Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Lewat E-Form di Coretax 2026, Bisa Offline dan Lebih Praktis

2 Maret 2026 11:00
Bagikan :
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan UMKM lewat e-Form Coretax tahun 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Cara lapor SPT Tahunan UMKM lewat e-Form di Coretax kini menjadi solusi yang lebih fleksibel karena bisa diisi secara offline sebelum dikirim.

Metode ini sangat membantu pelaku UMKM yang ingin menyiapkan data dengan lebih rapi tanpa tergantung koneksi internet setiap saat.

Sejak implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaporan pajak semakin terintegrasi.

Berdasarkan ketentuan DJP terbaru tahun 2026, pelaku UMKM tetap wajib melaporkan SPT Tahunan meskipun pajaknya bersifat final. Kewajiban pelaporan ini menjadi bagian dari administrasi perpajakan yang tidak boleh diabaikan.

Meskipun tarif PPh UMKM bersifat final, laporan tahunan tetap harus disampaikan.

Login ke Coretax dan Membuat Konsep SPT

Langkah pertama tentu mengakses sistem Coretax melalui browser di komputer atau laptop.

1. Login ke Akun Coretax

  • Buka laman Coretax DJP
  • Masukkan NIK atau NPWP 16 digit
  • Ketik kata sandi
  • Isi kode captcha
  • Klik login

Pastikan akun sudah diaktivasi. Jika belum, aktivasi harus dilakukan terlebih dahulu agar bisa masuk ke dashboard.

Setelah berhasil login, pilih menu:

Surat Pemberitahuan (SPT) → pilih Coretax e-Form → klik Buat Konsep SPT

Kemudian:

  • Pilih SPT Tahunan
  • Tentukan tahun pajak
  • Pilih status Normal
  • Klik Buat Konsep SPT

Di tahap ini, sistem akan membuat draft SPT yang bisa diunduh dalam bentuk PDF e-Form.

Cara Download E-Form dan Instal Adobe Reader

Agar bisa mengisi e-Form secara offline, file PDF harus diunduh terlebih dahulu.

2. Unduh File e-Form

  • Klik Ajukan Request Download PDF
  • Klik Ya
  • Refresh halaman
  • Masuk ke menu SPT Diunduh
  • Klik Unduh
  • Masukkan passphrase atau kode otorisasi DJP
  • Simpan file PDF di komputer

Jika file tidak bisa dibuka, biasanya karena belum menginstal Adobe Acrobat Reader DC.

Cara Instal Adobe Reader:

  1. Klik menu Unduh Viewer di bagian bawah Coretax
  2. Pilih sistem operasi (Windows 10/11)
  3. Pilih versi recommended
  4. Hilangkan centang tambahan software (agar tidak ikut terinstal)
  5. Klik download dan instal hingga selesai

Untuk membuka e-Form:

  • Klik kanan file PDF
  • Pilih Open With
  • Pilih Adobe Acrobat Reader

Langkah ini penting karena jika dibuka lewat browser seperti Edge, file biasanya gagal terbaca.

Cara Mengisi SPT Tahunan UMKM di E-Form Coretax

Setelah file terbuka, isi data secara sistematis.

3. Isi Bagian Induk SPT

Pada halaman utama:

  • Pilih Tahun Pajak
  • Status: Normal
  • Jenis Penghasilan: pilih Kegiatan Usaha
  • Metode Pembukuan: pilih Pencatatan

Bagian identitas biasanya terisi otomatis sesuai data di sistem Coretax.

Menjawab Pertanyaan di Bagian B dan C

Isi pertanyaan berikut dengan benar:

  • Penghasilan dari pekerjaan? → Tidak
  • Penghasilan dari usaha? → Ya
  • WP dengan peredaran bruto tertentu? → Ya
  • Menggunakan norma? → Tidak, penghasilan bersifat final

Karena pajak UMKM bersifat final, sebagian besar kolom seperti kredit pajak, angsuran PPh 25, dan STP biasanya diisi Tidak.

Pastikan juga memilih PTKP sesuai status (misalnya TK/0, K/1, dan seterusnya).

Mengisi Lampiran 3B Bagian A (Rekap Omzet UMKM)

Bagian ini sangat krusial karena memuat rekap peredaran bruto bulanan.

4. Isi Omzet Per Bulan

Siapkan rekap omzet Januari–Desember.

Masukkan nilai per bulan sesuai pencatatan usaha.

Sistem akan otomatis menghitung PPh Final setelah omzet melewati batas tertentu sesuai regulasi yang berlaku. Jika sudah melakukan penyetoran pajak, isi bagian rekap pembayaran agar tidak muncul selisih.

Tips berdasarkan pengalaman banyak pelaku UMKM:

  • Siapkan rekap omzet sejak awal tahun
  • Simpan bukti setor pajak
  • Cocokkan nominal terutang dengan yang telah dibayar

Ketelitian di tahap ini akan mencegah error saat submit.

Mengisi Lampiran Harta dan Hutang

SPT Tahunan juga memuat laporan posisi harta dan kewajiban per 31 Desember.

5. Lampiran 1 Bagian A (Harta)

Klik Tambah lalu isi:

  • Deskripsi (contoh: tabungan, deposito, kendaraan)
  • Nomor rekening
  • Nama bank
  • Lokasi harta
  • Tahun perolehan
  • Saldo per 31 Desember 2025

Jika memiliki piutang usaha, isi detail:

  • Nama pihak yang berutang
  • NPWP/NIK
  • Nilai piutang
  • Saldo akhir tahun

6. Lampiran 1 Bagian B (Hutang)

Jika memiliki pinjaman usaha:

  • Klik Tambah
  • Isi jenis hutang
  • NPWP kreditur (misal bank)
  • Nama bank
  • Tahun pinjaman
  • Saldo akhir tahun

Data harus sesuai dokumen resmi seperti rekening koran atau perjanjian kredit.

Cara Submit dan Mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Setelah semua lampiran terisi:

  1. Klik Submit
  2. Buka email
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Klik submit kembali

Jika berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

BPE ini menjadi tanda resmi bahwa SPT Tahunan UMKM telah dilaporkan.

Kenapa E-Form Coretax Lebih Praktis?

Beberapa keunggulan metode e-Form:

  • Bisa diisi offline
  • Tidak terganggu koneksi internet
  • Lebih aman karena draft bisa disimpan
  • Minim risiko timeout sistem

Metode ini lebih stabil dibanding pengisian langsung via web form.

Cara lapor SPT Tahunan UMKM lewat e-Form di Coretax 2026 terbukti lebih fleksibel dan aman karena bisa dikerjakan offline sebelum dikirim.

Prosesnya memang cukup detail, tetapi jika mengikuti langkah secara berurutan, mulai dari login, unduh e-Form, isi lampiran omzet, harta, hingga submit, pelaporan dapat selesai tanpa kendala.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050