
DOYANDUIT – Pelaporan SPT Tahunan kini sepenuhnya dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi, perubahan ini membawa satu konsekuensi penting: seluruh proses administrasi, mulai dari pencatatan omzet, penghitungan PPh Final 0,5 persen, hingga pengiriman SPT, dilakukan dalam satu platform terintegrasi.
Berdasarkan praktik terbaru tahun 2026 untuk Tahun Pajak 2025, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun dan masih memanfaatkan skema PPh Final UMKM, melaporkan kewajiban pajaknya melalui menu SPT Tahunan di Coretax.
Tarif yang digunakan adalah 0,5 persen dari peredaran bruto, dengan fasilitas Rp500 juta omzet tidak kena pajak.
Sebagaimana ditegaskan dalam regulasi perpajakan, “wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu dikenai pajak bersifat final sebesar 0,5 persen dari omzet dan mendapatkan pengurangan penghasilan tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta per tahun”.
Siapa yang Menggunakan Skema PPh Final 0,5 Persen?
Skema ini berlaku untuk:
- Orang pribadi yang memiliki usaha atau berdagang.
- Omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar.
- Tidak menyelenggarakan pembukuan, hanya pencatatan sederhana.
- Belum keluar dari fasilitas PPh Final sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Bila seluruh kriteria tersebut terpenuhi, maka penghasilan dikenai PPh Final, bukan tarif progresif.
Persiapan Sebelum Masuk Coretax
Sebelum mulai mengisi SPT, ada beberapa data yang perlu disiapkan:
- Daftar harta per 31 Desember 2025.
- Daftar utang (jika ada).
- Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
- Rekap omzet bulanan Januari–Desember.
Pencatatan omzet sebaiknya dibuat dalam tabel sederhana per bulan, sekaligus akumulasi tahunan. Data ini akan menjadi dasar pengisian Lampiran L3B di Coretax.
Langkah Membuat Konsep SPT di Coretax
Setelah login menggunakan NIK dan kata sandi, alurnya sebagai berikut:
- Masuk menu “Surat Pemberitahuan”.
- Klik “Buat Konsep SPT”.
- Pilih PPh Orang Pribadi.
- Pilih SPT Tahunan, periode Januari–Desember 2025.
- Model SPT: Normal.
- Sistem akan membuat konsep SPT baru.
Setelah konsep terbentuk, klik ikon pensil untuk mulai mengisi.
Menentukan Sumber Penghasilan
Pada bagian sumber penghasilan:
- Penghasilan dari pekerjaan: pilih “Tidak”.
- Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas: pilih “Ya”.
- Status sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu: pilih “Ya”.
- Metode norma penghitungan: pilih “Tidak” karena menggunakan PPh Final.
Langkah ini memastikan sistem mengenali Anda sebagai pelaku UMKM dengan pajak bersifat final.
Mengisi Lampiran L3B: Inti Pelaporan UMKM
Lampiran terpenting bagi pelaku usaha adalah L3B, yaitu rekapitulasi peredaran bruto.
Di bagian ini, Anda hanya perlu:
- Mengisi omzet setiap bulan.
- Sistem otomatis menghitung:
- Akumulasi omzet.
- Bagian omzet tidak kena pajak Rp500 juta.
- Omzet kena pajak.
- PPh Final 0,5 persen terutang.
Sebagai contoh, bila omzet setahun mencapai Rp3,6 miliar, maka:
- Omzet tidak kena pajak: Rp500 juta.
- Dasar pengenaan pajak: Rp3,1 miliar.
- PPh Final terutang: 0,5% × Rp3,1 miliar = Rp15,5 juta (kurang lebih, tergantung distribusi bulanan).
Angka per bulan akan muncul otomatis setelah data omzet diinput.
Status SPT dan Penandatanganan
Untuk UMKM yang hanya memiliki penghasilan final:
- Status SPT umumnya “Nihil” karena tidak ada PPh kurang atau lebih bayar.
- Centang pernyataan kebenaran.
- Lakukan tanda tangan elektronik menggunakan passphrase.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email.
Pada tahap ini, kewajiban pelaporan telah selesai, meskipun pembayaran PPh Final bisa dilakukan setelahnya.
Cara Membuat Kode Billing PPh Final UMKM
Bila pajak belum disetor, langkah berikutnya adalah membuat kode billing:
- Masuk menu Pembayaran – Layanan Mandiri Kode Billing.
- Pilih jenis pajak PPh Final UMKM (kode 411128).
- Masa pajak diisi sesuai bulan yang akan dibayar.
- Masukkan nominal PPh Final per bulan.
- Unduh kode billing dan lakukan pembayaran melalui bank, mobile banking, kantor pos, atau kanal resmi lainnya.
Pembayaran bisa dilakukan sekaligus atau per masa pajak, sesuai kebutuhan.
Catatan Penting agar Tidak Salah Isi
Beberapa kesalahan yang sering terjadi:
- Salah memilih sumber penghasilan sehingga sistem menganggap bukan UMKM.
- Mengisi penghasilan final lain (sewa, bunga, saham) padahal hanya usaha.
- Tidak memasukkan omzet per bulan secara lengkap.
- Mengira SPT harus selalu “Kurang Bayar”, padahal untuk PPh Final bisa berstatus Nihil.
SPT Tahunan berfungsi sebagai laporan, sedangkan penyetoran PPh Final tetap mengikuti masa pajak masing-masing, sehingga pelaporan dapat dilakukan meskipun pembayaran belum seluruhnya dilakukan.
Coretax menyederhanakan pelaporan SPT Tahunan bagi pelaku UMKM, asalkan alur dan logikanya dipahami. Kuncinya ada pada ketepatan mencatat omzet, memilih status sebagai wajib pajak peredaran bruto tertentu, serta mengisi Lampiran L3B dengan benar.
Dengan tarif PPh Final 0,5 persen dan fasilitas Rp500 juta tidak kena pajak, beban administrasi menjadi lebih ringan, namun tanggung jawab pelaporan tetap harus dijalankan secara tertib.
Praktik yang rapi sejak awal akan memudahkan saat pemeriksaan data, sekaligus memberi rasa aman karena kewajiban pajak telah dipenuhi sesuai ketentuan.