
DOYANDUIT – Cara lapor SPT Tahunan UMKM lewat e-Form di Coretax kini menjadi solusi yang lebih fleksibel karena bisa diisi secara offline sebelum dikirim.
Metode ini sangat membantu pelaku UMKM yang ingin menyiapkan data dengan lebih rapi tanpa tergantung koneksi internet setiap saat.
Sejak implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaporan pajak semakin terintegrasi.
Berdasarkan ketentuan DJP terbaru tahun 2026, pelaku UMKM tetap wajib melaporkan SPT Tahunan meskipun pajaknya bersifat final. Kewajiban pelaporan ini menjadi bagian dari administrasi perpajakan yang tidak boleh diabaikan.
Meskipun tarif PPh UMKM bersifat final, laporan tahunan tetap harus disampaikan.
Login ke Coretax dan Membuat Konsep SPT
Langkah pertama tentu mengakses sistem Coretax melalui browser di komputer atau laptop.
1. Login ke Akun Coretax
- Buka laman Coretax DJP
- Masukkan NIK atau NPWP 16 digit
- Ketik kata sandi
- Isi kode captcha
- Klik login
Pastikan akun sudah diaktivasi. Jika belum, aktivasi harus dilakukan terlebih dahulu agar bisa masuk ke dashboard.
Setelah berhasil login, pilih menu:
Surat Pemberitahuan (SPT) → pilih Coretax e-Form → klik Buat Konsep SPT
Kemudian:
- Pilih SPT Tahunan
- Tentukan tahun pajak
- Pilih status Normal
- Klik Buat Konsep SPT
Di tahap ini, sistem akan membuat draft SPT yang bisa diunduh dalam bentuk PDF e-Form.
Cara Download E-Form dan Instal Adobe Reader
Agar bisa mengisi e-Form secara offline, file PDF harus diunduh terlebih dahulu.
2. Unduh File e-Form
- Klik Ajukan Request Download PDF
- Klik Ya
- Refresh halaman
- Masuk ke menu SPT Diunduh
- Klik Unduh
- Masukkan passphrase atau kode otorisasi DJP
- Simpan file PDF di komputer
Jika file tidak bisa dibuka, biasanya karena belum menginstal Adobe Acrobat Reader DC.
Cara Instal Adobe Reader:
- Klik menu Unduh Viewer di bagian bawah Coretax
- Pilih sistem operasi (Windows 10/11)
- Pilih versi recommended
- Hilangkan centang tambahan software (agar tidak ikut terinstal)
- Klik download dan instal hingga selesai
Untuk membuka e-Form:
- Klik kanan file PDF
- Pilih Open With
- Pilih Adobe Acrobat Reader
Langkah ini penting karena jika dibuka lewat browser seperti Edge, file biasanya gagal terbaca.
Cara Mengisi SPT Tahunan UMKM di E-Form Coretax
Setelah file terbuka, isi data secara sistematis.
3. Isi Bagian Induk SPT
Pada halaman utama:
- Pilih Tahun Pajak
- Status: Normal
- Jenis Penghasilan: pilih Kegiatan Usaha
- Metode Pembukuan: pilih Pencatatan
Bagian identitas biasanya terisi otomatis sesuai data di sistem Coretax.
Menjawab Pertanyaan di Bagian B dan C
Isi pertanyaan berikut dengan benar:
- Penghasilan dari pekerjaan? → Tidak
- Penghasilan dari usaha? → Ya
- WP dengan peredaran bruto tertentu? → Ya
- Menggunakan norma? → Tidak, penghasilan bersifat final
Karena pajak UMKM bersifat final, sebagian besar kolom seperti kredit pajak, angsuran PPh 25, dan STP biasanya diisi Tidak.
Pastikan juga memilih PTKP sesuai status (misalnya TK/0, K/1, dan seterusnya).
Mengisi Lampiran 3B Bagian A (Rekap Omzet UMKM)
Bagian ini sangat krusial karena memuat rekap peredaran bruto bulanan.
4. Isi Omzet Per Bulan
Siapkan rekap omzet Januari–Desember.
Masukkan nilai per bulan sesuai pencatatan usaha.
Sistem akan otomatis menghitung PPh Final setelah omzet melewati batas tertentu sesuai regulasi yang berlaku. Jika sudah melakukan penyetoran pajak, isi bagian rekap pembayaran agar tidak muncul selisih.
Tips berdasarkan pengalaman banyak pelaku UMKM:
- Siapkan rekap omzet sejak awal tahun
- Simpan bukti setor pajak
- Cocokkan nominal terutang dengan yang telah dibayar
Ketelitian di tahap ini akan mencegah error saat submit.
Mengisi Lampiran Harta dan Hutang
SPT Tahunan juga memuat laporan posisi harta dan kewajiban per 31 Desember.
5. Lampiran 1 Bagian A (Harta)
Klik Tambah lalu isi:
- Deskripsi (contoh: tabungan, deposito, kendaraan)
- Nomor rekening
- Nama bank
- Lokasi harta
- Tahun perolehan
- Saldo per 31 Desember 2025
Jika memiliki piutang usaha, isi detail:
- Nama pihak yang berutang
- NPWP/NIK
- Nilai piutang
- Saldo akhir tahun
6. Lampiran 1 Bagian B (Hutang)
Jika memiliki pinjaman usaha:
- Klik Tambah
- Isi jenis hutang
- NPWP kreditur (misal bank)
- Nama bank
- Tahun pinjaman
- Saldo akhir tahun
Data harus sesuai dokumen resmi seperti rekening koran atau perjanjian kredit.
Cara Submit dan Mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Setelah semua lampiran terisi:
- Klik Submit
- Buka email
- Masukkan kode verifikasi
- Klik submit kembali
Jika berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
BPE ini menjadi tanda resmi bahwa SPT Tahunan UMKM telah dilaporkan.
Kenapa E-Form Coretax Lebih Praktis?
Beberapa keunggulan metode e-Form:
- Bisa diisi offline
- Tidak terganggu koneksi internet
- Lebih aman karena draft bisa disimpan
- Minim risiko timeout sistem
Metode ini lebih stabil dibanding pengisian langsung via web form.
Cara lapor SPT Tahunan UMKM lewat e-Form di Coretax 2026 terbukti lebih fleksibel dan aman karena bisa dikerjakan offline sebelum dikirim.
Prosesnya memang cukup detail, tetapi jika mengikuti langkah secara berurutan, mulai dari login, unduh e-Form, isi lampiran omzet, harta, hingga submit, pelaporan dapat selesai tanpa kendala.