sama persis dengan yang tercantum pada dokumen bukti potong.
Jika pengisian benar, sistem akan otomatis menyesuaikan perhitungan pajak.
Cara Memastikan Status SPT Nihil
Salah satu tujuan pembetulan SPT adalah memastikan status pajak tidak menimbulkan kewajiban tambahan.
Status SPT biasanya terbagi menjadi tiga:
| Status SPT | Artinya |
|---|---|
| Nihil | Pajak terutang sama dengan pajak yang telah dipotong |
| Kurang bayar | Pajak terutang lebih besar dari kredit pajak |
| Lebih bayar | Pajak yang dipotong lebih besar dari pajak terutang |
Agar status menjadi nihil, nilai PPh terutang harus sama dengan kredit pajak yang dilaporkan. Jika keduanya sama atau nol, sistem akan menampilkan status nihil secara otomatis.
Mengisi Daftar Harta dan Utang
Selain penghasilan, wajib pajak juga harus melengkapi lampiran harta dan utang.
Beberapa kategori yang perlu diisi antara lain:
Harta pada akhir tahun pajak
- Tabungan atau uang tunai
- Investasi saham atau sekuritas
- Kendaraan bermotor
- Tanah dan bangunan
- Harta lainnya
Contohnya:
- Tabungan bank
- Sepeda motor atau mobil
- Rumah atau tanah
- Investasi reksadana
Sistem Coretax akan menjumlahkan nilai harta secara otomatis setelah data dimasukkan.
Utang pada akhir tahun pajak
Jika memiliki utang, misalnya:
- Kredit kendaraan
- Kredit rumah
- Pinjaman lainnya
Data tersebut juga perlu dicantumkan.
Mengirim SPT Pembetulan di Coretax
Setelah semua data selesai diperbaiki, langkah terakhir adalah mengirim laporan.
Langkah pengiriman SPT
- Buka bagian Pernyataan
- Centang persetujuan laporan
- Klik Bayar dan Lapor
Selanjutnya sistem akan meminta tanda tangan elektronik.
Pilih:
- Kode otorisasi DJP
Masukkan ID penandatanganan dan kata sandi, lalu konfirmasi.
Jika proses berhasil, status SPT akan berubah menjadi SPT Dilaporkan.
Wajib pajak juga dapat:
- Mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Mencetak halaman induk SPT
Dokumen BPE biasanya juga dikirim otomatis ke email wajib pajak.
Pembetulan SPT Tahunan di Coretax 2026 dapat dilakukan dengan mudah melalui pembuatan konsep SPT pembetulan.
Prosesnya hampir sama dengan pelaporan SPT biasa, hanya saja wajib pajak perlu memperbaiki data yang salah, seperti penghasilan, bukti potong, atau daftar harta.
Jika pengisian dilakukan dengan benar dan nilai pajak terutang sesuai dengan kredit pajak, maka status SPT akan menjadi nihil dan pelaporan dianggap aman.